RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com, Medan – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis antara PTPN IV PalmCo Regional 1 dan 2 telah berlangsung pada hari Rabu, 25 September 2024 pukul 13.30 – 14.30 WIB berlangsung di Aula AH. Nasution Kodam I Bukit Barisan Jalan Gatot Subroto, Medan. Dalam kesempatan itu hadir antara lain Pangdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahil Pandam I/BB, Danrem 022/PT, Danrem 023/KS, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Aster Kasdam I/BB, Dandim 0201/Medan, Danbrigif 7/RR, Danpomdam I/BB, Kakumdam I/BB Danyonif 121/MK, Irwan Perangin-angin, Direktur Kelembagaan PTPN IV, Ahmad Gusmar Harahap, Region Head 1 dan Sudarma Bakti Lessan, Region Head 2.

Mayjen TNI Mochammad Hasan, Pangdam I Bukit Barisan dalam sambutannya mengatakan bahwa TNI AD senantiasa memelihara kerjasama teritorial untuk memelihara dan meningkatkan hubungan erat antara kementerian, kelembagaan dan non kementerian baik di pusat dan daerah untuk mensukseskan program pemerintah.

“TNI AD memiliki tugas pokok selain melaksanakan operasi militer untuk perang, juga bertanggung jawab untuk operasi militer selain perang yakni mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis serta pemberdayaan wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya sejak dini sesuai konsep sistem pertahanan semesta,” katanya di depan seluruh hadirin.

Perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut MoU antara Kementerian BUMN dan TNI dalam hal ini antara PTPN dengan TNI AD untuk menjaga sumber daya alam dalam rangka menjaga dan mengelola sumber daya vital untuk kesejahteraan bangsa. Upaya yang dilakukan TNI AD tersebut misalnya melalui pembinaan teritorial satuan kewilayahan dan non kewilayahan untuk mendukung operasional PTPN yang fokus menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga komunikasi sosial yang erat dengan masyarakat, patroli untuk memastikan keamanan, bela negara dan meningkatkan kesiapsiagaan di masyarakat untuk memperkuat ketahanan nasional. Perjanjian kerjasama teknis antara PTPN IV dan TNI AD untuk menciptakan rasa aman dan situasi yang kondusif guna kelangsungan kegiatan usaha PTPN serta meningkatkan kemampuan dalam efektivitas keamanan penyelesaian aset.

Irwan Perangin-angin, Direktur Kelembagaan PTPN IV mengucapkan terima kasih atas penandatanganan yang dilakukan dan sangat mengapresiasi atas bantuan yang telah diberikan Kodam I Bukit Barisan selama ini. Ia mengatakan bahwa PTPN telah memasuki industri hulu dan hilir, tanpa bantuan TNI AD barangkali PTPN tidak mungkin sukses, karena apa yang telah dilakukan tidak hanya melakukan pengamanan namun melakukan tindakan persuasif ke masyarakat. Kami selalu minta support dari Bukit Barisan untuk mendukung PalmCo sebagai perusahaan sawit terbesar di Indonesia,” katanya.

(Ril )

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo berhasil meraih juara kedua dalam ajang Local Heroes Award yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69. Dalam perlombaan ini, Satlantas Polres Tanah Karo mengajukan sosok inspiratif, Bapak Carles Panjaitan, yang lebih dikenal dengan sebutan “Pak Carles Gondrong.” Selama 15 tahun terakhir, Pak Carles secara sukarela membantu anak anak sekolah menyeberang jalan di Jalan Jamin Ginting, Berastagi, tepatnya di depan Jambur Taras.

Atas dedikasinya yang luar biasa, Pak Carles Gondrong dinobatkan sebagai juara dalam ajang Local Heroes oleh jajaran Polda Sumatera Utara. Penghargaan ini diterima langsung oleh Pak Carles, didampingi Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Hasibuan, S.H., pada Rabu (25/09/2024) di Polda Sumut. Penghargaan diserahkan oleh Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana.

