RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Kabanjahe , Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang hadiri acara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 di Kabupaten Karo yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, kegiatan ini dilaksanakan di Jambur Pemkab. Karo, Jumat (15/09/2023).

Kegiatan ini dilaksankan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemulihan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dalam sambutan Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Anak Nasional ini dijadikan sebagai momen intropeksi diri, dari sisi pemerintahan, orangtua dan orang dewasa untuk itu Pemerintah Kabupaten Karo terus berkomitmen dalam menjamin pemenuhan hak anak di Kabupaten Karo.

“Pemerintah Kabupaten Karo tentunya akan senantiasa bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan berbagai program, kebijakan maupun kegiatan-kegiatan dalam rangka mewujudkan kabupaten layak anak,” ungkap bupati karo.

“Tema Hari Anak Nasional tahun ini memiliki makna sebagai kepedulian dari pemerintah daerah terhadap perlindungananak yang ada di Kabupaten Karo agar dapat terus tumbuh dan berkembang secara optimal,” tambah bupati karo.

Bupati Karo menyampaikan bahwa upaya tersebut diharapkan bisa menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria serta berakhlak mulia.

(anta)

Rimbunnews.com – Juhar, Personil Polsek Juhar Melaksanakan tugas rutin patroli blue light dalam rangka wujudkan kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Juhar, Jumat(15/09/2023).

Di giat Patroli, Personil Polsek Juhar melaksanakan patroli guna mengantisipasi Curas, Curat dan Curanmor (3C), balap liar, begal dan tindak pidana lainya.

Petugas patroli menyisir ke lokasi rawan gangguan kamtibmas di wilkum Polsek Juhar.

Katim Patroli Aiptu Rudi SP mengatakan pihaknya rutin setiap malam keliling kecamatan ke tempat rawan gangguan kamtibmas untuk mencegah gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat atas adirnya polisi di malam hari.

Dengan adirnya polisi di malam hari kondisi kamtibmas aman dan terkendali. ( Nuel,s)

Rimbunnews.com – Tigabinanga, Polsek Tigabinanga berupaya memberikan pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat dengan rutin menggelar kegiatan pengaturan arus lalu lintas (Strong Point), Jumat(15/09/2023) pukul 07.00 WIB

Dilaksanakannya kegiatan strong point untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di saat masyarakat memulai beraktifitas di pagi hari.

Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu, mengatakan, penggelaran anggota dilakukan untuk melaksanakan kegiatan Strong Point pagi di titik titik yang sudah ditentukan rutin setiap hari.

“Selain melakukan pengaturan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kamseltibcarlantas kepada para pengendara agar seluruh masyarakat mengutamakan keselamatan ketika di jalan dengan selalu berhati hati dan mentaati aturan yang berlaku”. kata AKP Idem Sitepu.(Nuel’s)

Rimbunnews.com – Medan – Hari ke-10 pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara telah menindak 779 pelanggaran.

Hal tersebut di sampaikan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto, pada Rabu (13/09/2023).“Memasuki hari ke-10 Operasi Zebra Toba 2023, Polda Sumatera Utara melalui Ditlantas telah menilang 779 pelanggaran,” sebutnya. Kombes Pol Muji Ediyanto menyebut tilang manual yang paling banyak di lakukan di tempat.“351 tilang ETLE statis, 70 tilang ETLE mobile dan 358 tilang manual.

Ia merinci untuk penilangan manual, pelanggaran yang paling dominan tidak memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).“Jenis pelanggaran yang terbanyak adalah tidak memakai Helm (SNI) sebanyak 311 pelanggaran,” ujarnya.Ia berharap agar masyarakat mengikuti aturan saat berkendara sehingga pelanggaran selama Operasi Zebra Toba 2023 hingga tanggal 17 September 2023 mendatang dapat berkurang. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ( Rutan ) Kanwil Kemenkumham Sumut menerima bantuan berupa 1 (satu) unit mobil transportasi pemasyarakatan ( Transpas ) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (14/09/2023).

Setibanya di Rutan I Medan kendaraan tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh petugas pengelola Barang Milik Negara (BMN) mulai dari kelengkapan unit, kondisi fisik hingga berkas identitas dari kendaraan tersebut.

Selanjutnya Karutan, Nimrot Sihotang beserta Pejabat Struktural yang lainnya mengupah-upah Transpas sebagai bentuk ucapan rasa syukur serta doa dan selamat atas bertambah nya armada baru Rutan I Medan.

