Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan

oleh

Rimbunnews.com – Langkat – Polres Langkat Polda Sumut melaksanakan press release sehubungan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan yang bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat.Kamis (2/11/2023)pkl 13.30 Wib.

Kegiatan Press release dipimpin Oleh Wakapolres Langkat, KOMPOL Dr. Hendri N.D Barus SH. SIK. MM dan diikuti oleh Kasi Humas AKP S. Yudianto,KBO Sat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH,Kanit Pidum IPTU Herman Sinaga S.Sos, SH,Rekan Media.

Press release dilaksanakan sehubungan dengan Kasus Tindak Pidana . Penggelapan dengan Pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan, sbb :

Adapun Korban dalam perkara ini
JONI RUSLI, lk , 46 Thn, Islam , Wiraswasta, Jln. Wahidin 11 E Medan Kel. Pandau Hulu I Kec. Medan Kota, Medan Sumatera Utara.

Baca juga  Bripka Wiwin Afriandi Sinaga Meninggal Dunia Karena Mengalami Lakalantas

Dengan paraTersangka : al
M.S.H,2. F.H ,3. I.A.dan 4. NDalam perkara ini para tersangka dalam proses Sidang di Pengadilan.

Sementara tersangka Sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim polres Langkat
Sedangkan tersangka W ,-.I dan Amasih berstatus DPO.

Dalam perkara ini penyidik menyita Barang Bukti berupa1 (Satu) Buah Flashdisk.,7 (Tujuh) Buku Pendaftaran TBS dan berondolan yg ada di security.,1 (Satu) Bundel rekap kerugian PKS,1 (Satu) Buah anak grendel Pintu beserta Baut Scurp, 9 (Sembilan) Bendel SP rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023.1 (Satu) Bundel rekening koran milik F.H,1 (Satu) Bundel rekening koran milik M.S.H,2 (Dua) Lembar slip gaji milik M.S.H,2 (Dua) Lembar slip gaji milik F.H,1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SJMS dengan M.S.H.,1 (Satu) Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SMJS dengan F.H,Surat Pernyataan M.S.HSurat Pernyataan F.H,1 (Satu) Unit Mobil Truk.

Baca juga  Mencoba Melakukan Pencurian Kotak Infaq, Wa4ga Medan Tembung Diamankan Polsek Medan Kota

Total kerugian korban akibat Perkara senilai3 Milyar rupiah.Pelaksanaan press Rilies berjalan lancar dan kondusif. ( Mabhirink Gutul )