Kapolres Tanah Karo AKBO Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Lantas AKP Rabiah Hasibuan, S.H., mengucapkan selamat kepada Pak Carles dan memberikan apresiasi tinggi atas dedikasinya selama ini sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. “Pak Carles telah menunjukkan teladan yang luar biasa. Kami berharap dedikasi beliau bisa menginspirasi masyarakat untuk turut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pak Carles mengaku terkejut atas penghargaan yang diterimanya. Ia menyatakan bahwa selama ini dirinya tidak pernah mengharapkan apapun dari upaya yang dilakukan. “Saya hanya berusaha memberikan yang terbaik untuk anak anak sekolah sebagai ladang amal kelak,” ungkapnya dengan rendah hati. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri, khususnya satuan lalu lintas, serta menyampaikan selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Polri terhadap individu yang telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Pak Carles Gondrong adalah salah satu contoh nyata bagaimana peran aktif masyarakat bisa memberikan dampak positif yang besar bagi lingkungan sekitar. ( Mabhirink Gutul )

 

 

 

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., melaksanakan kegiatan Subuh Keliling dalam rangka Cooling System Pemilukada Damai 2024 berlangsung di Masjid Al-Furqoon, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (25/09/2024).

Wakapolda Sumut menyampaikan pentingnya menjaga situasi kondusif menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) mendatang. Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari praktik-praktik yang dapat merusak jalannya pemilu.

“Mari kita jaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan wujudkan Pilkada 2024 berjalan damai serta hindari berita hoax”, ujar Brigjen Pol Rony Samtana.

Ia juga menyampaikan pesan tentang pentingnya toleransi antar umat beragama dan kerukunan dalam bermasyarakat.

“Mari kita jaga keutuhan bangsa ini”, tutur Wakapodasu.

Polda Sumut mengajak jemaah untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman, serta menjadikan pemilu sebagai momen untuk memperkuat demokrasi.

Kegiatan Subuh Keliling ini juga dihadiri oleh Dirbinmas Polda Sumut Kombes Pol Yus Nurjaman, S.I.K., M.Si., Auditor Tk. II Itwasda Poldasu Kombes Pol Wahyu Kuncoro, S.I.K.,M.H, dan Kasubdit Bhabinkamtibmas AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Berastagi – Dalam profesinya sebagai guru, guru tidak hanya sekadar mengajar di kelas atau memberikan kegiatan ekstrakurikuler di luar kelas. Lebih dari itu, guru juga diharapkan mampu aktif membuat karya tulis atau penelitian untuk menunjang profesionalismenya.

Demikian disampaikan Eva Sartika Br Sembiring,SPd mewakili ketua Yayasan Perguruan Berastagi dalam pembukaan Pelatihan yang berjudul “PKM Pelatihan Pengolahan Data Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Kepada Guru-Guru YP Bersama Berastagi Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara”.

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)  tersebut terlaksana atas kerjasama P3M Politeknik Negeri Medan dan YP Bersama Berastagi.

Sementara  Drs Hartono Ginting, SE.,M.Si selaku ketua tim pengabdian menjelaskan bahwa salah satu dari Tri Darma Perguruan Tinggi adalah Pengabdian Kepada Masyarakat yang bertujuan agar perguruan tinggi ikut serta dalam meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan  masyarakat dan juga menekankan pentingnya penelitian tindakan kelas yang dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan yang pada gilirannya dapat meningkkan kualitas peserta didik.

Pelatihan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu 7 September 2024  bertempat di Lab. Komputer SMA YP Bersama  Brastagi dengan jumlah peserta 24 orang guru.

Tujuan dari pelatihan itu adalah untuk memberikan motivasi kepada peserta untuk melaksanakan penelitian tindakan kelas (PTK) dan bagaimana mengolah datanya dengan MS- Excel dan SPSS dengan narasumber tim pengabdian Politeknik Negeri Medan yaitu Drs Hartono Ginting, SE.,M.Si, Jonni H Silaen, S.E, M.Si Dr. Yulifati Laoly,S.E,M.Si dan Jasa Ginting, SE.M.Agr.

Pada saat itu juga tim pengabdian menyerahkan satu unit personal computer (PC) yang di terima oleh Eva Sartika br Sembiring,SPd selaku kepala SMA yang mewakili Ketua Yayasan Perguruan Bersama Berastagi.

Tim pengabdian menjelaskan bahwa computer tersebuat berasal dari DIPA Polmed 2024 yang diharapkan dapat digunakan sebaik baiknya oleh para guru  dalam menyiapkan aktifitas  penelitian dan juga karya ilmiah yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan proses belajar mengajar. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Samosir – Dalam rangka menciptakan suasana Pilkada Serentak 2024 yang aman dan damai, Polsek Harian bersama Koramil 04 HB menggelar Patroli Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada Rabu, 25 September 2024. Kegiatan tersebut dipimpin oleh PLT Kapolsek Harian IPDA Rahmat Kurniawan dan PLT Danramil 04 HB Peltu Bambang, yang dimulai dengan apel kesiapan di Lapangan Mako Polsek Harian.

