RIMBUN NEWS

 

 

Rimbunnews.com – Samosir – Polres Samosir dan Bhayangkari Cabang Samosir turut berpartisipasi dalam Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke-41 Tahun 2024 yang digelar di Tanah Lapang Pangururan, Kecamatan Pangururan. Acara yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB ini dipimpin langsung oleh PLT Bupati Samosir, Drs. Martua Sitanggang, M.M, 27 September 2024

Upacara ini diikuti oleh berbagai elemen, termasuk personil TNI, Polri, ASN, pelajar, serta para atlet berprestasi dari Kabupaten Samosir. Puncak acara ditandai dengan berbagai rangkaian kegiatan, seperti pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara, dan pemberian tali asih kepada atlet berprestasi yang telah mengharumkan nama Kabupaten Samosir di kancah nasional.

Setelah upacara selesai, acara dilanjutkan dengan senam bersama yang diikuti oleh semua peserta. Kegiatan berlangsung dengan tertib hingga pukul 09.10 WIB.

Dalam keterangannya, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa selain mengikuti upacara, personil Polres Samosir juga bertugas mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi upacara untuk memastikan kelancaran akses bagi para peserta.

“Kami juga melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan menuju lokasi upacara sebelum dan sesudah pelaksanaan untuk mendukung kelancaran kegiatan,” ujar BrigPol Vandu P. Marpaung.

Peringatan Hari Olahraga Nasional ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat semangat olahraga dan kebersamaan di Kabupaten Samosir, serta mengapresiasi para atlet yang telah berkontribusi besar bagi daerah. (Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Sepanjang  Januari hingga September 2024,  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima total 16 laporan dugaan pelanggaran, termasuk laporan terkait Tirtanadi tadi.

Demikian disampaikan Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Kajian Advokasi: Shobi Kurnia dan Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto kepada wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Jumat (27/9/2024). Laporan itu terdiri dari 11 terkait tender dan 5 terkait non tender, katanya .

Lebih lanjut Ridho mengatakan, sebanyak 16 laporan dugaan pelanggaran itu yakni :

1. Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan SumberDana APBD 2022. “Ini dilanjutkan ke penyelidikan,” kata Ridho.

2. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Jalan Di Ruas Jalan Negara (Sp. Tolan) – Tanjung Medan – Tanjung Mulia – Sidomulyo – Podorukun – Batas Provinsi Riau Pada Satuan KerjaDinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumber Dana APBDP 2023 dan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/ Kota (Tender Ulang) PadaSatuan Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumber Dana APBD 2023. Ini masih proses klarifikasi.

3. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Jasa-Jasa Pengelolaan Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) Untuk Area WK Rokan di PT Pertamina Hulu Rokan (Kode Tender: SPHR00078C – Paket A, SPHR00079C – Paket B dan SPHR00080C – Paket C).

4. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Komersial Convenience Store dan Komersial Retail PT Bandara Internasional Batam di Bandara International Hang Nadim Kota BatamPada Tahun 2023.

5. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Bundaran Punggur (Kode Tender 3073538), Tender Jalan Hang Tuah (Ruas Simp. Bandara – Simp. Batu Besar) (Kode Tender 3084538), Tender Jalan Hang Jebat Tahap 2 (Ruas Simp. Batu Besar – Simp. Polda (Kode Tender 3057538), Tender Jalan Hang Kesturi (Ruas Citra Aerolink – Simp. Batu Besar) (Kode Tender 3061538) Pada Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Sumber Dana APBNTahun Anggaran 2023-2024;

6. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pekerjaan Sand Management Facility (SMF) Operation Services Nomor SPHR00580A di PT. Pertamina Hulu Rokan

7. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Penunjukan Perusahaan Badan Usaha Pengamanan, Perusahaan Tally Independent, dan Jasa Penyedia Tenaga Kerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Wilayah Sumut dan Riau. “Ini non tender dan proses klarifikasi,’ terang Ridho.

8. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Penunjukan Perusahaan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), ini juga non tender.

9. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Terkait Penunjukan PT Pengerukan Indonesia sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengerukan Alur dan Kolam Demaga Fase II di Pelabuhan Belawan, ini pun non tender dan masih proses klarifikasi.

10. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Terkait Peralihan Pengelolaan Terminal Peti Kemas Internasional di Belawan dari PT Prima Terminal Petikemas (PTP) kepada PT Belawan New Container Terminal (BNCT). Ini juga non tender dan masih proses klarifikasi.

11. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Terkait Praktek Vertical Integration yang dilakukan oleh PT Wilmar Dalam Industri Minyak Goreng, juga non tender dan masih klarifikasi.

12. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Terkait Tender Paket Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. HKBP Simbolon – Sitabo-Tabo (DAK) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir Tahun Anggaran APBD 2024

13. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Peningkatan Jalan Simp. Frangky – Simp. Panasonic – Kampung Air dan Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Dinas BinaMarga Dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Batam Sumber Dana APBD 2024.

14. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Pos Retribusi Bukit Timah pada Satuan Kerja Dinas PerhubunganPemerintah Kota Dumai Sumber Dana APBD 2024.

15. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Renovasi Terminal Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Pada Satuan Kerja Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Tahun Angaran APBN 2024.

16. Dugaan pelanggaran terkait uprating IPA Sunggal Perumda Tirtanadi.

Ridho juga mengatakan, selain terima laporan, ada lagi penelitian Inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengelolaan Tanggki Timbun (Tank Storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara.“Kasus non tender ini dalam penelitian perkara,” jelas Ridho. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Deliserdang – Polresta Deli Serdang melaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Binmas, Kapolsek Beringin, Kapolsek Pagar Merbau, Kapolsek Tiga Juhar dan Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang bertempat di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Kamis (26/09/2024) pagi.

Sertijab tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy cahya Priambodo, SIK, yang di hadiri oleh Kabag SDM Kompol M. Nainggolan, Kabag Log Kompol Bazoka R. Jevri, Kabag Ren AKP Cahyandi, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Kasi, Perwira dan bintara Polresta Deli Serdang.

Pejabat yang mutasi diantaranya ialah Kasat Binmas Polresta Deli Serdang Kompol Rosmeri SH digantikan pejabat Baru AKP Suharmono SH,
Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak SH digantikan oleh IPTU M. Hafiz Ansari S.Farm, Kapolsek Pagar Merbau AKP Ivan Roberth Sitompul, SH MH digantikan oleh IPTU Ronald Sihite, Kapolsek Tiga Juhar AKP Kennedy Sitompul, SH digantikan oleh IPTU Robah Tarigan SH, Kapolsek Pantai Labu IPDA Ibnu Irsyadi S.Trk, digantikan oleh IPTU Sujarwo, S.Psi,M.H

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy cahya Priambodo, SIK, dalam sambutannya mengatakan mutasi dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa demi pembinaan karir.

“Dalam menghadapi tantangan tugas Polri kedepan, perlu adanya penyegaran anggota. Sehingga nantinya seluruh anggota siap menghadapi segala tantangan. Selain untuk penyegaran ditubuh kesatuan, mutasi anggota dilakukan untuk peningkatan karir personil yang bersangkutan,”Ujar Kapolresta.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pejabat yang pindah tugas dari Polresta Deli Serdang, atas dedikasi dan loyalitas pada kedinasan di Polresta Deli Serdang,”ungkap Kapolresta.

Ia pun berpesan kepada pejabat yang baru bahwa sesuai dengan amanat agar segera beradaptasi menyesuaikan diri sehingga dapat bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat di wilkum Polresta Deli Serdang.

“Semoga dedikasi dalam pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat dapat menjadi berkah untuk semua personil Polresta Deli Serdang,” Tutup Kapolresta.( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – aku Karo – Sat Reskrim Polres Tanah Karo, dipimpin oleh KBO Iptu Togu Siahaan, melaksanakan gelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, yang sebelumnya telah merenggut nyawa korban Sumrianto(38), seorang wiraswasta. Kegiatan ini dilaksanakan Kamis (26/09/2024), pukul 10.45 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) langsung di depan rumah korban Jalan Rumah Rakyat Lopinggan.