Adapun pemberian bantuan berupa kendaraan tersebut sesuai dengan apa yang terlampir dalam surat pengantar perihal pengiriman barang pengadaan Ditjen PAS yaitu berupa barang kendaraan pemindahan narapidana berukuran besar tahun 2023.

“Terimakasih kepada Ditjen PAS atas bantuan berupa satu unit kendaraan Transpas tersebut, kendaraan ini tentunya akan sangat bermanfaat terlebih dalam hal menunjang sarana operasional bagi Rutan I Medan khususnya saat melakukan pemindahan narapidana”. Ungkap Nimrot. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Samosir – Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB (dini hari).

Sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa Usai berpesta narkoba jenis ganja disergap Polres Samosir.

“Awal pengungkapan kasus ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di TKP yang disebut diatas,” ungkap Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Pemberantasan Narkoba dengan menjadikannya musuh bersama merupakan program 5 Prioritas Kita (Pro Kita) Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Program 5 Pro Kita dengan pemberantasan narkoba merupakan program kedua Irjen Pol Agung Setya setelah berhasil memberikan rasa aman dan nyaman di ruang publik.

Ini dibuktikan dengan berhasilnya menekan aksi begal di Kota Medan di pekan awal menjabat sebagai orang nomor satu di Polda Sumut.

AKBP Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.

“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” jelas perwira bunga dua melati itu.

Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.

Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang Pengguna Narkoba dari hasil Test Urine yakni 4 orang laki-laki dewasa Asal Kab. Taput, 1 orang Perempuan dewasa asal Kab. Simalungun, 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki Dewasa Masyarakat Kab. Samosir dan 1 orang laki-laki Dewasa asal Kab. Humbahas

Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa Negatif Gunakan Narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah TKP.

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni WS (Laki-laki, 29 Tahun, asal Kab. Simalungun). Dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar di medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kab. Samosir.

Barang Bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP Rumah tinggal WS tepatnya didapur dibawah kompor masak yakni Sebanyak 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 KG, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai Narkoba Jenis Ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati Littingan Narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total Narkoba Jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg.

Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipolice line.

Modus dari bandar Narkoti Jenis Ganja yakni WS adalah Si bandar WS lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kab.Samosir sesuai TKP dan menjadikan Rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Sergai – Polsek Tanjung Beringin Resor Serdang Bedagai (Sergai) memediasi permasalahan penganiayaan yang terjadi diantara warga Dusun I Desa Pematang Cerman, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumut.

Kapolsek AKP Tobat Sihombing bersama Kanit Reskrim Ipda Herru Syafdana, S.H, M.H, Aiptu Erwin Efendi, S.E, dan Kadus I Desa Pematang Cermai Junaidi Samosir di Mapolsek Tanjung Beringin, Memimpin Mediasi Selasa (11/09/2023) Pukul.19.30 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing mengatakan, permasalah penganiayaan dilakukan Sobirin Harahap terhadap Supiah pada hari yang sama.

Atas permasalah kedua warga tersebut, pihak Polsek Tanjung Beringin mengambil langkah Restoratif Justice tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Dengan penuh kesadaran, pelaku meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya, Paparnya.

Atas dasar kekeluargaan dengan saling memaafkan, korban mencabut laporannya, dan berterimakasih kepada pihak kepolisian (Kapolres Sergai, dan Kapolsek Tanjung Beringin) yang telah menjembatani (Mediasi) permasalahan dirinya selaku korban dengan pelaku, Pungkas AKP Tobat Sihombing.( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – MEDAN – Seakan tak ada ujungnya, perkara ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia Medan sebesar Rp40 miliar kembali menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/2023). Kali ini giliran ‘bos’ MMTC Jalan Pancing, Kota Medan, Alwi SH beserta istri yang digugat.

Namun disayangkan pada persidangan perdana yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan itu, hanya kuasa hukum Suryadi Achmad selaku penggugat dan tergugat pihak Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) yang terlihat hadir. 

Sedangkan Alwi SH, Darmawati dan Steven, serta PUPR sama sekali tanpa kabar. Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun meminta panitera pengganti agar memanggil kembali para tergugat pada persidangan selanjutnya.

“Kita sangat menyayangkan atas ketidakhadiran mereka. Padahal semuanya alamatnya jelas. Saya langsung melakukan penelusuran ke PUPR yang mengurusi tentang pembebasan jalan tol atas lahan milik klien saya ini. 