Dalam apel tersebut, PLT Danramil menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada. Ia menginstruksikan personel Koramil dan Polsek agar berboncengan saat patroli sebagai simbol kekompakan dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Sementara itu, PLT Kapolsek menyampaikan arahan agar patroli dilanjutkan dengan patroli dialogis ke tempat-tempat keramaian seperti warung dan pasar tradisional.

Selama patroli cipta kondisi yang dilakukan mengendarai kendaraan roda dua, tidak ditemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk kegiatan politik yang mencolok.

Saat mendapati warga berkumpul di sebuah warung, personel Polsek dan Koramil memberikan imbauan agar tidak membahas politik secara provokatif, terutama di tempat umum. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan menyarankan agar mengonfirmasi informasi terkait politik ke pihak berwenang seperti PPK, KPU, Panwascam dan Bawaslu.

Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke Pasar Tradisional Onan Rihit di Desa Turpuk Limbong. Di lokasi tersebut, personel memberikan pesan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih dengan bijak dalam Pilkada Serentak 2024, serta menghindari politik uang atau imbalan lainnya. Mereka juga mengingatkan pentingnya memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan lokasi TPS untuk memastikan partisipasi aktif dalam Pilkada. Diakhir Pelaksanaan di Pasar Onan Rihit, disampaikan juga kepada pedagang dan pembeli agar secepatnya menghubungi Polsek, Koramil, Bhabinkamtibmas dan Babinsa apabila mengetahui kegiatan atau informasi yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas atau yang dapat mengganggu kelancaran tahapan pilkada serentak tahun 2024 atau masyarakat juga dapat menghubungi 110 karena tidak akan dibebani biaya saat menghubungi 110 yang akan langsung diterima oleh Polres Samosir.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menyatakan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Harian berjalan damai dan lancar. “Patroli Cipta Kondisi ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa TNI dan Polri bekerja bersama untuk keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada. Kegiatan ini berjalan aman dan lancar,” ujar Brigpol Vandu.

Kegiatan patroli yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan suasana yang kondusif di wilayah Kecamatan Harian. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan media edukasi berupa simulator coretax pada situs pajak.go.id pada Senin 23 September 2024. Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik.

Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax. “Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Dwi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.

Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline. Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja.

Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. Sebelumnya DJP telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.

DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook. DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari pengunaan coretax. Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP. Saat ini, video tutorial dan handbook telah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat diakses pada youtube @DitjenpajakRI, sedangkan handbook dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Peluncuran media edukasi coretax diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap coretax. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi coretax nantinya. ( Rel )

 

 

Rimbunnews.com –  Medan -Geng motor adalah bagian dari suatu kultur (subkultur) masyarakat yang terbentuk dari umumnya remaja putra atau pemuda dengan latar belakang sosial, daerah, ataupun sekolah yang sama, yang mengasosiasikan diri dengan bersepeda motor sebagai wujud ekspresi.

Akhir-akhir ini Geng motor kembali meresahkan masyarakat khususnya kawasan Medan dan Belawan.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid humas Kombes Hadi Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi geng motor untuk berkeliaran dan meresahkan masyarakat.

“Mereka pelaku kriminal, yang sengaja membuat resah, Polisi akan hadapi dengan tindakan tegas terukur,” tegas Hadi Selasa (24/5/2024).

Rentetan kejadian penyerangan, penganiayaan, perampokan, dan pengrusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh geng motor terutama di area Belawan dan beberapa lokasi di medan yang dikenal sebagai titik-titik rawan.

Polda Sumut meresfon situasi ini dengan cepat dan tegas. Melalui operasi besar-besaran yang diluncurkan oleh Tim Jatanras Polda Sumut, Polrestabes Medan bersama Polres jajaran, berbagai geng motor yang dianggap biang kerok dalam aksi kejahatan ini diburu dan diberantas.

Langkah-langkah tegas dan terukur dilakukan Polda Sumut untuk mengatasi gangguan keamanan ini.

Wilayah Belawan dan medan menjadi salah satu fokus utama dalam upaya penegakan hukum terukur terhadap geng motor.