Kegiatan rekonstruksi ini juga turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H., dan beberapa saksi. Tersangka GP(32), seorang petani yang telah ditahan oleh Polres Tanah Karo, memperagakan secara rinci 14 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka GP memerankan seluruh adegan yang melibatkan dirinya, sementara peran korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti. Selain itu, lima orang saksi turut hadir dan berpartisipasi dalam adegan adegan yang diperagakan. Seluruh adegan rekonstruksi tersebut menggambarkan bagaimana percekcokan yang terjadi di antara tersangka dan korban hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H, melalui KBO Iptu Togu, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Iptu Togu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan di pengadilan nanti.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas motif dan tindakan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kematian Sumrianto. Tersangka GP dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan disaksikan oleh beberapa warga setempat. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Medan – KPP Pratama Medan Timur melaksanakan kegiatan penagihan pajak berupa penyitaan aset terhadap seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp250 juta. Kegiatan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

Penyitaan dilaksanakan di tempat usaha milik Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa. Aset milik Wajib Pajak yang disita berupa satu unit mobil, yang kemudian dicatat sebagai barang sitaan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Penyitaan ini merupakan langkah tegas Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa setiap penunggak pajak menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, turut memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penyitaan ini. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah Wajib Pajak tidak menindaklanjuti beberapa upaya persuasif yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk surat teguran dan surat paksa. “Penyitaan adalah langkah yang kami ambil untuk menyelesaikan utang pajak yang belum dilunasi. Kami berharap bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ungkap Arridel.

Arridel juga menambahkan bahwa penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban yang harus ditaati demi keberlanjutan pembangunan negara. “Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajaknya. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” tambahnya.

KPP Pratama Medan Timur berharap bahwa dengan adanya tindakan ini, kesadaran Wajib Pajak di wilayahnya semakin meningkat dan kepatuhan perpajakan dapat tercapai secara optimal. KPP Pratama Medan Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya persuasif dan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh KPP Pratama Medan Timur ini juga mendapatkan dukungan dari masyarakat luas, terutama para pelaku usaha yang sudah taat pajak. Mereka menyambut baik langkah ini sebagai upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha. ( Rel )Rimbunnews.com video

 

 

Rimbunnews.com – Samosir – Polres Samosir dan Koramil Kabupaten Samosir melakukan pengamanan terhadap eksekusi lahan sengketa di Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan tertib, Kamis, 26 September 2024.

Pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan Ketua Pengadilan Negeri Balige melalui Surat Nomor: 1844/KPN.W2.U18/HK2.4/IX/2024 terkait permohonan bantuan pengamanan eksekusi lahan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, bersama sejumlah personel, termasuk Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang dan Pabung Kodim 0210/TU Kapten G. Sebayang.

Kasat Samapta AKP Nandi Butar-butar dan Kapolsek Pangururan bertanggung jawab dalam pengendalian personel yang mengamankan tim pengadilan, pekerja, serta alat-alat eksekusi. Sementara itu, Kasat Intelkam Iptu Aswan Ginting mengawasi pencegahan tindak pidana, dan Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk memimpin negosiasi di lapangan. Pabung Kodim 0210/TU mengendalikan personel Koramil untuk memastikan kelancaran operasi.

Sebelum eksekusi, apel kesiapan digelar di Mako Polres Samosir, di mana AKP Tito Juardi menyampaikan pentingnya pengamanan humanis. “Dimohon kepada perwira pengendali dan personel yang terbagi dalam ploting agar melaksanakan tugas dengan baik dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam eksekusi mendapat pengamanan melekat, sehingga kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan juru sita Robert Simanjuntak, S.H. Eksekusi dilakukan atas lahan seluas 4.000 meter persegi, dengan SS sebagai pemohon dan DN serta PS sebagai termohon.

