Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Perbaungan Malah Tertangkap Kantongi Sabu

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Perbaungan Malah Tertangkap Kantongi Sabu di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa, 22 September 2026 , Sekitar Pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H. Melalui Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, S.H. Menerangkan Kronologi Peristiwa, Pada hari Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai warga yang mengamankan seorang pria karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga  Tebar 10.000 Benih Ikan Mas di Danau Lau Kawar, Kapolres Karo Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku: D M alias D (Laki-laki, 42 Tahun, Wiraswasta, alamat Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai)

Adspun barang bukti yang turut diamankan berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram (netto 0,2 gram), 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27gram (netto 0,07 gram) dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong.

Baca juga  Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba Jenis Ekstasi

Pada saat itu Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. Melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor, hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada saku celana tersangka. Saat Ini pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai.

Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Pasal Yang Disangkakan terhadap kasus ini Pasal 114 dan Pasal 609 (UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), katanya. ( Mabhirink Gutul)