RIMBUN NEWS

Rimbunnews.com – Sergai – Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) BRIPKA B MANIK melaksanakan kegiatan Operasi Mantap Brata Toba 2023/2024 dan monitoring serta penyuluhan, kepada nelayan di Tangkahan *Pak Sharul Icik * Dusun III ,Desa Pantai Cermin Kanan, Kec.Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, Dusun III ,Desa Pantai Cermin Kanan, Kec.Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, Selasa, 28 Nopember 2023 Pukul : 10.30 wib hingga selesai.

Himbauan yang disampaikan Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai BRIPKA B MANIK, kepada nelayan sebelum melaut agar terlebih dahulu cek kondisi kapalnya (dipastikan layak untuk berlayar), melengkapi alat-alat Navigasi, membawa Alat-alat keselamatan seperti pelampung, dan racun api.

Selain itu, Personil Sat Polairud mengajak seluruh elemen masyarakat nelayan Kabupaten Serdang Bedagai untuk turut serta dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif. Hal ini ditujukan agar tidak lagi terjadi polarisasi, SARA dan politik identitas saat menghadapi tahun politik 2024.

BRIPKA B MANIK juga menyampaikan, mari kita bersama-sama mengawal rangkaian pemilu 2024 dengan aman, damai, dan tertib. Serta kita wujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang aman dan kondusif.

Lebih lanjut Bripka B Manik mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 yaitu Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden dan selanjutnya masyarakat akan memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif dan Juga akan dilaksanakan pula Pemilihan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya untuk itu mari kita gunakan hak suara kita demi kemajuan negara Republik Indonesia.

Dengan demikian mari bersama sama menjaga Sitkamtibmas perairan agar tetap aman dan jangan mudah terprovokasi dan terpancing dengan berita-berita Hoax, yang sifatnya dapat mengadu domba sesama nelayan dan Juga menyampaikan tentang pemilu damai.

Adapun hasil Yang Dlharapkan warga nelayan baik pengusaha dan Awak kapal nelayan dapat memahami himbauan tentang keselamatan dalam berlayar dan zona wilayah penangkapan ikan sesuai Undang-undang dan peraturan pemerintah serta memahami walaupun memiliki kapal berukuran kecil juga wajib memiliki dokumen kapal.l dan warga masyarakat nelayan dapat menjaga Siraturahmi sesama nelayan dalam menangkap ikan di jalur tangkap yang sama serta tidak mudah diprovokasi oleh berita2 hoax untuk mengganggu Kamtibmas pada tahap pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta terciptanya situasi Kamtibmas diperairan aman dan kondusif.

Pelaksanaan Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Polres Tanah Karo turut berpartisipasi dan memeriahkan acara Gelar Seni Budaya Lintas Etnis dan Agama, yang dilaksanakan, kemarin, Senin(27/12/2023) di Istana Maimun JL. Brigjend Katamso No. 66, A U R, Kec. Medan Maimun, Kodya Medan, Sumatera Utara.

Acara tersebut merupakan inisiasi Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, yang dilaksanakan dalam rangka menyambut pesta demokrasi sekaligus deklarasi pemilu damai wilayah Sumut.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, Selasa(28/11).

Disampaikannya, acara tersebut dihadiri dari tiap perwakilan Polres jajaran Sumatera Utara yang menampilkan kesenian dan budaya dari masing masing ciri khas daerah yang beragam.

“Perwakilan Polres Tanah Karo saat gelar seni kemarin, juga menampilkan seni tarian 3 Etnis Tanah Karo, Dairi dan Pakpak barat”, Kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dari acara tersebut, tersisip pesan keberagaman dan persatuan yang diharapkan dapat mempererat rasa persaudaraan antar warga Sumatera Utara.

“Jadi selain untuk menghibur, juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dari keberagaman agama, suku dan budaya serta perbedaan, apalagi menjelang pemilu 2024, kita berharap warga masyarakat Sumatera Utara khususnya Tanah Karo dapat saling menyatukan hati dan pikiran serta membangun kebersamaan untuk menciptakan pemilu yang damai dan jujur”, pungkas Wahyudi. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Sergai – Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat Kabupaten Deli Serdang dan sekitarnya untuk menghadiri dan memeriahkan acara gebyar seni budaya etnis dan agama serta Ratibul Hadad di Istana Maimun Medan yang diselenggarakan Polda Sumatera Utara pada hari ini, Senin (27/11/2023).

Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dalam keterangannya, Senin (27/11/23) mengatakan kegiatan ini mengusung tema “Wujudkan Pemilu Damai Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa”.

“Kegiatan gebyar seni budaya dan etnis ini merupakan suatu upaya mewujudkan situasi damai dan kondusif di wilayah Sumatera Utara pada Pemilu Serentak 2024,” jelasnya.

Acara juga akan diisi dengan Ratibul Hadad, yakni dzikir dan doa bersama oleh ribuan santri, deklarasi pemilu damai serta bazar UMKM.

Untuk wilayah Hukum Polresta Deli Serdang masyarakat yang diberangkatkan guna mengikuti kegiatan Gebyar Seni Budaya Etnis, Agama dan Ratibul Haddad di Istana Maimun tersebut berjumlah 2000 orang dengan pakaian bernuansa putih.

” Dengan dilaksanakannya kegiatan Gebyar Seni Budaya lintas etnis dan agama ini kita berharap dapat terciptanya tahun politik yang aman dan damai serta kondusif, Mari warga Kabupaten Deli Serdang hadiri dan sukseskan acara ini guna mewujudkan jalannya Proses Pelaksanaan Pemilu Damai,” ungkap Kapolresta Deli Serdang. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Kapolres langkat.AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH. Yang diwakili oleh Kabag Sdm polres langkat Kompol Waskita Sheena Sari S.E.S.I.K, Lepas keberangkatan 2.000 (dua eibu) Santri, Senin (27/11/2023), dari Kabupaten Langkat lokasi di Pintu Tol Setabat Kota Setabat.

“Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Hudayat, SIK, SH. MH, mengatakan kegiatan gebyar seni budaya dan Do’a bersama pemilu damai yang diseleggarakan dalam rangka mewujudkan situasi damai dan kondusif di wilayah Sumatera Utara pada Pemilu2024.,”ucap.Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Hidayat S, SIK, SH. MH.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Hidayat S, SIK, SH. MH berpesan kepada seluruh santri untuk selalu menjaga diri serta menjaga ketertiban dan sopan santun dalam keberangkatan Santri mengikuti kegiatan Gebyar Seni Budaya didampingi oleh Personil Polres Langkat sebanyak 54 Personil.
Kepada petugas pendamping, Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Hidayat S, SIK, SH. MH meminta untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga para santri agar tidak berpencar dari rombongan serta, serta dengan melayani sebaik-baiknya kepada para akan menambah ibadah Bapak/Ibu (petugas pendamping),” ucapnya.

Diakhir, Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Hidayat S, SIK, SH. MH berharap agar seluruh santri dari kabupaten langkat, pulang dalam keadaan sehat serta dapat menjalankan kegiatan doa bersama dengan sebaik-baiknya.“Mari kita hadiri dan sukseskan acara ini demi mewujudkan Pemilu Damai,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Karo – Tak henti hentinya Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba, memberantas pelaku edar gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan kali ini, Unit Opsnal menangkap 3 orang inisial DHS Als Logos(42) dan MST(35), warga Desa Munthe Kecamatan Munthe, serta ST(32), warga Desa Batukarang Kecamatan Payung.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan ketiganya, Logos, MST dan ST, ditangkap di tepi jalan Kabanjahe – Namanteran, Simpang Desa Sukatepu Kec. Namanteran, pada Sabtu(25/11/2023) sekira Pukul 05.15 WIB.

“Ketiganya merupakan target yang telah kita lidik, atas informasi dari masyarakat yang kita terima Sabtu(25/11) pagi, bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu sabu di Desa Sukatepu”, jelas Kasat AKP Hendry, Senin(27/11/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Lenih lanjut Hendry menyampaikan, dari hasil lidik informasi tersebut, pukul 05.15 WIB, Unit Opsnal menghentikan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna putih, yang sebelumnya sudah dibuntuti, di tepi jalan Kabanjahe – Namanteran, dan langsung melakukan penangkapan, yang kemudian diketahui di dalam mobil tersebut ada tiga orang, yakni ST, yang mengendarai mobil dan Logos serta MST yang duduk di kursi penumpang.

“Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu, juga turut kita temukan di TKP, yang saat itu Logos sempat membuang sebuah potongan tisu warna putih dari tanganya ke luar jendela mobil”, tambah Kasat.

Langsung dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan diketahui petugas, potongan tisu warna putih yang dibuang Logos tersebut, berisikan 4 (empat) paket plastik klip diduga kuat berisikan Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto 18.08 (Delapan belas koma nol delapan) gram.

