RIMBUN NEWS

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang, PT Maruka Indonesia dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untukMendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

Sanksi denda tersebutdibacakan Ketua Majelis Komisi, Eugenia Mardanugraha dengan anggota Mohammad Reza dan Hilman Pujana pada sidang majelis pembacaan putusan, Rabu (26/2/2025) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur melalui keterangan persnya menyebutkan, investigator KPPU menindaklanjuti laporan publik adanya persekongkolan yang dilakukan beberapa Terlapor dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). Ketiga Terlapor tersebut lanjutnya, terdiri dariPT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Terlapor I dan III merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang, sementara Terlapor II merupakan individu warga negara Jepang. Pelapor dalam perkara ini lanjutnya, PT CKI yang juga PMA Jepang, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur.  Sebagai laporannya. PT CKIjuga meminta agar para Terlapor membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateril kepada Pelapor

Dalam laporan dugaan pelanggaran, Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang

dilakukan para Terlapor.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi mendengarkan keterangan dari berbagai saksi dan ahli yang dihadirkan investigator juga para Terlapor.

Para Terlapor sendiri

dinilai Majelis Komisi tidak patuh hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak mau menghadiri persidangan di KPPU. Akhirnya lewat persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa telah terjadi persekongkolan yang dilakukan para Terlapor untuk mendapatkan kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan milik Pelapor berupa adanya proyek, konsumen dan karyawan yang berpindah ke Terlapor I dan Terlapor III, juga penggunaan rahasia perusahaan berupa rekaman video milik Pelapor yang digunakan Terlapor II untuk mendesain gambar proyek yang serupa.

Majelis Komisi juga menilai

persaingan tidak sehat dalam perkara ini terjadi karena para Terlapor merebut konsumen pelapor, dan tidak berupaya untuk memperluas pasar dengan mencari konsumen baru.

“Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan PT Maruka Indonesia, Terlapor I dan saudara Hiroo Yoshida, Terlapor II terbukti secara

sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor lainnya, PT Unique

Solution Indonesia tidak terbukti melanggar pasal tersebut karena merupakan perusahaan bentukan Terlapor 1 dan Terlapor 2 untuk menampung hasil persekongkolan mereka,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia, namun tidak menjatuhkan sanksi denda pada Terlapor II, karena bukan pelaku usaha.

Majelis Komisi juga memutuskan untuk menolak permintaan

ganti kerugian baik materiil maupun immateril yang diajukan Pelapor, karena besaran kerugian tidak dapat dibuktikan  Pelapor dalam persidangan.  ( Rel)

Rimbunnews.com –  Medan – Tim Jatanras Polrestabes Medan menembak kedua kaki Fadli alias F (45) warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), usai menghabisi nyawa seorang driver ojek online (Ojol).

Aksi pembunuhan sadis dengan modus perampokan itu terjadi di Jalan Pariama Ladang Bambu Desa Ladang Bambu, pada Minggu (23/02/2025 ekira pukul 20.00 WIB.

“Ini merupakan pembunuhan sadis, karena pelaku memang berniat merampok korban yang merupakan tulang punggung keluarga. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban, menikam dengan banyak luka,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (25/2/2025).

Perampokan berawal ketika korban, Jannus Welman Simanjuntak, (43) warga Pardede, Dusun 1, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut menerima orderan dari penumpang In Driver pada Minggu (23/2/2025) malam.

Pelaku yang sudah punya rencana merampok itu memesan dari Jalan Pariama menuju Jalan Eka Rasmi Johor. Tak jauh dari lokasi, rencana jahat itu pun dilancarkan.

“Pelaku sudah mempersiapkan pisau/golok, kemudian dari belakang menggorok leher korban dan menikam korban,” kata Kombes Pol Gidion didamping, Plt Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Korban pun bersimbah darah dengan 3 luka sayatan pada bagian leher, luka di leher belakang 1 liang, luka tusukan di bagian perut kanan sebanyak 2 liang, luka tusukan pada bagian dada sebanyak 1 liang, luka tikaman pada bagian bawah kuping sebelah kanan, luka bekas tikaman pada bagian punggung 1 liang, luka sayat lengan kanan, luka sayatan pada bagian bibir atas sebelah kanan sebanyak 2 liang, serta luka bekas sayatan oada bagian jari kanan sebanyak 5 sayatan.

Usai membunuh korban, pelaku lantas membawa mobil Toyota Avanza Silver BK B 2911 UFB milik korban.

Sedangkan jasad korban dibuang ke kawasan Dusun IV Namo Bintang, Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Jasad korban ditemukan pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Penemuan jasad korban itu lantas mengungkap kasus tersebut. Keluarga korban, Marcelinan Tambunan (37) melaporkan kasus yang menimpa almarhum ke polisi.