Eksekusi berakhir sekitar pukul 15.40 WIB tanpa hambatan berarti. Lahan kemudian diserahkan kepada pemohon untuk dikuasai dan diusahai.

Kasi Humas Polres Samosir menyatakan, “Pengamanan eksekusi berjalan aman dan lancar, dengan melibafkan 56 orang personel Polres Samosir serta bantuan dari Koramil. Personel intelijen dan Bhabinkamtibmas juga telah melakukan pendekatan kepada pihak termohon sebelum eksekusi, memastikan semua berjalan damai tanpa gangguan serta pembagian tugas yang baik dan lengkap terhadap seluruh peserta Ekseskusi, kegiatan Ekseskusi sehingga memperlancar pelaksanaan ekseskusi. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Medan  – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memerintahkan seluruh kapolres di Sumatera Utara untuk menindak tegas geng motor, begal dan peredaran narkoba.

Perintah itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada seluruh kapolres serta para kasat di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (26/9)

“Hari ini saya kumpulkan para direktur, kapolres jajaran kasat reskrim, kasat narkoba serta penyidik untuk membahas perkembangan dinamika kriminal di Sumatera Utara,” katanya didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Nanang.

Whisnu mengungkapkan, perkembangan situasi kriminal di Kota Medan, Sumatera Utara, meningkatnya aksi geng motor yang meresahkan masyarakat serta peredaran narkoba sebagai pemicu terjadi aksi kejahatan di Sumatera Utara.

“Oleh karena itu saya perintah seluruh jajaran untuk menindak tegas geng motor begal dan narkoba,” ungkapnya tindak tegas yang dilakukan guna menciptakan situasi keamanan di masa Pilkada 2024 tetap aman dan kondusif.

“Polda Sumut terus berusaha menciptakan situasi kamtibmas di Sumatera Utara tetap kondusif. Sehingga saya perintah Direktur Reskrimum dan Direktur Narkoba Polda Sumut untuk menjaga situasi kondusif selama Pilkada 2024,” tegas mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri tersebut.

Whisnu menambahkan, Polda Sumut beserta jajaran terus meningkatkan patroli dalam menekan aksi geng motor yang meresahkan masyarakat. “Saya pastikan polisi ada di mana-mana sehingga masyarakat merasa aman,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai lakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender yang dilakukan PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) dalam pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini mulai dilaksanakan KPPU berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang dilaksanakan, Rabu (25/09/2024) kemarin.

Sebagai informasi, BP Batam melaksanakan tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam center sejak 16 April 2024.

Dalam pelaksanaannya, Tender ini sempat diulang pada tahap prakualifikasi dengan alasan terdapat kurang dari 2 peserta tender yang memasukan dokumen prakualifikasi, meskipun terdapat 4 perusahaan yang mendaftar.

Akhirnya, PT MNB ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 17 Juli 2024. Ketika proses tender masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan tender dalam pemilihan tersebut.

KPPU segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa pihak, di antaranya adalah Kepala BP Batam, Pelapor, Ahli, dan PT MNB untuk diminta keterangan dan dokumen terkait tender.

Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal yang diperkuat dengan berbagai fakta seperti persyaratan kualifikasi yang membatasi, dokumen tender yang tidak lengkap, nilai salah satu pengerjaan yang terlalu tinggi, perilaku diskriminatif, maupun bentuk fakta-fakta lainnya.

Berdasarkan temuan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahap penyelidikan.  ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Sergai – Kapolres Serdang Bedagai Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negri (Kejari) Sergai  Rabu (25/09/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Sergai.

Kegiatan tersebut di hadiri Rufina Ginting, S.H., M.H,(Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai) Maria Cristin (wakil Ketua PN Sei Rampah ) AKBP Jhon Sitepu,Sik.,Mh, Kapolres Serdang Bedagai )Akp .Donny P Simatupang (Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai) AKP .Iwan Hermawan ( Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai ) AKP .Sahri Sebayang Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi (Diwakilkan) AKP. Wishnugraha Paramaartha, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi (Diwakilkan

Hendri Liranto Petrus S.SE, (Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai ) Dr.Tengku Safrin (Dari Dinas Kesehatan Kabupaten .Serdang Bedagai.

