RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews.com –  Karo – Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus razia narkoba yang dilakukan oleh kawanan polisi gadungan. Empat tersangka berhasil ditangkap usai memeras seorang warga di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, pada Senin (3/10/2025) dini hari.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah satu tersangka, RBP (28), yang mengenal korban dan mengundangnya ke penginapan dengan dalih untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi online bersama. Namun, ketika korban berada di dalam kamar, tiga pelaku lainnya PB (39), YG (37), dan R (39) tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota polisi.

Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata jenis softgun ke arah korban sambil memerintahkan korban untuk tiarap. Dalam situasi terancam, korban tidak berani melawan. Para pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, dan sepeda motor.

Tak hanya itu, para pelaku juga memaksa korban menghubungi istrinya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta agar korban dapat dibebaskan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh istri korban. Gagal memperoleh uang tebusan, para pelaku membawa korban ke rumahnya.

Namun, karena istri korban tidak ada di rumah, mereka pun membawa korban berkeliling sebelum akhirnya melepaskannya dengan ancaman untuk segera menyerahkan uang tebusan. Barang-barang milik korban tetap disita sebagai jaminan.

Setelah dibebaskan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” ungkap AKBP Eko Yulianto.

Terkait kasus ini, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., turut memberikan pernyataan resmi. Ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Tanah Karo dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan penegak hukum. Jika mengalami kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan serupa. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com,Medan – Pemerhati GBKP Dr Drs Sada Arih Sembiring SH MH angkat bicara terkait pemilihan Ketua Umum Moderamen GBKP periode 2025-2030 yang akan digelar pada
23 – 30 April 2025 melalui Sidang Sinode (SS) GBKP ke 37 di Retreat Center Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang dan mengajak kepada seluruh peserta SS agar lebih arif dan bijaksana memilih calon pimpinan gereja kesukuan ini lima tahun ke depan.

“Kita mengajak para pendeta, Pertua/Diaken yang memiliki hak suara dalam SS agar benar-benar memilih pemimpin di Moderamen GBKP yang bisa membawa perubahan dan kemajuan GBKP di seluruh Indonesia maupun luar negeri,” tandas Sada Arih Sembiring kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) di Medan.

Bahkan mantan Dosen Kopertis Wilayah I Sumut ini mengingatkan agar peserta SS tidak lagi menafsirkan terkait perdebatan soal dua periode menjabat di organisasi keagamaan ini, sebab sudah jelas diketahui jabatan dua periode dalam satu lembaga, identik dengan menghambat regenerasi di tubuh GBKP, jika bersangkutan ingin maju lagi di periode ketiga.

“Barangkali, tentang masalah dua periode atau lebih di GBKP perlu pemikiran yang lebih substantif, karena sering terjadi di gereja-gereja GBKP tafsiran tentang dua periode itu memiliki tafsiran secara pragmatis, misalnya dianggap tidak boleh dua periode di jabatan yang sama,” tandasnya.

Padahal seharusnya, ujar mantan Ketua Panitia Penilaian Angka Kredit di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Abdi Sabda Medan ini, di jabatan yang berbeda pun di lembaga yang sama sebenarnya tidak diperbolehkan lagi, karena terhitung sudah dua periode dan dianggap sudah menghambat regenerasi.

Ditambahkan Sada Arih, sebenarnya di tubuh organisasi gereja yang lain juga ada batasan dua periode, bahkan di lembaga negara juga telah diatur, seperti di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Mahkamah Konstitusi (MK) dan lainnya, tidak diperbolehkan dua periode dalam lembaga yang sama.

“Inilah tafsiran substantif dan kita sama-sama tahu, sehingga dibuat ketentuan yang demikian, dengan tujuan supaya ada regenerasi dan di samping itu juga ada keadilan dan ada pemerataan. Disinilah substansi daripada larangan 2 periode atau lebih dimaksud,” tandas Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung RI ini.

Berkaitan dengan itu, tambah Sada Arih yang juga mantan rektor di salah satu universitas di Sumut ini menambahkan, pihaknya sangat berharap dalam SS GBKP mendatang, para peserta lebih memfokuskan bagaimana agar jabatan dua periode itu bisa menghasilkan tujuan yang baik dan substansinya lebih murni sesuai dengan pemikiran yang mendalam.