“Memang kasus ini tidak begitu viral, namun ini merupakan kasus pembunuhan sadis dan kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya 1 X 24 jam sejak kejadian,” jelasnya.

Tim Jatanras Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus tersebut bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan hingga penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku, Fadli di Japan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam pelariannya, pelaku sempat berencana menjual mobil hasil tampilan ke rekannya, namun mobil itu dikembalikan. “Mobil itu disuruh membersihkan, karena perantara pembelinya menemukan banyak bercak darah,” terang Kombes Pol Gidion sembari menunjukan barang bukti mobil yang masih terdapat bercak darah korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengaku perbuatannya. Dihadapan media dan polisi, pria bertato yang pernah dibui karena kasus penggelapan kendaraan bermotor ini mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi.

“Saya sudah gelap, karena butuh uang. Semua penyesalan memang datang terlambat,” khilahnya saat digiring menggunakan kursi karena luka tembak di kedua kakinya.

Selain tercatat pernah melakukan aksi kriminal, polisi menyebut jika pelaku juga merupakan seorang pengguna narkoba.

 “Pelaku ini merupakan residivis dan saat melakukan aksinya kemarin dia mengkonsumsi narkoba. Hasil test umurnya juga positif narkoba,” jelas  Kombes Pol Gidion sembari menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. ( Mabhirink Gutul )

Rimbunnews.com – Medan – Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025) di Mapolsek Sunggal, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa enam orang pelaku telah diamankan, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah.

Para pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah swalayan Indomaret di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, pada 9 Desember 2024, serta di depan sebuah toko grosir di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, pada 8 Januari 2025.

“Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan bermotor menggunakan kunci leter L yang telah dimodifikasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Para tersangka yang berhasil diamankan antara lain DP (16), BR (16), RR (15), RF (18), dan FA(21), serta seorang penadah berinisial SH (40).

Lebih lanjut, Kombes Pol Gidion menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus pencurian dengan pemberatan yang sering terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sunggal, Kompol B. Gunanti, juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Apresiasi terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini datang dari Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan atas kerja keras dalam mengungkap kasus ini. Penindakan terhadap pelaku kejahatan adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Yudhi.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Sumut akan terus mendukung upaya kepolisian di tingkat wilayah dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana.

Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana. (Mabhirink Gutul)

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Rutan Kelas I Medan mengikuti kegiatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengunjungi Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur secara virtual melalui channel YouTube PASTV Ditjenpas. Tujuan Kedatangan ini untuk melaksanakan makan siang bersama dan berdialog dengan para tahanan, Selasa (25/02/2025).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi yang dicanangkan Oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam sambutannya, Bapak Agus Andrianto duduk lesehan bersama penghuni rutan karena merasa dirinya dan pejabat lain belum tentu lebih mulia dari penghuni rutan. Dia mengatakan bisa saja para penghuni rutan lebih mulia di mata Tuhan dibanding dirinya dan pejabat lain.

Nggak, saya karena takut, saya nggak tahu siapa orang yang dimuliakan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya nggak ngerti. Karena belum tentu, belum tentu bapak-bapak yang di depan saya ini, lebih mulia daripada kami. Jadi saya takut. Takutlah, karena orang disuruh prihatin dulu kan untuk mendapat berkah,” ujarnya.

Bapak Agus kemudian mengungkit komika Rony Imanuel atau Mongol yang pernah berada di Rutan Kelas I Cipinang karena kasus judi. Dia mengatakan Mongol kini sejahtera setelah melewati masa prihatin.

“Contohnya Pak Mongol kan, Pak Mongol itu pernah masuk di sini, di bawah satu tahun. Tapi setelah keluar, sekarang sejahtera. Artinya, kalau Bapak-bapak sekalian bisa mengambil hikmah pada perjalanan yang Bapak lalui, Bapak-bapak lalui pada kesempatan ini, tentunya tidak menutup kemungkinan kalau Allah mengangkat derajat orang itu nggak ada sulitnya,” ucapnya.

“Jadi semua bisa terjadi. Cuma lewat jalannya mana dulu, kadang-kadang harus lewat prihatin dulu,” imbuhnya.

Bapak Agus kemudian berdialog dengan para tahanan. Beberapa tahanan pun berdiri untuk menyampaikan keluh kesahnya.

