RIMBUN NEWS

Rimbunnew.com – Medan – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu menetapkan status tersangka terhadap Faisal, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Zahir.

Faisal diduga terlibat suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (21/2/2024), selanjutnya penyidik menahan Faisal sejak, Kamis (22/2/2024) ini.

“Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batubara 2018-2023,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Hadi menyebut, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.

Uang itu diterima dari dua orang, yakni Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batubara dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

“Uang sudah disita sebagai barang bukti,” sebut Hadi.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Adenan Haris, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ, menyusul Faisal ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadap para tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara.(Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Samosir – Di Ruangan Sat Tahti Polres Samosir menjadi lokasi perayaan ulang tahun salah satu anak dari tahanan Polres Samosir. Perayaan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu Sore, 21 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Tahti Polres Samosir, yang ditemui usai pelaksanaan Apel Pagi di Lapangan Mako Polres Samosir pada hari Kamis, 22 Februari, menceritakan kepada wartawan tentang pelaksanaan perayaan ulang tahun anak tahanan TS tersebut. Dikatakannya, perayaan tersebut berawal saat besuk tahanan pada Rabu, 24 Januari 2024 di RTP Polres Samosir. Saat itu, ketika jam besuk akan berakhir, anak tahanan yang sedang digendongnya menangis dan enggan berpisah dari ayahnya (TS).

Kasat Tahti memberikan waktu ekstra kepada anak tersebut sambil menghibur, dan setelah beberapa menit, anak tersebut akhirnya dipisahkan sementara dari ayahnya. Kasat Tahti kemudian menanyakan umur anak tersebut kepada tahanan dan mendapat jawaban bahwa pada tanggal 23 Februari, anak tersebut akan genap berusia 2 tahun. Dari situlah, Kasat Tahti berjanji untuk merayakan ulang tahun anak tersebut.

Beberapa minggu kemudian, tahanan meminta bantuan Kasat Tahti untuk menghubungi istrinya. Mendengar cerita dari tahanan (TS) Kasat Tahti mengatur perayaan ulang tahun secara sederhana di ruangannya pada hari Rabu, 21 Februari 2024, dengan menyediakan kue ulang tahun. Acara tersebut diisi dengan doa, lagu selamat ulang tahun dan diiringi suara gitar yang dimainkan oleh Kasat Tahti sendiri.

Kegiatan berakhir dengan ceria dan dengan anak tersebut akan dirawat oleh istri dan mertuanya. Kasat Tahti menekankan bahwa “para tahanan juga manusia, dan mereka ditempatkan di tempat khusus untuk menyadari perbuatan mereka. Sat Tahti hadir untuk membantu tahanan menyadarkan diri agar perbuatan mereka tidak terulang kembali. Semoga dengan perayaan Ulang Tahun anak dari Tahanan (TS) memberikan kedaran kepadanya bahwa, berdampingan dengan kekuarga adalah hal yang sangat mahal dan semoga hal tersebut dapat merubah hidup TS kedepannya”. Tutup Aipda Saut H Siahaan. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Karo – Sampai hari Kamis 22 Februari 2024, 11 Kecamatan sudah selesai melaksanakan perekapan suarat suara dari Sidang Pleno yang dilaksanakan di masing masing Kantor PPK Kecamatan. Dalam pendistribusian logistik surat suara kembali ke Gudang KPU, jajaran Polres Tanah Karo terus melekat melakukan pengamanan dan pengawalan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kabag Ops Kompol A. Abdilah, S.H, mengatakan pihaknya telah mengawal Logistik Surat Suara Pemilu dari 11 Kecamatan yakni, Kec.Simpang Empat, Kec. Kutabuluh, Kec. Payung, Kec. Merdeka, Kec. Naman Teran, Kec. Munthe, Kec. Tigabinanga, Kec. Tigandreket, Kec. Mardingding, Kec. Lau Baleng dan Kec. Dolat Rakyat.

“Alhamdulillah 11 Kecamatan sudah selsai tahap rekapitulasi di PPK jajaran. Dan sampai pagi tadi, kesemua logistik surat suara dari 11 Kecamatan tersebut sudah berada di Gudang Logistik KPUD dalam keadaan aman dan baik”, kata Kabag Ops,  Kamis(22/02/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Ditambahkannya, untuk 6 Kecamatan yang masih melakukan perekapan sampai hari ini, diperkirakan selesai lebih kurang 2 sampai 3 hari lagi.

