Rimbunnews.com – Sergai – Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Narkoba yakni SUPRIONO, Lk, 37 Thn, Islam, Wiraswasta ,Dsn IV Desa lidah Tanah Kec Perbaungan Kab Sergai dan AGUS GUNAWAN*, Lk, 25 Thn, Islam, Wiraswasta,Dsn IV Karya Tani Desa Pantai Cermin Kec Pantai Cermin Kab Sergai.
Hasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dsn IV Desa Lidah Tanah Kec Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Senin tanggal 20 November 2023 sekira Pukul 20.30 Wib.
Hal tersebut merupakan hasil pengembangan : Senin tanggal 20 November 2023 sekira Pukul 21.30 Wib. di Dsn IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec .Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan yakni : 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu dan 6 (enam) buah plastik klip kecil berisi narkotika sabu berat brutto 1,04 Granlm, 6 (enam) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, Uang Tunai Rp. 160.000,- dan 1 (satu) buah kotak rokok magnum ( Ditemukan dari SUPRIONO ).
Sementara 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika sabu dgn berat brutto 4,36 Gram , Uang tunai senilai Rp 150.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu BK 2058 XBE
(Ditemukan dari AGUS GUNAWAN)
Kronologis Penangkapan , Menindaklanjuti informasi dari masy bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dsn IV Desa Lidah Tanah Kec.Perbaungan Kab.sergai
Atas Perintah Kapolsek Perbaungan maka Kanit Reskrim Polsek Perbaungan bersama Team melakukan penyelidikan
Kemudian pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta Tim Opsnal melakukan penindakan ke sebuah rumah sesuai dengan informasi yang didapat di Dsn IV Desa Lidah Tanah Kec Perbaungan Kab Sergai.
Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki bernama SUPRIONO , Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka Sedang duduk duduk sendiri di sebuah gubuk miliknya. Kemudian di lakukan penggeledahan dan di dapati di sabu yang di letakan tersangka di gulungan tirai goni plastik tepat di atas kepala tersangka .
Setelah di lakukan interogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Yg diperoleh dari laki laki bernama AGUS GUNAWAN. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap AGUS GUNAWAN dan sekira pukul 21.30 wib di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan juga dari AGUS GUNAWAN barang bukti narkotika dari genggaman tangannya.
Berdasarkan bukti permulaan yg cukup kemudian tersebut dan barang bukti di bawa Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses sidik lebih lanjut, katanya. ( Mabhirink Gutul )