Dari temuan tersebut, disampaikan Kasat, petugas Kemudian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya dan penggeledahan dalam mobil yang mereka kendarai dan ditemukan di bawah lantai samping supir mobil tersebut barang bukti lain yakni sebuah dompet kecil warna hitam kombinasi merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat netto 0,03 (Nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 1,37 (satu koma tiga tujiuh).

Pengakuan ketiga pelaku tersebut, kesemua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan turut juga diamankan 3 unit handphone dari ketiganya dan selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku bersama keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

“Ketiganya kita identifikasi diduga kuat merupakan pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, dan akan terus kita kembangkan lagi dari mana peredaran narkotika yang dilakukan dari ketiga pelaku tersebut”, jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, Ketiga pelaku dikenakan melanggar melanggar Pasalnya 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Ratusan aksi massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Senin (27/11/2023).

Aksi massa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara datang sambil menggunakan alat pengeras suara serta spanduk, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan menolak pelimpahan berkas tersangka inisial BS berikut barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, Thomson Marisi Parapat, SH menyebut datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menanyakan perihal belum di terimanya berkas (Tahap II) kasus BS.

“Kita datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menanyakan pelimpahan berkas Tahap yang belum di terima,” ujarnya.
Thomson Marisi Parapat , SH meminta agar BS segera di tahan karena menghina Horas Bangso Batak (HBB).

“Kami ingin BS segera di tahan karena sudah menghina Horas Bangso Batak (HBB) terlebih menghina Ketua Umum kami,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk tidak bermain-main dalam kasus tersebut.

“Saya juga adalah seorang Advokat. Tidak mungkin anda membalikkan hukum seenaknya oleh karena kekuasaan. Saya ingatkan sekali lagi. Jangan ada permainan hukum. Kami akan berkantor di sini,” tegas nya.
Selain itu, massa juga meminta permohonan Praperardilan (Prapid) yang dimohonkan pihak BS untuk di tolak.

Di tengah aksi demo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di wakili Kasi Intelijen (Intel), Simon berdialog dan meminta agar perwakilan pengunjuk rasa menerangkan kondisi terbaru kasus tersebut.

Usai berdiskusi dengan perwakilan HBB, Simon didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A, Marojahan Simbolon membantah tudingan miring massa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara tersebut yang menyebut menolak penyerahan berkas (Tahap II).

“Gak ada kita tolak penyerahan tersangka inisial BS, namun kita ingin kepastian hukum dan menghormati hak-hak hukum warga negara. Intinya kita sesuai prosedur hukum penanganan perkara yang kita tangani, melaksanakan hukum dengan pasti dan berkeadilan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, Deny Marincka Pratama.

Selanjutnya Marojahan menjelaskan untuk proses (Tahap II), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan permohonan di lakukan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Medan, dengan di sertai tanggal, Bulan dan Tahun.

“Namun sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat di maksud. Jadi pada intinya pihak Kejaksaan Negeri Medan tidak pernah menolak atau menunda (Tahap II) perkara apa pun. Tolong saat di konfirmasi ke pihak penyidik, kapan kami menolak atau kapan kami menerima surat pemberitahuan untuk di lakukan (Tahap II),” tandasnya.

Di sebutkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Simon hal tersebut sudah di sampaikan ke pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, melalui perwakilannya paling lambat berkas (Tahap II) di terima hari Rabu mendatang (29/11/2023).

“Mereka juga sudah menghubungi penyidiknya. Lalu berjanji dalam satu atau dua hari ini, pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan permohonan (Tahap II),” tukas Simon.

Sanjutnya aksi massa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara bergerak ke Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan menyampaikankan orasinya agar permohonan prapid BS di tolak.
Sebelumnya di ketahui, BS di jadikan tersangka perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Merasa nama baiknya di cemarkan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH., MH melaporkan video yang di buat tersangka inisial BS yang berjudul, “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani ke Polrestabes Medan.”

