Rimbunnews.com – Kutalimbaru – Unit Reskrim polsek Kutalimbaru amankan 1(Satu) Orang Laki-laki Tersangka RT (27) warga Jalan Dusun IV Kampung.Toba Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru. Tersangka melakukan pencurian di Dusun IV Kampung.Toba Desa Sawit Rejo Kecamatan
Kutalimbaru kabupaten Deli Serdang Rabu 26 November 2025 pukul 12.00 wib.
Kapolsek kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH didampingi Kanit Resrim Ipda A Sinulingga kepada wartawan membenarkan diamankan tersangka RT pada hari,Rabu 03 Desember 2025 Sekira Pukul 17.30 Wib team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan penyelidikan tentang Kejadian Kasus Pencurian dalam rumah di Dusun V Kampung Toba Desa Sawit Rejo Kecamatan.Kutalimbaru.kabupaten Deli serdang.
Selanjutnya Team mendapat informasi tentang keberadaan yang tersangka ini sebagai pelaku dan elanjutnya Team 7.0 yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda A Sinulingga.langsung bergerak meluncur ke TKP yang dimaksud.
Sesampainya di TKP Team tembus pandang dengan 1(Satu) orang laki-laki sebagai pelaku sedang berada di halaman depan rumah miliknya.
Selanjutnya Team berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan Team mengintrogasi laki-laki tersebut yang mengaku pelagu ini atas nama Ridho Tambun dan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah Mencuri di rumah milik korban atas nama
Donna Siahaan SH .
Barang Emas hasil Curian telah di jual ke Toko Emas di daerah Kampung lalang dan Toko Emas di daerah Binjai dengan Seharga Rp.24.000.000.
Barang bukti yang diamankan Reskrim Polsek kutallimbaru adalah 1(Satu) Buah baju Kaos Warna Coklat (Pakaian yg dipakai saat mencuri),1(Satu) Buah Celana pendek Warna biru (Pakaian yg dipakai saat mencuri)1/4 Goni Pupuk Ponska (Sisa pupuk yang dicuri)
Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti di boyong ke Polsek Kutalimbaru guna Riksa lanjut, kata AKP Idem . (Mabhirink Gutul)