“Jajaran Polri, masih terus stand by di Kantor PPK yang masih melaksanakan perekapan sidang pleno. Kita pastikan kesemuanya dapat terus berjalan dengan aman hingga pengawalan kembali ke Gudang Logistik KPUD Karo”, ujarnya. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com- Kabanjahe, Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024 mengangkat tema “Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif “. Kabanjahe, Rabu ( 21/2/2024).

Setiap tanggal 21 Februari Indonesia memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Tema tahun ini dilatarbelakangi dengan adanya persoalan sampah plastik yang masih terus menjadi persoalan serius baik secara nasional maupun internasional. Pencemaran sampah plastik saat ini telah menjadi isu global karena sifatnya yang transnasional dan lintas batas.

Ikut peduli dengan permasalahan global tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo melakukan kegiatan gotong royong bersama mengutip sampah plastik, kegiatan ini di ikuti oleh pelajar dan masyarakat dan beberapa OPD di Kabupaten Karo.

Gotong Royong ini dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Berastagi yaitu Jalan Veteran, Pasar Buah, dan Gundaling. Antusias pelajar SMK Negeri 1 Merdeka dalam hal menjaga kebersihan lingkungan juga dapat dilihat dengan adanya “Kegiatan Bank Sampah Kandi- Kandi SMK N 1 Merdeka”.

Pemerintah sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan masyarakat dan pelajar di dalam mengolah sampah dan menjaga lingkungan sekitar dengan baik dengan cara membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi penggunaan plastik.

(anta)

Rimbunnews.com – Tanah Karo, Dalam penilaian penghargaan pembangunan daerah tahun 2024 tahap II, Kabupaten Karo berhasil masuk kedalam 4 besar nominasi Kabupaten se-Provinsi Sumatera Utara. Selain Pemkab Karo, juga masuk nominasi Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pada kesempatan itu, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi sejumlah Kepala Dinas dan OPD lainya mengatakan tepatnya pada tanggal 15 Februari 2024, tim penilai yang terdiri dari tim penilai independen dan tim penilai teknis melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Karo, untuk melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.

Dalam kesempatan ini, tim penilai disambut Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dan Kepala Perangkat Daerah yang memiliki program-program unggulan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah Kabupaten Karo tahun 2023.

Selain melakukan pertemuan di Kantor Bupati Karo, tim penilai beserta tim dari pemerintah daerah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pelaksanaan inovasi Pupuk Kompos Piso Surit di Desa Nari Gunung I. Inovasi ini bermula dari adanya keresahan para petani, dimana harga pupuk yang semakin mahal diikuti dengan semakin rusaknya tanah akibat penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus.

Tim penilai mendukung adanya inovasi tersebut, namun masih terdapat beberapa masukan guna pengembangan inovasi yang telah diutarakan langsung kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Lau Jering Desa Nari Gunung Kecamatan Tiga Nderket.

Inovasi-inovasi yang telah dilakukan diharapkan dapat diterapkan keseluruh kecamatan di Kabupaten Karo, dan pada akhirnya dapat mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang merupakan tema rencana kerja pemerintah tahun 2024. (anta)

Rimbunnews.com – Medan, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian optimis bisa memenangkan satu kursi DPD-RI periode 2024-2029 meski bersaing dengan petahana.

Sebagai pendatang baru nama Pdt. Penrad Siagian cukup diperhitungkan. Sampai saat ini, data real count KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id yang diakses pada Rabu (21/2/2024) malam pukul 22.16 Wib menunjukkan perolehan suaranya berada di posisi ke 2 tertinggi, yakni sebanyak 199.673 (9,9%) dari 51,54% data rekapitulasi yang masuk. Perolehan suara terbanyak di tempati oleh Dedi Iskandar Batubara dengan jumlah suara 308.655 (15,34%).

Siagian menyebut bahwa optimismenya tidak terlepas dari antusiasme masyarakat yang tinggi untuk memilihnya dari setiap daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Hal tersebut beliau sebut sebagai berkat anugerah Tuhan yang maha kuasa, sebab dibandingkan dengan calon yang lain, beliau memiliki keterbatasan dana operasional kampanye yang sangat sedikit.

“Semua berkat Tuhan yang maha kuasa melalui tangan-tangan masyarakat yang memilih saya, tidak ada yang saya andalkan selain kuasa dari Tuhan. Bagi saya ini adalah pengutusan menjadi parhobas (pelayan) masyarakat di Senayan,” ucap Siagian saat ditanya wartawan soal bagaimana beliau memperoleh suara tertinggi ke 2 di Sumatera Utara.