Terpisah, Ali Rahmansyah Putra Piliang selaku Penasehat Hukum BS membenarkan sudah melimpahkan berkas permohonan prapid kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Di sebutkan dalam permohonan prapid, Kapolri sebagai termohon I prapid, Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (termohon II dan III). Kasat Reskrim Polrestabes Medan cq Kanit Tipidsus Subnit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan (termohon IV).
Penyidik Pembantu Tipidsus Subunit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan (termohon V). Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan (termohon VI).
“Baru tadi pembacaan pemohonan prapid atas penetapan tersangka. Klien kami langsung di jadikan tersangka oleh para termohon tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan untuk wawancara, di lakukan mediasi mau pun tidak. Pemanggilan untuk di ambil keterangan sebagai saksi, sudah jelas, sebagaimana di atur dalam hukum acara pidana atau KUHAPidana,” tandasnya.
(Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI – Perjuangan Drs. Daniel Pinem melakukan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Sempakata Kec. Medan Selayang, Senin (27/11/2023).

“Banyak persoalan-persoalan atau keluhan-keluhan yang dihadapi oleh masyarakat tentang kesehatan masyarakat, hari ini pertanyaan – pertanyaan masyarakat sudah terjawab semua tentang kesehatan. Kita berharap kepada masyarakat paling utama tentang menjaga kesehatan diri, kesehatan keluarga dan kesehatan lingkungan itu yang kita harapkan,” kata Anggota DPRD Kota Medan Drs. Daniel Pinem.

Drs. Daniel Pinem juga menyarankan kepada warga agar memastikan diri dan anggota keluarganya sudah tercover menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sebab Pemko Medan telah siap membantu warga dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Masyarakat tidak perlu kuatir lagi untuk berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah, cukup membawa KTP maka akan dilayani.

Selain itu, Drs. Daniel Pinem juga mengatakan masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan – bantuan sosial yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bantuan apapun yang akan disampaikan apabila kita tidak terdata di DTKS, ini tidak mungkin sampai kepada kita. Oleh karena itu untuk mendapatkan bantuan harus terdata di DTKS,” katanya.

Turut hadir Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe, 
Lurah Sempakata Ebtariana br Tarigan, Mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan, Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, Mewakili Dinas Sosial Kota Medan, Puskesmas PB Selayang II, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Selayang. (anta)

Rimbunnews.com – Sergai – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK diwakili Waka Polres Kompol Damos C. Aritonang S.Ik, M.H bersama Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T, M.S.P menghadiri kegiatan Dialog Harmonisasi Kerukunan menjelang perhelatan Pemilu Tahun 2024 di Aula Sultan Serdang Bedagai, Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Senin (27/11/23) Pukul.10.00 Wib.

Gelaran Dialog Harmonisasi Kerukunan yang dilaksanakan FKUB Sergai tersebut dalam rangka menjalin dan menjaga kerukunan umat beragama yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya dalam menjelang Pemilu Tahun 2024.

Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T, M.S.P dalam sambutannya berterimakasih kepada seluruh peserta yang sudah hadir dalam kegiatan Dialog Harmonisasi Kerukunan Menjelang Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kab. Serdang Bedagai yang dilaksanakan oleh FKUB Kab. Serdang Bedagai.

“Kami Pemerintah Kabuoaten Serdang Bedagai mendukung pelaksanaan kegiatan Harmonisasi Kerukunan Menjelang Pemilu Tahun 2024 guna menjalin kerukunan umat beragama menjelang Pemilu Tahun 2024. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat membawa damai di tengah-tengah masyarakat, dan dapat membangun kerukunan antar umat beragama khususnya dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024”, Ujarnya.

“Kepada seluruh masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dengan berita-berita hoax yang beredar di media sosial khususnya menjelang Pemilu Tahun 2024”, Harapnya sembari membuka Dialog Harmonisasi Kerukunan.

Senada, Waka Polres Sergai Kompol Damos C. Aritonang, S.Ik, M.H menyampaikan terimakasih kepada FKUB Kabuoaten Serdang Bedagai yang sudah mengadakan kegiatan Dialog Harmonisasi Kerukunan Menjelang Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabuoaten Serdang Bedagai.

“Polres Serdang Bedagai mendukung pelaksanaan kegiatan Dialog Harmonisasi Kerukunan Menjelang Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabuoaten Serdang Bedagai guna menciptakan kerukunan antar umat beragama di tengah tengah masyarakat menjelang Pemilu Tahun 2024”, Tuturnya.

Disampaikannya bahwa, perbedaan dalam pilihan adalah hal yang wajar dan biasa namun tetap harus saling menjaga situasi yang kondusif untuk menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang damai.