Laporan  Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti:Rio Bataro Silalahi, S.H. menyampaikan  mengenai barang bukti yang akan dimusnahkan, yang terdiri dari barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

Kemudian Sambutan  Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai:Rufina Ginting, S.H., M.H.  Pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.

Pemusnahan Barang Bukti dengan cara Pembelenderan Sabu dilakukan di lokasi yang telah ditentukan., Pemotongan Besi dan Rangka Mobil, menggunakan gerinda.Penghancuran Handphone dan Timbangan Digital,- dipukul menggunakan martil.

Pembakaran dan Penyulutan Api Obor – untuk memusnahkan ganja dan barang bukti lainnya, diawali oleh Ibu Rufina Ginting dan para undangan/saksi secara bersama-sama.

Berikutnya dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti: Jaksa: oleh Bapak Mesayus Agustin Bangun, S.H.dan Bapak Hariandi Sihombing, S.H.

Hadir Saksi Pemusnahan Barang Bukti sebagai berikut AKBP. Jhon Sitepu,Sik.,Mh, ( Kapolres Serdang Bedagai ) Maria Cristin (wakil Ketua PN Sei Rampah),Dr.Tengku Safrin (Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai ) kemudian Penanda tantangan Bapak Rio Bataro Silalahi, S.H. ( KASI BB KEJAKSAAN ) Ibu Rufina Ginting, S.H., M.H.Pungkas ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Sergai – Kapolres Serdang bedagai (Sergai) AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, S.I.K, M.H menghadiri rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sergai pada pilkada serentak tahun 2024 dan deklarasi kampanye damai pemilihan bupati dan wakil bupati  Sergai tahun 2024 dihalaman kantor KPU kabupaten Sergai komplek perkantoran desa firdaus, kecamatan Sei rampah, kabupaten Sergai, Sumatra Utara, Senin (23/9/2024) sekira pukul 09.50 wib.

Kehadiran Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu dan para personil polres Sergai guna melaksanakan pengamanan di rapat pleno tersebut.

Dalam sambutannya Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry mengatakan polres Sergai sebagai penanggung jawab keamanan pilkada serentak 2024 di kabupaten Sergai, pihak kepolisian berharap selama tahapan pilkada dapat menjaga kekondusifan di wilayah kabupaten Sergai, dan selamat kepada calon pasangan calon bupati dan wakil bupati atas perolehan nomor urut,”jelasnya.

Selain itu, ketua KPU kabupaten Sergai agusli Matondang mengajak untuk mengajak kekondusifan selama pelaksanaan pilkada dari berita hoak dan isusyara, disamping itu KPU juga meminta dukungan kepada kita semua dalam setiap rangkaian kegiatan tahapan pemilukada dan mengajak masyarakat dapat mensukseskan pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sergai, yang mana pilkada hanya diikuti pasangan calon bupati H. Darma Wijaya dan wakil bupati H. Adlin Umar Yusrin Tambunan, dan dengan demikian secara otomatis kotak kosong mendapat nomor urut 2.

Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut seperti : Kajari Sergai Rufina br Ginting , S.H., M.H,  Dandim 0204/DS diwakili Kapten InF. B.E. Sinaga,  Kapolres tebing tinggi diwakili Kapolsek Dolok merawan Iptu Herman Sentosa,  ketua Bawaslu kabupaten Sergai beserta komisioner,  kakankesbangbol Sergai Drs Nasrul Azis,  kemudian pasangan calon bupati Sergai H. Darma Wijaya dan wakil bupati Sergai H. Adlin Umar Yusrin Tambunan,  juga tim kampanye bakal Paslon Bupati,  ketua MUI Sergai,  ketua FKUB Sergai,  serta 13 pengurus partai politik pengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sergai. ( Mabhirink Gutul )