Poldasu  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Hasil Penindakan Selama 17 Hari Kerja

oleh

Rimbunnews.com – Medan – Poldasu memusnahkan barang bukti Narkoba sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti Narkoba itu diantaranya Sabu seberat 9 Kg, dan Ganja hasil penindakan selama 17 Hari Kerja, pada November 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11/2023).

Ia mengungkapkan, barang bukti Sabu dan Ganja yang dimusnahkan itu milik 9 Orang Tersangka, hasil penungkapkan 6 Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Barang bukti Sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh dimana akan didistribusikan di Kota Medan, Jakarta, dan Lombok, yang dikendalikan Seorang Narapidana,” ungkapnya.

Baca juga  Kapolres Tapsel Resmikan Bengkel Servis Gratis untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Batang Toru

Hadi menerangkan, Poldasu setelah memusnahkan barang bukti Narkoba ini berhasil menyelamatkan 36 Ribu Jiwa, dengan asumsi 1 Gram Sabu untuk Empat Orang dan 1 Gram Ganja untuk Empat Orang.

“Poldasu terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Provinsi Sumatera Utara karena Narkoba merupakan musuh bersama,” jelasnya. ( Mabhirink Gutul )