Beliau turut serta meminta bantuan masyarakat Sumatera Utara untuk mengawal suaranya dalam tahapan rekapitulasi yang saat ini berlangsung ditingkat kecamatan, kemudian akan dilanjutkan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke penetapan KPU nantinya mengingat dalam proses tahapan ini tidak menutup kemungkinan rawan terjadi kecurangan-kecurangan.

“Terima kasih buat para pemilih saya, sekali lagi saya mohon kerja sama dari masyarakat untuk membantu mengawal suara dalam tahapan proses penghitungan yang sedang berlangsung,” pungkas Siagian menghimbau pendukungnya agar tetap mengawasi.

Ditambahkan Siagian bersama tim menargetkan jumlah perolehan sebanyak 600.000 suara.

“Target kami sejak awal 600.000 suara, sampai sejauh ini perkembangannya masih positif, bertambah terus. Kami siap antisipasi terjadinya kecurangan dalam tahapan penghitungan suara saat ini,” tegasnya Siagian. (SG)

Rimbunnews.com – MEDAN-Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Dr. Iwan Ginting,SH,MH yang juga Ketua Panitia Dies Natalis 70 Tahun Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menjadi dosen tamu dalam kuliah umum Fakultas Hukum USU di Aula FH USU, Selasa (20/2/2024).

Sebelum menyampaikan materi tentang ‘Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus Dalam KUHP Baru’, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum yang didampingi salah seorang dosen Dr. Affila, SH,M.Hum menyampaikan bahwa alumni mengajar adalah salah satu bagian dari rangkaian acara Dies Natalis FH USU yang ke-70. Ada juga bakti sosial, pengabdian masyarakat dan pertandingan olahraga.

“Alumni mengajar ini adalah upaya kita untuk mengenalkan para alumni FH USU yang sudah bekerja dan tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari menteri, jaksa, hakim, pejabat pemerintah dan pengacara. Alumni mengajar ini kita harapkan dapat memotivasi mahasiswa bahwa senior mereka yang dulu kuliah di FH USU ternyata bisa berhasil,” tandasnya.

Kehadiran Aspidsus Kejati Sumut Dr Iwan Ginting ke kampus USU, lanjut Mahmul Siregar kiranya dapat memotivasi mahasiswa bahwa alumni USU bisa menjadi pejabat tertentu di Kejaksaan RI. “Jadi jangan berkecil hati, kita bisa menjadi apa pun kalau kita benar-benar mau bersungguh-sungguh,” katanya.

Dengan dipandu dosen FH USU Rini Andriani, SH,MH, mantan Kejari Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting memulai materinya tentang tindak pidana baru dan mengajak seratusan mahasiswa yang ikut kuliah umum untuk memberikan pendapatnya masing-masing terkait tindak pidana baru tersebut.

“Setiap mahasiswa yang ada di ruang kuliah ini bebas memberikan pendapatnya, sedikit berdebat agar mahasiswa bisa lebih menguasai dan memahami sejauh mana tindak pidana baru tersebut memberi dampak terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia,” kata Iwan Ginting.

Tindak pidana baru yang sama sekali baru, lanjut Iwan GInting adalah kohabitasi Pasal 412, penyesatan terhadap proses peradilan Pasal 278, mengganggu dan merintangi proses peradilan Pasal 280, dan hubungan seksual dengan hewan Pasal 337 Ayat (1) huruf b. Kemudian, tindak pidana yang diambil dari luar KUHP lama; UU 24/2009, UU 7/2011, UU 11/2008, UU 40/2008, UU 23/2004, UU 36/2009, UU 23/2002, UU 21/2007. UU 44/2008 dan UU 6/2011.

Saat Iwan Ginting melempar isu terkait kohabitasi, beberapa mahasiswa langsung memberikan tanggapannya. Dan rata-rata dari mahasiswa yang memberi pendapat menolak yang namanya ‘kumpul kebo’ karena tidak diikat dengan pernikahan.

Dimana, dalam KUHP “Baru” soal ini diatur dalam pasal 412. Adapun isi lengkap Pasal 412 KUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Perdebatan dan pemberian pendapat juga sangat beragam terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini. Ada yang berpendapat bahwa undang-undang baru melemahkan fungsi lembaga penegak hukum dan ada juga mahasiswa yang memberikan pendapat berbeda.