Dalam operasi yang digelar beberapa hari lalu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus puluhan geng motor yang kerap melakukan aksi anarkis, menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa dugaan penggunaan narkoba.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya mereka dilaporkan terlibat dalam aksi brutal yang menyebabkan kerugian fisik dan material serta membuat keresahan pada warga sekitar.

Hadi mengatakan, tindakan tegas teruskur terpaksa dilakukan untuk memberi efek jera bagi para pelaku dan tentunya untuk menyelamatkan serta mengamankan masyarakat dari bahaya para pelaku.

“Tindakan tegas dan terukur menjadi prioritas kami dalam memberantas aksi-aksi kriminal geng motor ini. Kami akan menindak mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk penegakan hukum dengan tindakan yang proporsional jika ada perlawanan yang membahayakan masyarakat maupun petugas,” ujarnya.

Dalam pengungkapan terbaru di Belawan dan Medan, Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan, dan narkoba.

Beberapa anggota geng motor yang berhasil diringkus diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat dalam tindak kekerasan dan kriminalitas.

“Polda Sumut akan terus menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, mempersempit ruang gerak mereka dan tidak segan-segan memberikan tindakan hukum yang tegas,”tegasnya.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polda Sumut ini mendapatkan apresiasi dari warga Belawan dan Medan sekitarnya.

Mereka berharap bahwa dengan adanya langkah nyata dari aparat kepolisian, kekhawatiran warga selama ini akibat ulah geng motor dapat segera diatasi. Beberapa warga bahkan turut serta dalam memberikan informasi penting yang membantu pihak berwenang dalam menindak pelaku kejahatan.

“Polisi juga mengimbau masyarakat, setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan geng motor, videokan, photo dan laporkan ke Polisi, kita akan kejar mereka,” tegasnya. ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Pakpak Barat – Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H melaksanakan Kegiatan Cooling System Nusantara kepada masyarakat di Desa Siempat Rube II Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat, di Balai Desa Siempat Rube II Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa 24 September 2024 sekira pukul 09.30 wib

Kedatangan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H di dampingi Waka Polres Pakpak Bharat Kompol Ridwan, S.H., Kasat Binmas AKP Eskia Pasaribu, Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Siempat Rube Aipda Heru di sambut oleh Camat Siempat Rube Charles Tumanggor, para Kepala Desa di Kecamatan Siempat Rube, Ketua BPD Siempat Rube II Jaman Padang, Tokoh Agama Andri Regima Ginting, Tokoh Masyarakat Jamudin Tindaon dan Kepala Puskemas Dr. Ade Irmasari Panjaitan.

Dalam Sambutannya Forkopimca Kecamatan Siempat Rube sangat senang atas kunjungan  orang Nomor 1 di Polres Pakpak Bharat beserta rombongan, dan warga masyarakat di Kecamatan Siempat Rube siap mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Kapolres Pakpak Bharat mendengar Mukadimah dari unsur Forkopimca Kecamatan Siempat Rube Salut dan bangga karena kearifan lokal dengan keberagaman adat suku dan agama membaur dengan baik dan menciptakan iklim suasana kekerabatan serta Kekeluargaan berjalan dengan baik dan hal itu kelihatan di sini situasinya aman dan kondusif, terang Kapolres di hadapan masyarakat.

Mari bapak ibu semuanya sama – Sama kita bantu Polres Pakpak Bharat ini dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 nantinya, kegiatan cooling System Nusantara ini bukan hanya membahas soal Pilkada namun untuk mengetahui konflik antar masyarakat, tawuran dan lain sebagainya, mari kita disini berkumpul untuk berdiskusi guna mencari solusi bersama dalam pemecahan berbagai masalah, ujar Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H.

Ujaran kebencian, berita hoax jangan di kembangkan, hanya akan memecah belah sesama kita, Narkoba juga perlu di ketahui bukan hanya di konsumsi oleh orang dewasa, namun di tingkat pelajar juga sudah ada memakainya, salah satu contoh anak anak mencoba lem kambing, menghirup tanpa pikir panjang yang akhirnya menjadi ketergantungan, peran serta orang tua dalam hal ini harus di kedepankan, begitu juga yang masih sekolah membawa sepeda Motor, menggunakan knalpot blong, belum memiliki SIM juga tidak menggunakan helm, semua itu harus menjadi perhatian kita, mari sama sama peduli untuk kita ciptakan generasi muda yang berkualitas dan bisa menggapai cita-citanya kelak, ajak Kapolres kepada para hadirin di balai Desa Siempat Rube.