“Polres Serdang Bedagai mengajak bapak ibu tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh para undangan yang hadir untuk bersama mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu dan bersama berperan untuk menciptakan situasi sejuk dan damai di tengah masyarakat menjelang Pemilu Tahun 2024”, Pungkasnya.
Turut hadir, Kapolres Tebing Tinggi diwakili Kabag Ops Kompol Yengky Deswandi, S.H, Dandim 0204/DS diwakili Kapten Inf. Mendrofa, Wakil Ketua DPRD Sergai Siswanto, Kajari Sergai diwakili Ade Jaya S.H, Ketua KPU Sergai Agusli Matondang, Kaban Kesbangpol Sergai Drs. Nasrul Aziz Siregar, Kakankemenag Sergai Dr. H. Zulkifli Sitorus, M.A, Ketua FKUB Sergai H. Khoya Samosir S.Pd., M.Pd, Kasat Intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo.

Kemudian, PD Alwasliyah Sergai diwakili Dedi Rahmadi, PD Muhammadiyah Sergai diwakili Muis Kuswari, S.E, MUI Sergai diwakili Sunarto, Para KUA Se-Kabupaten Sergai, Para Pendeta yang tergabung dalam PGID, Tokoh Masyarakat Bahrun Abbas, dan Tokoh Agama H. Kisai Dalimunthe. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – MEDAN-Pasca penetapan tersangka dan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli, salah seorang dari 3 tersangka atas nama FMB melakukan gugatan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfitmasi wartawan, Minggu (26/11/2023) bahwa putusan Hakim terhadap gugatan Pra peradilan tersangka FMB adalah : Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan/Penasehat Hukum Tersangka FMB dan menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.

Menyikapi hal ini, lanjut Yos A Tarigan, Tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) sedang pemberkasan di Penyidikan untuk kemudian berproses ke Penuntutan dan tentunya akan segera mengikuti Persidangan nantinya.

Perlu diketahui, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini, yakni Ir GZA, MBA mantan direktur PT PSU berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.

“Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik,” paparnya.

Kemudian, kata Yos Tarigan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dua tersangka, yaitu Direktur PT PSU, GZA, dan rekanan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Sementara tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT, menjalani penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” pungkasnya.(tim)

Rimbunnews.com – Kabanjahe, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang hadiri pembukaan acara bakti sosial spesialistik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Karo di Desa Kidupen Kecamatan Juhar, Sabtu (25/11/2023).

Dalam Bakti Sosial Spesialistik kali ini IDI Cabang Karo memberikan pengobatan massal gratis melibatkan sejumlah dokter umum dan dokter spesialis yang cukup lengkap mulai dari dokter spesialis jantung, spesialis penyakit dalam, spesialis kulit, spesialis kandungan, spesialis bedah serta spesialis saraf.

Dalam sambutannya Bupati Karo mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada IDI Cabang Karo yang telah memberikan perhatian dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Karo khususnya masyarakat Desa Kidupen.

Bupati berharap acara Bakti Sosial tersebut dapat dilakukan secara berkala misalnya dua kali dalam setahun. Lebih lanjut, bupati
juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

“Hadirnya dokter-dokter spesialis terbaik Kabupaten Karo dalam kegiatan bakti sosial di Desa Kidupen ini tentunya akan berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat” ujar bupati.

Sementara itu ketua IDI Cabang Karo, dr. David Ginting, Sp.Og menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Karo yang telah hadir membuka acara Bakti Sosial IDI kali ini. Dirinya juga menyebutkan bahwa bakti sosial tersebut diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian IDI Cabang Karo terhadap kesehatan masyarakat Karo, selain itu juga bakti sosial kali ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Natal sesuai dengan tema bakti sosial ini sendiri yakni “Dengan Semangat Natal Bakti Sosial IDI Melayani Dengan Sepenuh Hati”.

Senada dengan Ketua IDI, Kepala Desa Kidupen Sudirman Pinem juga meyampaikan rasa terimakasih dan bangga atas kehadiran bupati di Desa Kidupen. Sudirman Pinem juga mengapresiasi kepedulian IDI Cabang Karo terhadap kesehatan masyarakat desa kidupen.

Turut hadir dalam bakti sosial ini, Asisten Admistrasi Umum, Mulianta Tarigan, Kepala Dinas Kesehatan, Irna Safrina Br Milala, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hendrik Philemon Tarigan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti, Kepala DPPPAPKB, Arjuna bangun, Direktur RSUD Kabanjahe, Evanita Bangun, Camat Juhar, Novalina br Karo serta undangan lainnya.

(anta)