“Sebenarnya, dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini, masing-masing lembaga penegak hukum sudah memiliki UU sendiri, SOP dan tata kelola penangan perkaranya masing-masing. Jadi, pada prinsipnya penanganan perkara tindak pidana korupsi itu kewenangannya ada pada lembaga masing-masing,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat diminta narasumber untuk memberikan masukannya.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Untuk itu, penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting karena penegak hukum yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP,” tegas Yos A Tarigan.
Kemudian menjadi tambahan, Berdasarkan putusan MK yang dibacakan Selasa 16 Januari 2024 lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan Kejaksaan Republik Indonesia tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi. Pasalnya, sesuai ketentuan hukum memberi kewenangan penyidikan korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuliah umum yang lebih mengedepankan pola diskusi dua arah dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam berpendapat menjadikan suasana kuliah umum di FH USU lebih hidup dan bermakna.

Di akhir perkuliahan, Iwan Ginting yang juga pernah menjadi Kajari Langkat dan Humbang Hasundutan memotivasi mahasiswa agar rajin belajar, asah terus kemampuan dalam memberikan pendapat dan gali potensi diri agar kelak memiliki bekal terbaik untuk mewujudkan cita-citanya.(*)

Rimbunnews.com – MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Jaksa Masuk Pesantren di Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Jalan Pelajar Ujung Kecamatan Medan Denai, Selasa (20/2/2024) menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH dan Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, SH,MH.

Dalam sambutannya sebelum penyampaian materi dari para narasumber, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa adalah baik. Namun, karena faktor lingkungan dan faktor lainnya manusia itu ada yang mudah terpengaruh dan akhirnya memiliki perilaku yang menyimpang.

“Tujuan kehadiran kami ke Pesantren ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang beberapa hal terutama terkait dengan hukum, agar para santri dan santriwati bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Yos A Tarigan.

Pada kesempatan itu, Yos A Tarigan juga memperkenalkan keberadan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta organisasinya. Tak lupa, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga memotivasi sekitar 60 orang santri dan santriwati agar disiplin, rajin belajar utamakan ibadah.

Selanjutnya, narasumber Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH membawakan topik tentang narkoba. Dalam paparannya, Koordinator bidang Intelijen ini menyampaikan agar para santri dan santriwati jangan pernah mencoba narkoba, sekali mencoba maka akan sulit untuk meninggalkannya.

“Narkoba itu merusak otak dan bisa juga merusak masa depan generasi muda kita. Kalau dari sejak generasi muda sudah terkena narkoba, maka ke depan akan mempengaruhi pola pikirnya,” kata Nanang.

Kemudian, Kasi TP Terorisme dan Lintas Negara pada Aspidum Kejati Sumut Yusnar Yusuf Hasibuan membawakan materi tentang Terorisme Musuh semua bangsa, musuh semua agama dan musuh kita semua.

“Tindak pidana terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, karena modusnya adalah bom bunuh diri, bom rumah ibadah, hotel dan tempat hiburan. Kemudian, aksi terorisme ini tidak memandang siapa pun, kantor Polda Sumut pun pernah dibom oleh pelaku terorisme,” kata Yusnar Yusuf.

Lebih lanjut Yusnar Yusuf menyampaikan agar santri dan santriwati jangan mudah terpengaruh dengan ajaran-ajaran atau ajakan dari oknum yang tak kenal dan tak jelas.

“Kita semua harus bersatu melawan terorisme, karena terorisme adalah musuh kemanusiaan dan tidak ada tempat untuk terorisme di Indonesia,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Ustad Muhyiddin Yudi, S.Ag selaku Kepala Madrasah Aliyah menyambut baik program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren dan berharap agar kegiatan ini bisa berlanjut dan berkesinambungan.

“Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, santri dan santriwati di Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar memiliki pemahaman tentang hukum dan mengenali hukum. Dengan mengenali hukum, semua santri dan santriwati menjauhi perbuatan yang melawan hukum,” katanya.

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren diakhiri dengan pemberian cenderamata dan foto bersama seluruh peserta santri dan santriwati.(*)

Rimbunnews.com – Samosir – Aiptu Martin Aritonang, Perwira Pengendali Polres Samosir, bersama Piket Fungsi Polres Samosir, telah melaksanakan Patroli Blue Light ke lokasi Objek Vital Pemilu 2024 di Kabupaten Samosir yang berakhir hingga dini hari pada tanggal 21 Februari 2024.