“Selain itu, kita juga berharap kepada para peserta sidang sinode, untuk lebih berfikir rasional. Jangan hanya mengikuti kebiasaan-kebiasaan lama, karena kebiasaan itu belum tentu kebenaran melainkan kebenaran itulah yang kita biasakan,” ujarnya sembari menambahkan, kebenaran itu harus berpikir secara mendalam dan substansi bukan pragmatis.

Penegasan itu disampaikan intelektual Karo ini menanggapi semakin dekatnya acara SS GBKP serta semakin maraknya perbincangan bursa calon Ketua Moderamen GBKP Periode 2025-2030 yang saat ini sudah muncul ke permukaan, yakni Pdt Darius Rinaldi Sembiring MTh, Pdt Krismas Imanta Barus MTh LM, Pdt Rehpelita Ginting STh MMin dan Pdt Christopher Sinulingga, MTh.(Ril).

 

 

Rimbunnews.com – Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai)  mendukung  bazar Ramadhan yang digelar  di Komplek Masjid Agung Sergai, Sei Rampah.  Polres Sergai menghadirkan stand Bhayangkari dalam bazar tersebut.  Keberadaan stand ini menjadi bentuk kepedulian Polri dalam memperkuat UMKM dengan mempromosikan produk lokal.

“Dukungan Polri terhadap UMKM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ipda Brimen Sihotang dari Polres Sergai, Senin (10/3/2025).

Ipda Brimen Sihotang yang saat itu hadir di stand Bhayangkari Polres Sergai, menyebut seluruh produk UMKM yang dijual sama dengan harga yang dipasarkan di toko toko grosir. Bahkan banyak produk yang dijual lebih murah.

Suasana Ramadan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) semakin semarak dengan digelarnya bazar kuliner UMKM. Memasuki hari ke-10 sejak dibuka pada 1 Maret 2025, bazar ini terus diserbu pengunjung yang berburu aneka kuliner khas berbuka puasa.

Bupati Sergai, Darma Wijaya sebelumnya mengatakan, bazar Ramadhan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dalam mendukung pertumbuhan UMKM di daerah tersebut.

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi UMKM lokal untuk berkembang, sekaligus menghadirkan suasana Ramadhan yang lebih meriah bagi masyarakat,” ujarnya.

Bazar Ramadhan ini diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha hingga penghujung bulan suci. Antusiasme pengunjung yang tinggi menjadi bukti bahwa kegiatan ini sukses menjadi salah satu ikon Ramadhan di Kabupaten Bedagai. ( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com – Medan – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut membagikan takjil gratis kepada masyarakat yang melintas didepan Rutan, Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Medan, Jum’at (07/3/2025) lalu.

Ka Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, memimpin pembagian takjil tersebut didampingi Pejabat Struktural dan petugas Rutan Medan. Sebanyak 200 paket takjil habis dibagikan dalam sekejap.

Baca juga: Eks Gubernur Malut Kritis, Dua Pekan Tak Sadarkan Diri

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan motto Dirjenpas yaitu Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat.

“Dalam bulan Ramadhan ini, kami ingin menghidupkan semangat berbagi dan kebaikan, berharap mendapatkan ridho dan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa, serta berdampak langsung pada masyarakat sesuai dengan motto Dirjenpas,” ujar Andi.

Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama, dengan harapan dapat memperkuat rasa kebersamaan antar petugas dan juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk peduli terhadap sesama. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Dalam mewujudkan kepedulian kemanusiaan di bulan Ramadhan Polresta Deli Serdang menggelar acara buka puasa bersama warga Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Deli Serdang pada Minggu 9.Maret 2025.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Tahti AKP Edianto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan untuk warga binaan di RTP. “Melalui buka puasa bersama ini, kita nyatakan bahwa kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki sisi humanis dalam membina masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh kebersamaan dan kekhusyukan ini diawali dengan tausiyah keagamaan yang memberikan motivasi dan pencerahan kepada warga binaan, dilanjutkan dengan doa bersama menjelang waktu berbuka. Setelah adzan Maghrib berkumandang, seluruh peserta menikmati hidangan berbuka puasa yang telah disediakan.

Salah satu warga binaan mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pihak kepolisian. “Kami merasa diperhatikan dan dihargai. Semoga kebaikan ini terus berlanjut,” katanya.

Dengan adanya kegiatan buka bersama di bulan Ramadhan 1446 H ini, diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan menumbuhkan semangat positif bagi warga binaan RTP Polresta Deli Serdang. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idul Fitri.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain sebagai berikut :

PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.

PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.

Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.

Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib :

Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak

Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Nias Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (6/3/2025).

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD (37), yang diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi seberat 62,51 gram atau sebanyak 153 butir.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp. 200.000 yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp. 50.000, satu pucuk senjata softgun jenis revolver aktif, lima butir peluru mimis berbentuk peluru revolver, serta satu tas hitam merk Polo Expert Pie.

Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, IPTU Adi Susanto Gari mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Kanit II Bripka Edward S.R. Sijabat, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka AD di rumahnya.

“Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,” ujar IPTU Adi Susanto Gari , Kamis (6/3/2025).

Dari hasil interogasi awal, AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja dan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R di Kabupaten Tanjung Balai, sementara ganja lainnya didapat dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan.

Polda Sumatera Utara melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja Polres Nias Selatan dalam menggagalkan transaksi narkotika yang cukup besar ini.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari jajaran Polres Nias Selatan. Upaya ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.

Saat ini, tersangka AD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Medan – Polrestabes Medan memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota yang berprestasi karena berhasil mengungkap kasus besar dan jadi perhatian publik, Senin (10/03/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawa mengatakan, penghargaan ini pantas diberikan kepada para personel yang berprestasi.

“Penghargaan ini bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras para anggota,” kata Gidion, Senin (10/3/2025).

Ia menerangkan, anggota yang mendapatkan reward/penghargaan sebanyak 56 orang. Dengan rincian 24 anggota Satresnarkoba, 22 anggota Satreskrim dan 10 orang dari Polsek Tembung.

“Apresiasi bagi jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 33 Kg sabu, jajaran Satreskrim yang menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi obline kurang dari 24 jam dan Polsek Tembung yang meringkus kasus Curas di pintu tol Bandar Selamat yang berawal dari pengaduan masyarakat di Medsos,” ulasnya.

Ia menegaskan, pemberian penghargaan ini mencerminkan perhatian pimpinan terhadap kinerja anggota yang berkontribusi positif bagi masyarakat.

Gidion menuturkan, pemberian penghargaan ini bukan sekedar menumbuhkan rasa kebanggaan tetapi motivasi untuk terus berbuat dengan pemolisian yang friendly.

“Saya rasa cara-cara pemolisian friendly wajib menjadi gaya hidup kita dalam tugas. Karena yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar retorika belaka tapi sebuah langkah nyata dalam setiap keseharian kita. Tugas kepolisian menjadi etelase publik terpampang nyata di dunia nyata dan maya (medsos). Untuk itu fokus dalam tugas,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Gidion mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kinerja yang tiada henti bagi masyarakat.

“Rekan rekan saya ucapkan terimakasih atas semua dedikasi yang rekan rekan berikan kepada masyarakat Medan khususnya. Terutama untuk yang menerima penghargaan dan itu real bahwa dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama seluruh jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Selama sepekan mulai dari 3 hingga 10 Maret 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 114 kasus narkoba dengan mengamankan 133 tersangka.

Dari total tersangka yang ditangkap, 13 orang merupakan pengguna, sementara 120 lainnya teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polda Sumut berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 17,62 kilogram sabu, 982,21 gram ganja, 267 butir pil ekstasi dan 90 butir obat excimer.

Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan oleh para pelaku juga berhasil diamankan, seperti 9 unit sepeda motor, 1 unit mobil, Uang tunai berjumlah total Rp 13.759.000, 66 unit handphone/tablet, 15 timbangan digital dan 9 alat hisap sabu (bong).

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya keras dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut dan seluruh jajarannya dalam menindak tegas kejahatan narkotika.

“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun jaringan pengedar, akan kami proses hukum dengan tegas. Upaya ini adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yudhi menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus menggali informasi dari para tersangka yang telah ditangkap untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar pemberantasan narkoba ini dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Sumatera Utara bukanlah tempat yang aman bagi jaringan pengedar narkoba.

Upaya preventif dan penindakan tegas akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba yang mengancam generasi muda. ( Mabhirink Gutul )

 

Rimbunnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif untuk memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2025 lalu di Kantor KPPU Jakarta. Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999.

Sebagai informasi, sejak tahun lalu KPPU telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG  bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit). Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi (kemasan 3kg).

Dalam kajiannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir. Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi. Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10x (10 kali lipat) dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun.

KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU No. 5/1999. Akibat perilakunya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi. Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG.

Berdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream.   ( Rel )