Diakhir dialognya Bapak Agus Andrianto mengatakan jika tidak bisa berbuat baik kepada banyak masyarakat, mari satu per satu kita berbuat baik kepada yang lain, paling tidak jangan kita membuat orang lain bermasalah. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Polres Labuhanbatu Selatan bersama TNI menggelar bakti sosial membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para penggali kubur di sejumlah lokasi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) sejak pukul 08.30 WIB ini melibatkan personel kepolisian dari berbagai polsek di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, dibantu oleh anggota TNI dari Koramil setempat. Beberapa TPU yang menjadi sasaran pembersihan di antaranya TPU Hadundung Kotapinang, TPU Simaninggir Kotapinang, hingga TPU Beringin Desa Beringin di Silangkitang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Rachreza, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian aparat keamanan terhadap kebersihan lingkungan, khususnya area pemakaman yang kerap menjadi tempat ziarah masyarakat menjelang Ramadan.

“Kami ingin memberikan rasa nyaman kepada masyarakat saat berziarah, sekaligus meringankan beban para penggali kubur yang selama ini berperan penting dalam pelayanan pemakaman. Ini juga merupakan wujud nyata sinergi TNI-Polri dalam menjaga kebersihan dan memperkuat hubungan dengan masyarakat,” ujar Kapolres.

Tak hanya membersihkan TPU, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemberian bansos kepada para penggali kubur sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka. Para penerima bantuan menyampaikan rasa terima kasih dan mengaku sangat terbantu dengan kepedulian yang diberikan oleh aparat kepolisian dan TNI.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi inisiatif tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Labuhanbatu Selatan bersama TNI yang telah melaksanakan bakti sosial ini. Kegiatan ini bukan hanya sekadar aksi sosial, tetapi juga mencerminkan nilai kepedulian dan kebersamaan dengan masyarakat, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadan,” ungkapnya.

Polres Labuhanbatu Selatan menyampaikan komitmennya untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menyambut bulan penuh berkah ini. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews com – Medan – Tongkat kepemimpinan resmi berganti, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut kepala rutan dari pejabat lama Alanta Imanuel Ketaren kepada pejabat yang baru Andi Surya. Selasa (25/02/2025).

Acara ini berlangsung dengan penuh kekhidmatan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, para Kepala UPT Medan sekitar, dan Dharma wanita persatuan.

Kemudian, sebelum berpisah Alanta Ketaren mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung tugasnya selama memimpin Rutan Kelas I Medan. “Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja saya selama di Rutan Medan termasuk kepada para pegawai yang telah bersama-sama menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan.” Ujar Alanta.

Sementara itu, Andi Surya, dalam pidato perdananya sebagai Karutan Kelas I Medan, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan. “Saya berkomitmen untuk terus melanjutkan program yang telah berjalan serta terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan yang ada di Rutan.” Ujar Andi.

“Saya berharap seluruh pegawai Rutan Kelas I Medan dapat bekerja sama dengan baik, saya juga mengajak agar kita terus meningkatkan budaya kerja yang positif, menjunjung tinggi integritas, serta terus beradaptasi dengan berbagai perubahan zaman.” Tambah Andi.

Acara sertijab dan pisah sambut ini diwarnai dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan, Acara ini diakhiri dengan prosesi foto bersama dan penghormatan terakhir seluruh petugas Rutan Medan kepada Karutan yang lama maupun Karutan yang baru. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Jakarta – Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi atas persekongkolan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023.

Informasi yang mengemuka sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU dalam sidang Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025, di Kantor KPPU Jakarta

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi, Selasa (25/2/2025)

Untuk jelasnya, perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 5 (lima) Terlapor, yaitu PT Arkindo sebagai Terlapor I, PT Fatma Nusa Mulia sebagai Terlapor II, CV Sarana Chaini sebagai Terlapor III, CV Aska Jaya Kontraktor sebagai Terlapor IV dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir sebagai Terlapor V.

Objek perkara adalah pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp54 miliar. Pengadaan tender ini diumumkan pada 4 April 2023, dan pada 17 April 2023 dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang.

Tender dimenangkan oleh Terlapor I yaitu PT Arkindo dengan harga penawaran sebesar Rp51.563.303.956,17 (lima puluh satu miliar lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah tujuh belas sen).

Investigator menduga persekongkolan dilakukan dalam bentuk persaingan semu yang dilakukan oleh para Terlapor yang menyebabkan hilangnya persaingan proses tender.

Hal tersebut dibuktikan oleh Investigator dengan adanya kesamaan pada dokumen penawaran antara Terlapor I dengan Terlapor III. Selain itu juga ditemukan adanya kesamaan IP address antara Terlapor I dan IV, serta Terlapor II dan Terlapor III.