Kegiatan selanjutnya Kapolres Pakpak Bharat mempersilahkan kepada para hadirin khususnya Bapak – bapak dan kaum ibu untuk memberikan pertanyaan agar kiranya Polres Pakpak Bharat dapat menangkap apa saja yang menjadi atensi dan Aspirasi masyarakat di Kecamatan Siempat Rube untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayahnya, kata Kapolres Pakpak Barat . ( Mabhirink Gutul )

 

 

Rimbunnews.com – Pakpak Barat – Kapolres Pakpak Bharat  AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H ternyata memiliki tingkat keperdulian yang tinggi terhadap sesama, terbukti saat dirinya berkunjung di Kecamatan Siempat Rube dalam rangka Cooling System Nusantara kepada masyarakat, Selasa 24 September 2024, menyempatkan diri memberikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Lansia dan kaum Ibu guna membantu mengurangi beban hidup mereka

Ternyata kegiatan Kapolres Pakpak Bharat tersebut di lihat oleh pelajar berseragam Putih Merah yang kebetulan pulang usai jam belajar dari sekolah.

Melihat anak-anak sekolah dasar itu,  Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H memanggil mereka dan menawarkan jajanan kepada mereka, sontak mereka menjawab serentak : ” Mau Pak Polisi.!!!!! Seraya berkerumun mengeliling  Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H.

” Saya senang melihat orang senang terutama anak – anak pelajar SD ini, tunjuk Kapolres Pakpak Bharat ke arah anak anak pelajar SD, ” lihat mereka yang masih Polos bisa senang dan ceria tertawa riang serta bahagia bersama kita di sini, terlepas mereka bukan siapa siapa kita tapi minimal kita bisa membuat mereka merasa gembira hari ini,” pungkas perwira melati dua dipundaknya yang merupakan Alumni Akpol Angkatan tahun 2004 Tatag Trawang Tungga ( Mabhirink Gutul )

Opini:

