Rimbunnews.com – Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I pada tahun 2006 menerima sebanyak 21 laporan dugaan persaingan usaha yakni 20 laporan persaingan usaha dan 1 laporan kemitraan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas kepada wartawan dalam acara Forum Jurnalis di aula Sri Deli, Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Diponegoro Medan Selasa (29/9/2026).
Ridho didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil I KPPU Hardianto serta Kabid Kajian dan Advokasi Kanwil I KPPU Shobi Kurnia, menjelaskan 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang diterima itu terdiri dari 4 laporan di Sumut, 1 Aceh, 4 Sumatera Barat 7 Riau dan 4 Kepulauan Riau. Sedangkan 1 lagi merupakan laporan kemitraan di Sumut.
Sebanyak 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha tersebut, 14 laporan atau 66,7 persen berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses tender.
Sementara 6 laporan atau 28,6 persen merupakan laporan non-tender. Selain itu, terdapat satu laporan kemitraan atau sekitar 4,8 persen.Dari sisi kategori dugaan pelanggaran, persekongkolan tender (Pasal 22) menjadi laporan terbanyak dengan 14 laporan.
Sebanyak 2 laporan dugaan kartel harga (Pasal 5), praktik monopoli (Pasal 17), serta posisi dominan (Pasal 19/25).
”Riau menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni tujuh laporan,” kata Ridho.
Sedangkan Kepulauan Riau dan Sumatera Utara masing-masing mencatat 4 laporan, Sumatera Barat 4 laporan, sedangkan Aceh mencatat 1 laporan.
Ridho menyebut sejumlah laporan di Sumatera Utara antara lain berkaitan dengan dugaan pengadaan proyek dan pekerjaan pemerintah, termasuk pengadaan proyek jaringan di Dinas/OPD Pemko Pematangsiantar, pengadaan perkuatan tebing Sungai Batang Serangan, serta dugaan tender lanjutan pembangunan jembatan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara.
Sementara di Sumatera Barat, laporan menyangkut pembelian TBS kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, pengadaan gedung diagnostik RSUD serta sejumlah kegiatan pengadaan lainnya.
Di Riau, terdapat beberapa laporan terkait pembangunan dan pengadaan gedung, termasuk pembangunan gedung perpustakaan dan pembangunan gedung pelayanan gawat darurat.
Di Kepulauan Riau, laporan yang tercatat antara lain berkaitan dengan terminal peti kemas Batu Ampar, pembangunan serta renovasi sejumlah fasilitas dan gedung.
Ridho menambahkan 1 laporan Kemitraan yang ada di Sumut yakni kemitraan antara masyarakat yang tergabung dalam koperasi PT Anugerah Lestari Bersama (ALB) dengan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Mandailing Natal.Konsep yang dilakukan KPPU dalam dugaan pelanggaran kemitraan ini adalah dengan mengawasi, apakah kemitraan itu sudah pas atau tidak.
“Saat ini masih proses penyelidikan sehingga belum bisa disampaikan detail temuannya,” kata Ridho.
Dugaan awal, kebun kelapa sawit PT Perkebunan Sumatera Utara di Madina seluas 900 hektar yang menjalin kemitraan dengan Koperasi ALB Namun dianggap koperasi ALB kebun itu tak terawat.
Karena tidak menghasilkan dengan layak dan akhirnya cicilan macet. “Jadi masalah buat koperasi di Madina, jelas Ridho.
Ridho menjelaskan untuk koperasi ALB dan PSU di Madina, KPPU terkait dengan kemitraannya. Kini koperasi ALB akan menjalin kemitraan baru dengan pelaku usaha lain dan mengakhiri pemutusan hubungan dengan PSU. Karena kemitraan selama ini tidak berjalan mulus. Sehingga bisa menjalin dengan pelaku usaha baru.
”Tapi KPPU kan terkait kemitraan bukan untuk memutus,” jelas Ridho.
Cuma KPPU bisa masuk ke situ mungkin bisa terkait kemitraan selama ini seperti apa. “Jadi bukan untuk memutus kemitraan,” kata Ridho.(Mabhirink Gutul)


