RIMBUN NEWS

 

Rimbunnews com, Tigapanah – Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius Ginting, menghadiri kegiatan Pekan Imunisasi Dunia (PID) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Posyandu Desa Suka Pilihen, Kecamatan Tigapanah, pada Senin (5/5/2025).

Pekan Imunisasi Dunia merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi dalam setiap siklus kehidupan, sekaligus mempromosikan imunisasi sebagai salah satu intervensi kesehatan yang paling efektif. Kegiatan ini diprakarsai oleh World Health Assembly (WHA) sejak tahun 2012 dan kini diperingati setiap tahun oleh lebih dari 180 negara di dunia.

Kegiatan PID 2025 di Kabupaten Karo diawali dengan sesi temu sapa antara Roswitha Antonius Ginting dengan masyarakat peserta Posyandu, dilanjutkan dengan prosesi simbolis pemberian vaksin, pembagian bingkisan kepada peserta, serta diakhiri dengan telekonferensi bersama Ketua Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu Bobby Nasution.

Dalam sambutannya, Roswitha menegaskan pentingnya imunisasi sebagai upaya perlindungan terbaik bagi anak-anak dari berbagai penyakit berbahaya. “Imunisasi adalah perlindungan terbaik bagi anak-anak dari penyakit yang berbahaya dan mematikan. Dengan imunisasi, anak-anak akan tumbuh sehat dan tangguh dalam menghadapi masa depan. Dalam momentum Pekan Imunisasi Dunia Tahun 2025 ini, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk berperan aktif memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi lengkap sesuai usia mereka. Ayo, lengkapi imunisasi demi generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Istri Wakil Bupati Karo, Nisa Komando Tarigan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dr. Jasura Pinem, Camat Tigapanah Hasbel Karo Sekali, S.STP, M.Si, Kepala Puskesmas Tigapanah Rahmat Sinuraya, S.Kep, Kepala Desa Suka Pilihen Alexander Barus, para anggota PKK Kabupaten Karo, serta masyarakat peserta Posyandu.

(anta)

 

Rimbunnews.com, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo langsung merespons temuan terkait tunggakan pajak kendaraan dinas dengan mengambil langkah cepat dan tegas. Bupati Karo, Brigjen. Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas yang belum dilunasi.

“Saya instruksikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo untuk memastikan seluruh kendaraan dinas yang menunggak pajak segera dibayarkan. Ini bentuk tanggung jawab dan keteladanan pemerintah terhadap aturan yang berlaku,” tegas Bupati Karo.

Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Karo juga tengah melakukan pendataan ulang dan verifikasi administrasi seluruh kendaraan dinas, termasuk validitas dokumen serta status pembayaran pajaknya. Bupati Karo menegaskan bahwa ketertiban administrasi aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala BKAD Kabupaten Karo menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan peringatan kepada OPD yang belum melunasi kewajibannya, serta akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

“Kita pastikan ini bukan hanya reaksi sesaat. Proses monitoring akan terus berjalan agar tidak ada lagi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah ke depan,” ujar Kepala BKAD Kabupaten Karo.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola aset secara menyeluruh, memastikan seluruh kendaraan dinas taat pajak dan sesuai peraturan yang berlaku. (anta)

 

Rimbunnews, Karo – Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, berkaitan erat dengan sosok Kihajar Dewantara yang merupakan Pahlawan Nasional bidang pendidikan yang lahir pada tanggal 2 Mei.

Pemerintah Kabupaten Karo juga ikut serta memperingati hari Pendidikan Nasional tahun 2025 yang dipimpin oleh Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Karo, jalan Jamin Ginting no.17 Kabanjahe, (Jumat, 2 Mei 2025).

Dalam sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, Yang dibacakan oleh bupati karo disampaikankan bahwa Hari Pendidikan Nasional merupakan momentum untuk kita meneguhkan dan meningkatkan dedikasi, komitmen, dan semangat untuk memenuhi amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa. Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.Pada hakikatnya pendidikan adalah proses membangun kepribadian yang utama, akhlak mulia, dan peradaban bangsa.

Yang menarik dalam upacara kali ini Bupati Karo yang bertindak sebagai inspektur upacara memakai pakaian Adat Karo yaitu Bulang-bulang dan Beka Buluh. Peserta upacara yang lain juga terlihat menggunakan Beka Buluh (untuk laki-laki) dan Langge-Langge Uis Nipes (untuk perempuan).

Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda, Kepala OPD, perwakilan dari sekolah-sekolah serta tamu undangan lain.
(anta)

Rimbunnews.com – Sergai – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai)  terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui kegiatan patroli dan monitoring Satkamling, Selasa malam, 6 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh beberapa Polsek jajaran, yakni Polsek Perbaungan, Polsek Teluk Mengkudu, dan Polsek Dolok Masihul.

Di wilayah Polsek Perbaungan, kegiatan dilakukan di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Kegiatan pengawasan dan himbauan kamtibmas kepada warga Satkamling dipimpin oleh Aipda Mahyuddin selaku Bhabinkamtibmas.

