Rimbunnews.com – Medan – Tren olahraga padel membuat lapangan padel menjamur di Kota Medan. Mirisnya, hampir semua lapangan padel di Kota Medan tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meskipun begitu, lapangan-lapangan padel tersebut tetap berdiri dan beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Kenapa dibiarkan berdiri meski tidak ada izinnya. Pemko Medan harusnya bertindak,”
ujar salah satu warga yang engan di sebut namanya Sabtu 9 Mei 2026, kondisi ini jelas membuat Pemko Medan mengalami kerugian besar.
Saya minta lapangan-lapangan padel yang tidak punya PBG ini segera ditindak tegas, terutama untuk lapangan yang sudah beroperasi,” ujar warga saat di temui wartawan .
Sementara itu Mandor (Riki) yang di temui wartawan di lokasi mengatakan tidak tahu menahu soal ijin surat menyurat kami disini hanya pekerja saja dan kami juga sempat berhenti beroperasi belakangan ini dan ini baru kembali di kerjakan ungkapnya .
Saat di konfirmasi via telepon selular bagian pengurusan surat menyurat Ibu Yusna mengatakan untuk ijin PBG sedang dalam proses pengurusan dan belum siap dan untuk informasi lanjut di serahkan kepada anggotanya bernama Fikri tutupnya .
Saat di wawancarai di lokasi Fikri juga menyampaikan hal yang sama soal ijin PBG sedang dalam proses pengurusan dan untuk lebih jelasnya tunggu orang dari pihak kantor datang ungkapnya .
Hal ini membuat kecurigaan pihak team wartawan yang berada dilokasi dimana satu persatu saling membuang badan untuk memberikan penjelasan seharusnya setiap membangun suatu bangunan itu wajib dulu di urus surat ijinya baru bisa di bangun sedangkan ini bagunan sudah hampir selesai tapi ijin PBG nya masih dalam pengurusan belum kelar hingga saat ini
izin PBG merupakan perizinan dasar yang harus dimiliki untuk dapat mengurus izin-izin lainnya.
PBG itu salah satu perizinan dasar. Kalau PBG nya tidak ada, maka perizinan dasarnya jelas tidak terpenuhi yang membuat izin usaha tidak bisa diurus.
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi, dan untuk memutihkannya, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu.
PBG diperlukan untuk menjamin keamanan bangunan dan memastikan tidak melanggar aturan zonasi, khususnya terkait kebisingan di permukiman. ( TIM)