Kesamaan tersebut juga ditemukan dalam dokumen harga antara Terlapor II dan Terlapor III serta dalam format penghitungan harga seluruh Terlapor. Dari berbagai kejanggalan tersebut, Investigator juga melihat adanya pengabaian oleh Terlapor V.

Berdasarkan temuan tersebut, Investigator KPPU menyatakan telah terdapat bukti dugaan pelanggaran yang cukup atas Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang kali ini merupakan persidangan ketiga setelah dua kali pemanggilan yang dilakukan oleh Majelis Komisi secara patut, yaitu tanggal 13 dan 19 Februari 2025, tidak dihadiri oleh seluruh Terlapor. Dengan demikian, jangka waktu tahap Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini dimulai sejak 13 Februari 2025 yang lalu hingga 26 Maret 2025.

Majelis Komisi memberikan kesempatan

kepada para Terlapor untuk memberikan tanggapan atas LDP yang disampaikan oleh Investigator pada persidangan hari ini. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para Terlapor memiliki hak untuk mengajukan mekanisme Pemeriksaan Cepat jika seluruh Terlapor menerima semua dugaan pelanggaran yang terdapat dalam LDP.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan juga kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. ( Rel )

 

Rimbunnews.com – Jakarta  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 Miliar kepada Trusty Cars Pte Ltd untuk perkara dugaan pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi transaksi akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).

Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent oleh Trusty Cars Pte. Ltd., 24 Februari 2025 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang, Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi. Sebagai informasi, Trusty Cars Pte. Ltd. (Trusty Cars), hal ini merupakan perusahaan atau lokapasar Singapura (CARRO) yang bergerak pada bidang otomotif di Asia Tenggara, khususnya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor (termasuk pemasangan suku cadang dan aksesoris) juga penjualan eceran kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dan skuter. Selain itu grup perusahaan juga bergerak di bidang penjualan mobil bekas, termasuk pembiayaan, perbaikan, dan rental mobil.

Pada tanggal 31 Mei 2022, Trusty Cars melakukan pengambilalihan 5.189.676.882 lembar saham (setara setara dengan kepemilikan 50% saham) MPMRent dari induk usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM), Selasa (25/2/2025)

MPMRent sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia. Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa nilai aset gabungan kedua pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Majelis Komisi juga menyatakan Trusty Cars telah memenuhi berbagai ketentuan wajib notifikasi lainnya. Dengan demikian, Trusty Cars wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis, yakni paling lambat tanggal 12 Juli 2022.Trusty Cars baru diterima notifikasinya oleh KPPU pada tanggal 28 Juli 2022. Untuk itu berdasarkan fakta sebagai bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan Trusty Cars terbukti telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 karena terlambat dalam melakukan notifikasi kepada KPPU selama 12 (dua belas) hari kerja.

KPPU Kanwil I Bersinergi dengan BPKP Sumut Perkuat Pengawasan Persekongkolan TenderDalam memutus, Majelis Komisi yang turut mempertimbangkan berbagai hal-hal yang meringankan, yakni Trusty Cars mengakui dan menerima seluruh isi dari Laporan Dugaan Pelanggaran, serta mengajukan permohonan keringanan sanksi administratif kepada Majelis Komisi. Trusty Cars juga kooperatif selama proses persidangan dan belum belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.

Lebih lanjut, transaksi pengambilalihan yang dilakukan juga telah dinilai tidak terdapat potensi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Penetapan KPPU Nomor A118822 tertanggal 28 Juli 2022. ( REL )

 

Rimbunnews .com – Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak adil.

Penrad juga menyoroti minimnya formasi untuk guru agama Kristen dalam rekrutmen CPNS dan PPPK di Sumatra Utara (Sumut).

Hal itu disampaikannya saat dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh di Ruang Sriwijaya, Senin, 24 Februari 2025.

Penrad meminta BKN untuk memastikan adanya formasi guru agama Kristen dalam rekrutmen tahun 2025.

“Di Sumatra Utara, tidak ada satu pun formasi yang dibuka untuk guru agama Kristen. Mereka merasa terdiskriminasi, padahal tidak didorong. Kenapa tidak diajukan? Mungkin ada persoalan di dalamnya. Saya berharap untuk rekrutmen 2025 akan dibuka,” kata Penrad dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Februari 2025.

Ia menegaskan, kebutuhan akan guru agama Kristen adalah hak konstitusional warga negara.

“Kenapa tidak dibuka satu formasi pun? Jika mekanismenya harus ada permintaan dari instansi terkait, maka saya pikir Kepala BKN harus mendorong ini karena ini merupakan kebutuhan warga, kebutuhan konstitusional kewargaan,” ujarnya.

Penrad mengungkapkan, banyak sekolah di Sumatra Utara yang kekurangan guru agama Kristen.

