Rimbunnews.com – Langkat – Kapolres Langkat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Langkat di Jln. Proklamasi No. 51, Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara, Selasa (22/8/2023) pukul 10.30 wib.
Rincian/jenis dalam pemusnahan barang bukti seperti, (Sabu – sabu dengan berat keseluruhan : 547.06 gram), (Ganja dengan berat keseluruhan : 1.247,72 gram), (Pil Ekstasi 10 butir), (pupuk 71 sak), (Sajam 5 buah), (timbangan digital 35 buah), (pakaian 8 buah) dan (handphone sebanyak 78 unit).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti perkara tersebut seperti, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat MEI ABETO HARAHAP, SH, MH, Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG, SIK, SH, MH, Ka BNN Kab. Langkat diwakili oleh Penanggung jawab berantas IPDA JOHANES SIMANJUNTAK, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat, Mewakili dari Dinas Kesehatan Ibu RINA, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Langkat, tamu dan undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat MEI ABETO HARAHAP, SH, MH menyampaikan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini, Kami berharap kegiatan penusnahan barang bukti ini menjadi momentum kepada kita semua untuk menunjukan kepada Masyarakat bahwa ini adalah barang yang digunakan dalam kejahatan.
Kajari Langkat berharap, kedepannya Masyarakat paham dan tidak lagi terlibat dalam barang-barang haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak pidana, karna Ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku, maka dari itu Mari kita merawat dan menjaga kamtibmas di Kab. Langkat ini, katanya.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif. ( Mabhirink Gutul)