Alamatnya di Komplek Villa Gading Mas Jalan Bajak. Sedangkan untuk tergugat Alwi SH dan istrinya Darmawati serta Steven, alamatnya sesuai dengan KTP mereka dan sesuai dengan alamat gugat menggugat pada perkara sebelumnya, serta sesuai pula dengan akta-akta yang mereka tanda tangani. 

Jadi apa alasan mereka tidak hadir?” ketus kuasa hukum penggugat (Suryadi Achmad), Jonson David Sibarani SH MH, selaku Ketua Tim Pengacara dari Kantor Hukum Metro.

Alumni Magister Hukum Kampus UNPRI ini mengatakan, pihaknya sudah tidak sabar ingin mengetahui apa jawaban dari para tergugat dalam perkara ini. 

Momen ini sudah lama mereka nantikan untuk berhadapan langsung dalam membela para ahli waris Haji Dawud pada perkara yang sangat kental dengan aroma mafia Hukum dan mafia Tanah ini.

“Saya tidak akan berhenti dan tak akan mundur membela kepentingan hukum para ahli waris Haji Dawud. Mereka sudah sangat dizalimi. Klien kami pemilik tanah tapi mereka pula yang dipenjarakan. 

Mereka pemilik tanah tapi orang lain pula yang mau mengambil ganti ruginya. Di mana keadilan itu?” lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu lagi saat ditemui seusai persidangan.

Sementara itu sesuai gugatan yang diajukan, penggugat yang maju dalam perkara ini adalah Suryadi Achmad, salah seorang dari ahli waris Haji Dawud. Sedangkan untuk ahli waris yang lainnya, Kantor Hukum Metro pun telah mempersiapkan untuk melakukan gugatan dalam perkara terpisah.

Suryadi Achmad berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990 yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama Drs Abdul Cholid Nasution, adalah pemilik tanah seluas 11,6 m x 85 m = 986 m2.

Sebelumnya tanah itu merupakan bagian dari Grand Sultan No.10 tahun 1898. Pada tahun 1990, pihak Suryadi Achmad telah menerima ganti rugi proyek pelebaran Sungai Deli atas sebagian dari tanah yang termasuk dalam Grand Sultan 10 tersebut.

“Lalu kenapa pada proyek jalan tol, yang menerima ganti rugi justru bukan pihak Suryadi Achmad, itulah yang menjadi pertanyaan besar. Sedangkan tanah tersebut tidak pernah dialihkan haknya kepada orang lain secara sah dan sempurna. Bahkan juga kepada Alwi SH, Dharmawati dan Steven,” jelas pria yang juga mantan jurnalis ini.

Dalam perkara a quo, Dharmawati SE, Steven, Alwi SH sebagai tergugat I, II dan III. Kantor Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat cq BPN Wilayah Sumut cq Kantor Pertanahan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah beralamat di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tergugat IV.

Sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai.

Sebelumnya beralamat di Jalan Sukatani, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut, sekarang di Komplek Villa Gading Mas 2 Blok AA-2, Jalan Bajak 2 Marendal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan (tergugat V). 

Secara garis besarnya, imbuh Jonson Sibarani, tergugat IV dan V dinilai telah salah dan keliru menetapkan tergugat I dan II sebagai pihak yang seolah-olah memiliki alas hak atas tanah yang menjadi objek perkara. 

Padahal Tergugat I dan II sama sekali tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum untuk melakukan klaim sebagai pemilik atas tanah yang menjadi objek perkara.

“Akibat penetapan yang keliru dari Tergugat IV, maka tergugat V telah melakukan penitipan uang ganti kerugian untuk persil A dan Persil B senilai Rp40.988.849.613 sesuai dengan Penetapan Consignatie Nomor 12 / Pdt.P.Cons / 2017 / PN.Mdn yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 oleh Dr Marsudin Nainggolan SH MH sebagai Ketua PN Medan,” urainya.

Setelah Penggugat mempelajari dasar dan alas hak tergugat I dan II melakukan klaim atas tanah persil 66 A seluas 3.965 m2 dan atas tanah 66 B seluas 4.922 m2 (objek perkara) adalah berasal dari Grant Sultan 415 tahun 1939.

Bahwa Grant Sultan No 415 Tahun 1939 adalah dasar dan alas hak bagi tergugat I dan II untuk mengklaim sebagai pemilik atas tanah objek perkara yang tertuang dalam Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 02 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas SH.

Yakni Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 69 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH, Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH.