“Ada lebih dari 1.800 sekolah SD, SMP, dan SMA negeri di 33 kabupaten/kota di Sumut yang tidak memiliki guru agama Kristen. Datanya akan saya serahkan ke BKN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, minimnya guru agama Kristen di sekolah-sekolah negeri telah berdampak pada proses pembelajaran agama bagi siswa.

Selain itu, ia menyoroti masalah guru honorer dan guru agama Kristen yang tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau database BKN.

“Saya sudah mendatangi beberapa daerah, beberapa sekolah, karena tidak pernah ada didaftarkan guru honorer ke dapodik maupun ke database BKN, sehingga walaupun ada guru agamanya, mereka tidak terdaftar,” ujarnya.

Ia mendesak BKN untuk memastikan semua guru honorer, termasuk guru agama Kristen, terdaftar dalam sistem dan memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen CPNS dan PPPK.

Rekrutmen CPNS dan PPPK

Menyoal rekrutmen CPNS dan PPPK, ia meminta BKN memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah tertinggal seperti Papua.

“PPPK ini misalnya seperti saya katakan yang pertama tadi persoalan Papua harus menjadi perhatian dan daerah-daerah lain yang mungkin mengalami hal yang serupa di Papua,” ucap Penrad.

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK memprioritaskan putra-putri daerah, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses dan infrastruktur.

“Kalau ini dibiarkan maka akan banyak calon-calon PNS ataupun PPPK yang dari luar (Papua) masuk dan itu dalam semangat otonomi daerah akan menimbulkan persoalan ke depan,” ujarnya.

Penrad menyebut banyak Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K2) berusia 40-45 tahun yang kesulitan bersaing dengan pelamar muda atau milenial dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun terhambat oleh tuntutan digitalisasi yang bukan habitat mereka.

“Karena bagaimanapun pengabdian 20-30 tahun itu harus dihargai juga dengan salah satu mekanisme penerimaan CPNS atau PPPK ini. Jangan mengabaikan pengabdian yang puluhan tahun ini hanya karena persoalan tidak mampu digitalisasi ini,” tuturnya.

Ia mendesak adanya kebijakan imperatif untuk memberikan jalur khusus bagi tenaga honorer lama.

“Pengabdian mereka selama puluhan tahun harus dihargai. Jangan sampai mereka diabaikan hanya karena tidak mampu mengikuti proses digitalisasi,” tegas Penrad.

Lebih lanjut, Penrad pun mengkritik kebijakan yang mewajibkan guru swasta mengundurkan diri dari sekolah asalnya jika lolos rekrutmen PPPK atau CPNS.

“Ini kebijakan yang tidak fair. Begitu mereka lolos, mereka tidak akan ditempatkan lagi di sekolah swasta. Padahal, mereka sudah mengabdi sebagai guru honorer di sana,” ujarnya.

Ia menyarankan agar guru swasta yang lolos rekrutmen PPPK atau CPNS tetap ditempatkan di sekolah asalnya. Menurutnya, adalah bentuk kontribusi negara kepada sekolah-sekolah swasta yang selama ini telah banyak mendidik anak bangsa.

“Harus ada mekanisme khusus untuk mereka. Jangan sampai sekolah swasta kehilangan tenaga pengajar berkualitas hanya karena kebijakan yang tidak adil,” tambahnya.

Di akhir pertemuan, Penrad Siagian menyerahkan datan jumlah sekolah yang tidak memiliki guru agama Kristen kepada Kepala BKN.

Ia pun akan melakukan komunikasi kepada kepala daerah untuk mengusulkan pengadaan formasi guru agama Kristen dalam koordinasi dengan Bimas Kristen di setiap kabupaten/kota.

“Mendorong kepala daerah dan Dirjen Bimas Kristen berserta jajaran tingkat kabupaten/kota untuk melengkapi data-data dan mengusulkan kebutuhan guru agama Kristen di masing-masing kabupaten/kota,” ucap Penrad Siagian.

(Anta)

 

 

Rimbunnews com – Samosir – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lumban Suhisuhi Toruan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Minggu sore, 23 Februari 2025.

Tersangka yang diamankan berinisial RS (33 tahun), seorang wiraswasta asal Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Dari tersangka, polisi menyita satu paket kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat. “Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat laporan terpercaya mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Lumban Suhisuhi Toruan. Setelah itu, saya langsung memerintahkan Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba, Bripka B. Situmorang, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Ferry.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Samosir menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi.

Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Markas Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka RS positif menggunakan narkotika.

“Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010,” tambah AKP Ferry.

Atas perbuatannya, RS dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. ( Mabhirink Gutul )