Rimbunnews.com, Jakarta
Keagensian Luas, Kelembagaan Terbatas
Pemilu 2004 merupakan kelahiran DPD RI sebagai bentuk pembaruan politik mendasar dengan dimulainya sistem bikameral di Indonesia, yaitu adanya dua kamar dalam lembaga perwakilan di tingkat pusat. Selain DPR RI yang keanggotaannya dipilih melalui pemilu parpol, keanggotaan DPD yang di luar jalur partai dipilih langsung oleh masyarakat sebagai perwakilan provinsi. Kelahiran lembaga DPD sebagai amanat konstitusi sejatinya memiliki posisi yang kuat dalam sistem ketatanegaraan. Hal ini diharapkan menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik penyelenggara negara.
Dalam UU No 22 Tahun 2003 dengan tegas dinyatakan tentang fungsi legislasi dan pengawasan DPD yaitu ikut membahas dan mempertimbangkan penyusunan RUU dan pelaksanaan UU. Selain itu, DPD juga mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga terlibat dalam uji kelayakan calon anggota BPK. Kewenangan DPD dibatasi hanya pada hak pengajuan dan keikutsertaan dalam membahas undang-undang yang menyangkut isu-isu di atas. Mekanisme pengambilan keputusan dalam penetapan UU yang berkaitan dengan persoalan daerah, DPD tidak memiliki kewenangan lebih jauh.
Sebagai lembaga, DPD tidak lebih sebagai kamar tambahan di parlemen yang khusus menangani persoalan daerah. Hal itu terjadi karena konstruksi undang-undang yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (UU MD3) memosisikan DPD sebagai lembaga yang sangat terbatas. Kewenangan DPD yang diatur dalam UU MD3 hanya pada mengusulkan rancangan undang-undang, dapat memberikan pertimbangan atau membahas suatu rancangan undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Hasil dari semua upaya DPD dalam ranah legislasi seluruhnya tergantung pada keputusan DPR.
Posisi DPD yang demikian menjadikannya tidak sekuat lembaga Senat di Amerika Serikat yang mencirikan representasi kewilayahan yang sangat bertenaga. Persis pada kondisi keterbatasan fungsi dan kewenangan semacam inilah terletak persoalan mendasar mengenai representasi setengah hati yang diberikan kepada DPD sebagai poros aspirasi kepentingan daerah yang pada awalnya diharapkan menciptakan deliberasi demokrasi sebagai kritik terhadap ciri sentralistik negara. Padahal, dari segi legitimasi politik anggota DPD memiliki kedudukan yang kuat.
Keanggotaan DPD yang terlepas dengan partai politik dengan basis konstituennya yang mengandalkan kapasitas personal menempatkan anggota DPD sebagai agensi yang lebih independen. Dari segi rekrutmen politik, pemilu DPD menghasilkan jalan pintas dalam menjaring ragam latar belakang profesi yang menciptakan sirkulasi elite politik yang lebih sehat bagi proses demokratisasi di Indonesia. Dari segi preferensi politik konstituen, pemilu DPD juga berhasil memunculkan komunikasi politik yang tidak berjarak dari konteks lokal melalui ikatan kontraktual yang lebih responsif dengan pemilihnya. Dengan demikian, tidak ada kesenjangan antara proses pengambilan keputusan yang berlangsung di antara para wakil parlemen dengan kepentingan masyarakat di daerah. DPD membuka peluang partisipasi yang lebih nyata antara pusat dan daerah, mendorong proses politik yang lebih peka pada isu-isu lokal, hal yang kerap diabaikan partai politik.
Berselancar Dalam Keterbatasan
Komplikasi keterbatasan fungsi dan wewenang DPD bisa dilihat dari capaian program legislasi nasional (prolegnas) dan rancangan undang-undang (RUU) yang dihasilkan. RUU yang menjadi usulan DPD kerap terabaikan. Dalam proses legislasi, DPD dipandang sebagai lembaga yang tidak bertaji. Minimnya kontribusi tersebut tentu tidak bisa dilepaskan dari fakta keterpasungan DPD dari sisi fungsi dan kewenangannya.
Bagaimanapun, dalam posisi keterbatasan fungsi dan kewenangan lembaga DPD, sulit mengharapkan prestasi gemilang dalam merepresentasikan kepentingan daerah secara optimal. Jalur alternatif di luar aturan normatif (rule-driven) terpaksa harus ditempuh, termasuk melalui cara yang biasa digunakan organisasi masyarakat sipil yaitu kampanye media dan pernyataan sikap ke publik, hal yang mungkin menimbulkan penilaian sumir terhadap peran DPD.
Terlebih lagi, sikap DPD yang ditujukan sebagai kontrol terhadap eksekutif yang seyogyanya disampaikan dalam mekanisme parlementer, ketika disampaikan melalui jalur alternatif dipandang bias oposisi. Ini bukanlah sikap menguntungkan bagi sebuah lembaga negara yang posisinya terbatas, sekaligus bukan sikap populis bagi pimpinan lembaganya yang notabene politisi yang ikut berkompetisi dalam momen elektoral.
Bahkan setelah dua dasawarsa berlalu, setelah kelahirannya sebagai mandat reformasi, lembaga DPD dari periode ke periode menggunakan rute advokasi yang nyaris serupa. Maka, jika beberapa prestasi DPD periode 2019-2024 sempat ditorehkan karena dinilai responsif dalam menanggapi persoalan yang ada, hal ini patut mendapat apresiasi luas karena kemampuan pimpinan DPD melakukan selancar politik di tengah keterbatasan akut.

