Rimbunnews.com – Medan – Anggota Dewan Pere Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Medan Fraksi Gabungan Hanura – PKB gelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang “Sistem Kesehatan Kota. Medan”, yang diselenggarakan di Jalan Nilam 1 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (25/05/2025).
Pada sosialisasi tersebut yang dihadiri ratusan masyarakat yang didominasi warga Nilam dan sekitarnya menyampaikan segala keluh kesahnya terutama dalam kesehatan terlebih yang berhubungan dengan BPJS
Putra Daerah Dibawah Kaki Gunung Sinabung yang juga Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gabungan Hanura – PKB, EKO AFRIANTA SITEPU Tampung Semua keluh kesah Masyarakat terutama masalah atau kendala pada kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat tersebut.

“Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Medan, berjalan pada tahun 2022. Program ini menjamin seluruh warga Kota Medan dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan KTP atau KK,”tutur Eko Arianta Sitepu yang juga telah berhasil meniti karirnya satu periode di DPRD Tanah Karo periode 2019-2024 ini.
Disini menurut Eko, pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan maksimal tanpa intimidasi terhadap pasien terkait masalah kartu tidak aktif atau tunggakan iuran. Warga juga diberi kesempatan untuk bertanya tentang program kesehatan yang berkaitan dengan Perda dimaksud.
Pak Situmorang yang tinggal di Jalan Nilam 11 Kelurahan Mangga mempertanyakan soal BPJS tidak aktif saat berada dirumah sakit, dimana pihak rumah sakit menolak karna BPJS Kesehatan Keluarganya Tidak Aktif.
“Saya adalah peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas II dan sudah lama tidak bayar iuran. Apakah bisa mengikut program UHC, karena saya sudah tidak sanggup membayar iuran nya yang menunggak bertahun-tahun dan saya seorang janda ,” tanya ibu ita warga Jalan Sembada.
Perwakilan BPJS Kesehatan Mia Ginting dengan rinci menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki prosedur dan SOP dalam memberikan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.“Untuk BPJS Kesehatan memiliki prosedur dan SOP dalam pelayanan terhadap peserta BPJS. Dari Puskesmas di rujuk ke Rumah sakit, terlebih dahulu sesuai dengan diagnosa penyakit hasil pemeriksaan awal. Jadi, semua ada prosedur nya bu,” papar Mia Ginting.
Pada kesempatan itu pak Harahap menyampaikan rasa terima kasih kepada Eko Afrianta Sitepu , karena sudah bersedia datang ke wilayah Nilam oninsehingha kami selaku masyarakat dapat menyampaikan keluh kesah kami di lingkungan ini, kata pak Harahap.
Harahap berharap agar kedepannya terus memberikan perhatiannya kepada masyarakat Salingkar terkhusus lingkungan Nilam sekitarnya.
Usai melaksanakan sosper, Eko Afrianta Sitepu menggelar foto bersama dengan memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili camat Medan Tuntungan, Lurah Kelurahan Mangga, Perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan perwakilan BPJS Kesehatan. ( Mabhirink Gutul )