“Terhadap Grant Sultan No 415 tahun 1939 tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan telah menerbitkan Surat No 2033/600-12.71/VI/2011 perihal Permohonan Meneliti Keabsahan Grant Sultan dan Sertifikat Hak Milik tertanggal 14 Juli 2011 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang pada intinya menyatakan bahwa Grant Sultan No 415 tahun 1939 sebagaimana Fotocopy Grant yang dilampirkan tidak terdaftar pada Register Grant yang ada di Kantor Pertanahan Kota Medan,” tegasnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum penggugat bermohon agar majelis hakim menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dalam putusan nantinya menyatakan,  Grant Sultan No 415 tahun 1939 tidak mempunyai akibat hukum terhadap Surat Keterangan (SK) Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990.

SK yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui  dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama drs Abdul Cholid Nasution atas tanah yang merupakan ex Grand Sultan Nomor 10 tahun 1898 yang terletak di Lingkungan Jalan KL Yos Sudarso KM 8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Berikut Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH adalah tidak sah sehingga batal demi hukum. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Jakarta, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang bersama Forkopimda Karo bertemu kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos.,M.M, untuk membahas usulan Pemerintah Kabupaten Karo terkait Rehabilitasi Rekonstruksi penanganan pengungsi akibat erupsi Gunung Sinabung di Gedung Graha BNPB Jakarta, Rabu (13/09/2023).

Pertemuan yang sudah terjadwal tersebut, Bupati Karo menyampaikan progres rehabilitasi rekonstruksi bencana erupsi Gunung Sinabung dan meminta arahan terkait pemulihan sosial ekonomi bagi warga terdampak kepada Kepala BNPB,Letjen TNI Suharyanto,S.Sos.,M.M. Dilanjutkan dengan pembahasan penyelesaian relokasi pengungsi Sinabung yang belum tuntas sepenuhnya. Dalam pembahasan tersebut bupati karo menyampaikan beberapa hal yang masih dibutuhkan oleh pengungsi akibat erupsi gunung sinabung antara lain: Infrastuktur, Sarana dan Prasarana Ekonomi, Pertanian, Pendidikan, Sarana Ibadah, dan hal lain yang mendukung berjalannya kehidupan masyarakat secara normal di daerah relokasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNPB akan mengundang Pemerintah Kabupaten Karo dalam rapat koordinasi bersama dengan kementerian terkait untuk membahas usulan kegiatan yang menjadi prioritas dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Bupati Karo beserta Forkopimda sangat mengharapkan bantuan dari BNPB dan Kementerian terkait untuk membantu menyelesaikan penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung yang sudah cukup lama dan sangat membebani anggaran Pemerintah Kabupaten Karo.

Turut hadir bersama Bupati Karo, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afrian Rangkuti, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tri Sutrisno, S.H, M.H, Sekretaris DPRD Kabupaten Karo Eva Angela, S.SS., M.M, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo Juspri Mahendra Nadeak, S.Sos., MA.

(Diskominfo)

Rimbunnews.com- Kabanjahe, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang melalui Kepala Dinas Ketapang dan Perikanan Kab. Karo Sarjana Purba, meluncurkan kegiatan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan tahun 2023. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Cabang Pembantu Bulog Kabanjahe, Senin (11/09/2023).

Kegiatan penyaluran cadangan beras pemerintah tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Nantinya, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan 10 kg beras setiap bulannya.

Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan berharap bantuan pangan berupa penyaluran cadangan beras pemerintah tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Selain itu, bantuan pangan ini juga diharapkan dapat membantu mengendalikan harga beras di pasaran.

“Semoga dengan adanya program pembagian cadangan beras ini dapat memberikan bantuan yang bermanfaat bagi masyarakat serta diharapkan dapat membantu mengendalikan harga beras di pasaran” ucap kadis.

Usai kegiatan ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karo melaksanakan pengujian residu pestisida Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Pajak Singa, Kabanjahe.

Petugas melakukan pengambilan sampel PSAT yang kemudian untuk di cek kandungan residu pestisida nya.

Berdasarkan hasil pengujian, Pangan Segar Asal Tumbuhan yang beredar di Pajak Singa menunjukkan hasil dibawah BMR (Batas Maksimum Residu).

“Sebagian besar yang kita cek tadi, residu pestisida masih di bawah ambang batas yang diperkirakan. Untuk hasilnya nanti kita rekomendasikan ke Dinas Pertanian sehingga nantinya petani dapat diawasi dan dibina oleh penyuluh pertanian di lapangan, agar pestisida yang digunakan sesuai dengan yang dipersyaratkan” ujar Sarjana Purba

(anta)