Strategi Baru Penguatan DPD
Kewenangan legislasi DPD diatur pada Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, keterbatasannya tidak lepas dari konstruksi hukum yang mengalasinya. Kewenangan tersebut sangat bergantung pada DPR, yang berarti juga memperturutkan proses komunikasi intensif untuk mencapai kesepakatan dengan partai politik.
DPD sendiri telah berupaya melakukan upaya konstitusional melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut kemudian berbuah Putusan Perkara Nomor 92/PUU-X/2012. Mahkamah Konstitusi menguatkan kewenangan DPD sebagaimana yang dimaksudkan di awal pembentukannya di mana parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral); DPR dan DPD. Namun kembali terjadi, kewenangan legislasi DPD dibatasi, putusan MK tersebut tidak diakomodir dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Upaya pengajuan uji materi kali kedua setelah pengesahan UU tersebut bernasib sama.
Di sisi lain, mekanisme kerja antara DPD dan pemerintah daerah belum diatur secara rigid guna mengefektifkan hubungan kerja di antara keduanya. Hal ini semakin mencerminkan posisi kelembagaan DPD yang awalnya ditujukan sebagai representasi untuk memperkuat otonomi daerah kian lemah. Kesadaran dan pengetahuan mengenai fungsi DPD pun masih rendah. Maka, strategi penguatan DPD periode baru ini mesti berpijak pada pengalaman empiris yang didasarkan pada evaluasi yang mendalam. Lantas tawaran kebaruan apa yang hendak dijalankan oleh DPD periode 2024-2029 untuk mengatasi kompleksitas persoalan yang mendera sepanjang 4 periode lalu?
Berdasarkan evaluasi DPD periode 2019-2024, setelah 25 tahun reformasi konstitusi, penguatan lembaga DPD harus diperjuangkan, paling tidak melalui; pertama, perbaikan sistem politik ketatanegaraan melalui agenda perubahan ke-5 UUD 1945, untuk menata ulang sistem perwakilan di Indonesia yang belum sampai pada tahap ideal. Penguatan DPD niscaya dilakukan untuk menggerus subordinasi antarlembaga negara di mana semestinya parlemen dua kamar ini memiliki fungsi dan wewenang yang sama kuat untuk menciptakan kontrol vertikal maupun horizontal. Hanya dengan demikian, kerja DPD sebagai jembatan pusat-daerah dan sebagai representasi yang memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah dalam perumusan kebijakan nasional dan supra lokal bisa berjalan optimal.
Kedua, langkah ini kemudian diikuti dengan derivasi aturan untuk memperbaiki tata kelola dan pengorganisasian. Berbagai produk turunan undang-undang, selain perlu diharmonisasi agar tidak rancu, juga harus memperjelas fungsi dan kewenangan yang menjadi alas utama bagi DPD merumuskan pengorganisasian lembaga.
Ketiga, DPD periode 2024-2029 perlu menjadi pembaharu dengan meletakkan dirinya sebagai periode transisi ke arah DPD ideal, maka peningkatan kapasitas kelembagaan maupun individual anggota menjadi salah satu agenda prioritas, bukan sekadarnya. Daya tahan dibutuhkan untuk kerja perubahan di situasi sulit, lembaga maupun anggotanya niscaya memiliki kapasitas dan kapabilitas memadai.
Keempat, konsolidasi internal dan tata organisasi adalah tahapan awal di periode baru, sembari memperkuat energi gerakan melalui partisipasi publik dengan mewujudkan parlemen terbuka (open parliament). Proses orientasi awal anggota perlu ditindaklanjuti dengan konsolidasi internal dan peningkatan kualitas, dibarengi dengan advokasi anggaran untuk mendukungnya. Strategi ini harus diletakkan sebagai kerja berkesinambungan, karena kita tahu peliknya agenda penguatan DPD membutuhkan pemahaman dan pengenalan mendalam mengenai masalah, hambatan, kegagalan maupun peluang yang sangat mungkin dikapitalisasi atau diciptakan dalam proses politik ke depan.
Kelima, untuk agenda berat ini, tidak pelak membutuhkan kepemimpinan yang kuat serta mengerti seluk beluk setiap rute kelemahan lama. Kepimpinan DPD juga mesti memiliki kekuatan jaringan politik luas yang memungkinkan proses menemukan konsensus untuk menata ulang sistem perwakilan di Indonesia. Semua pihak tentu paham bahwa persinggungan kepentingan sangat kuat dalam agenda penguatan ini. Alih-alih menjadikan DPD involutif, mereka harus bekerja membawa DPD evolutif. DPD selama ini sudah melalui rute advokasi penguatan kelembagaan, baik internal maupun eksternal. Namun, jika selama ini penguatan dilakukan terbatas pada lobi antarlembaga negara dan pelibatan partisipasi publik yang bersifat sporadik, maka pada periode baru ini mesti dilakukan secara terstruktur.
Persis dalam momentum suksesi kepemimpinan nasional saat ini di mana konfigurasi politik mengalami perubahan dan sirkulasi periodik, persinggungan kepentingan yang muncul akibat kerancuan sistem perwakilan tepat untuk ditata kembali demi menyongsong Indonesia emas 2045. Memosisikan DPD sebagai lembaga setara dalam sistem perwakilan bikameral yang berfungsi sebagai check and balance bagi eksekutif maupun legislatif, justru akan memberi daya bagi demokrasi dan pembangunan, menyongsong Indonesia Emas 2045.

(Pdt.Penrad Siagian)