Kegiatan patroli ini dilakukan guna menjamin keamanan di lokasi Objek Vital Pemilu 2024, seperti Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Gudang Logistik Pemilu KPU Kabupaten Samosir dan Kantor PPK Kecamatan Pangururan.

Dalam pelaksanaan patroli, situasi di lokasi Objek Vital Pemilu 2024 diketahui dalam keadaan aman dan baik, serta dihadiri oleh personil pengamanan dari Polres Samosir dan petugas dari objek vital tersebut.

Aiptu Martin Aritonang menekankan kepada personil pengamanan di lokasi Objek Vital untuk tetap berada di tempat tugas dan berkomunikasi dengan sesama petugas jika ada hal yang penting. Dia juga menginstruksikan untuk melakukan pengecekan lingkungan objek kerja secara bergantian dan segera melaporkan gangguan kepada piket Polres untuk penanganan yang cepat demi keamanan Pemilu 2024.

Menyikapi kegiatan ini, Ditemui di Lapangan Mako Polres Samosir Usai Pelaksanaan Serah Terima Tugas, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan kepada wartawan bahwa patroli Blue Light dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan pemilu 2024, terutama di lokasi objek vital pemilu Kabupaten Samosir. Dia juga menjelaskan bahwa patroli berakhir sekitar pukul 02.00 WIB, setelah itu petugas melakukan standby di Mako Polres Samosir untuk mengantisipasi potensi gangguan selama masa tahapan proses rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan se Kabupaten Samosir.

Selain itu, dilakukan juga pengecekan pengamanan dan keadaan logistik pemilu di Kantor PPK Kecamatan Simanindo, Onanrunggu, Ronggurnihuta, Palipi, Sitio-tio, Harian, dan Sianjur Mula-mula, Nainggolan. Pengecekan dilakukan dengan menghubungi petugas pengamanan menggunakan Handy Talky (HT), dan petugas pengamanana di Kantor PPK melaporkan situasi setiap dua jam melalui grup WhatsApp Operasi Mantap Brata Toba 2024 Polres Samosir”, tandas Aiptu Martin Aritonang. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Sergai – Akibat tingginya curah hujan di hulu sungai di Wilayah Kabupaten Simalungun, mengakibatkan Sungai Barou meluap sehingga menyebabkan tanggul sungai jebol dan merendam rumah warga di Desa Bukit Cermin, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kompol Damos C Aritonang meninjau langsung lokasi banjir di Desa Bukit Cermin, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (20/02/2024).

Setibanya dilokasi, Kapolres Sergai bersama rombongan langsung meninjau lokasi tanggul pinggir sungai sebagai pintu masuk air ke Dusun 1 dan Dusun 2 di Desa Bukit Cermin.

Kemudian, Kapolres juga turut melakukan peninjauan jembatan sungai barao, disitu ditemukan tumpukan sampah dan batang kayu. Sementara saat meninjau bendungan sungai Barou BWS II tampak debit air telah menurun dari 60 CM menjadi 20 CM.

Selanjutnya, Kapolres meninjau posko banjir dan dapur umum, serta pemukiman warga yang terdampak banjir Dusun 1 dan Dusun 2. 

Kapolres Sergai menyatakan keprihatinannya atas musibah yang menimpa warga di kawasan tersebut. “Saya sangat prihatin atas musibah yang terjadi, semoga korban terdampak banjir tetap sabar menerima cobaan ini,” ucapnya.

Dikesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Dinas PUTR Sergai agar segera melakukan mobilisasi alat berat excavator long arms untuk mengeruk sindimen lumpur Sungai Barao.

“Kita juga menyampaikan agar sampah kayu yang berada di sisi kanan jembatan juga harus segera di bersihkan sehingga air lancar sekaligus mengantisipasi banjir susulan,” ujarnya.

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sergai agar standby di Posko untuk memberikan pelayanan kesehatan.

“Kita sudah koordinasikan ke Dinkes Sergai untuk standby di Posko untuk memberikan layanan kesehatan warga jika ada yang terserang penyakit akibat dampak banjir,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa akibat dampak banjir tidak menggangu jalannya kegiatan Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Dolok Masihul.

“Jadi banjir tidak menggangu jalannya kegiatan Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Dolok Masihul, karena jarak dari lokasi banjir ke gudang PPK jauh sekitar 15 KM,” ujarnya. ( Mabhirink Gutul )