Rimbunnews.com, Tanah Karo – Tujuan dari Inovasi PERASAAN adalah memberi kemudahan bagi Masyarakat/Pihak
Swasta/Pengembang dalam mengajukan persyaratan administrasi Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dari Masyarakat/Pihak Swasta/Pengembang kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, membangun sistem informasi yang dapat
menghubungkan antara stakeholder dengan pihak Sekretariat Verifikasi (DPKPP) Kabupaten
Karo guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien di
bidang perumahan serta terwujudnya sistem tata kelola Pemerintah Daerah berbasis online,
terintegrasi dan terpadu pada DPKPP Kabupaten Karo