Sementara itu, Polsek Teluk Mengkudu melaksanakan patroli dan sambang di Pos Siskamling Dusun V, Payanibung Dua, Kecamatan Teluk Mengkudu. Petugas yang turun langsung adalah Kanit Binmas Maslani dan Brigadir Erwin Jupiter Sitinjak, S.H., selaku Bhabinkamtibmas.

Untuk wilayah Polsek Dolok Masihul, kegiatan dilakukan di Pos Satkamling Dusun V, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aipda Bonapit Tarigan, S.H.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Satkamling adalah langkah awal yang sangat penting dalam mencegah tindak pidana kejahatan. Dengan meningkatkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.

Polres Sergai juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. Warga dapat menghubungi Call Center 110 Polres Sergai atau datang langsung ke SPKT untuk membuat laporan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian bersama warga dalam menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sergai.

( Mabhirink Gutul)

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, angkat bicara terkait pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Dalam pernyataannya, Pdt. Penrad menilai DPR RI telah melakukan pengkhianatan terhadap semangat reformasi, penegakan hukum, serta cita-cita pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Selain secara prosedur menyalahi dan melanggar mekanisme penyusunan UU, pengesahannya juga merupakan pengkhianatan terhadap semangat dan mandat reformasi terhadap anti korupsi,” tegas Penrad, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurutnya, dari sisi prosedur, UU BUMN yang baru ini cacat secara formil. Sebab, lanjutnya, hampir tidak ada partisipasi publik, minim transparansi, dan melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Ia menyoroti bahwa Pasal 88 dan Pasal 96 UU P3 dengan jelas mewajibkan partisipasi masyarakat dan keterbukaan dalam setiap tahapan legislasi.

Dalam pasal itu, sambungnya, ditegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Secara prosedural, pengesahan UU BUMN cacat formil. Hampir nihil partisipasi publik, hingga tidak adanya transparansi. Hal ini membuat pengesahan UU BUMN menjadi inkonstitusional,” ujarnya.

Selain inkonstitusional, dia mengatakan pengesahan ini memperlihatkan DPR RI mengkhianati Penegakan hukum dan Semangat Anti Korupsi.

“Ini artinya DPR mengkhianati seluruh rakyat Indonesia. DPR harusnya sadar, keberadaan mereka saat ini adalah hasil dari reformasi dengan yang salah satunya adalah semangat anti korupsi itu,” tuturnya.

“Semangat Anti Korupsi sepertinya sudah tidak ada lagi di tubuh lembaga yang menyebut diri merupakan perwakilan rakyat ini. Betapa tidak revisi atas UU BUMN memperlihatkannya cukup jelas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Penrad sejumlah pasal yang dirancang baik untuk BUMN maupun Danantara melalui UU tersebut berpotensi kuat untuk melanjutkan dan memperburuk tren korupsi yang selama ini marak terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah itu.

“Juga membuat kasus korupsi menjadi sulit atau bahkan tidak dapat lagi dideteksi keberadaannya oleh penegak hukum,” kata Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini.

Ia menyebut revisi ini secara terang-terangan melumpuhkan pengawasan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tubuh BUMN.

Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi sorotannya:

Pertama, pemangkasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya BPK bisa melakukan pemeriksaan menyeluruh atas keuangan dan kinerja BUMN.

Namun dengan UU baru, BPK hanya boleh melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), itu pun harus atas permintaan DPR.

“Jelas ini berpotensi untuk menghadirkan politisasi terhadap fungsi pengawasan keuangan yang idealnya bersifat profesional, akuntabel, dan lepas dari segala anasir politik,” ungkapnya.

“Kini PDTT yang selama ini dilakukan untuk keperluan investigasi perlu mendapatkan “restu” dari cabang kekuasaan politik yang tentu akan sarat dengan konflik kepentingan dan justru menghalangi fungsi-fungsi pengawasan yang optimal,” lanjut dia.

Kedua, Pdt. Penrad mengkritik keras pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G yang menyatakan bahwa penyelenggara BUMN tidak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara. Hal ini berdampak langsung terhadap kewenangan KPK.

“Ini artinya bahwa sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka KPK tidak lagi bisa melakukan investigasi dan penindakan apabila terjadi kasus korupsi di tubuh BUMN,” ujarnya.

Ia mengutip Pasal 11 ayat (1) UU KPK yang membatasi kewenangan lembaga antirasuah itu hanya terhadap penyelenggara negara dan perkara yang menyangkut kerugian negara di atas satu miliar rupiah.

Diketahui, ICW mencatat setidaknya 212 kasus korupsi di BUMN dengan total kerugian negara mencapai Rp 64 triliun sepanjang 2016–2023.

“Saya tidak habis pikir apa yang diinginkan oleh DPR RI saat mengesahkan revisi UU BUMN ini,” tegas Penrad.

Ketiga, hilangnya frasa “kekayaan negara yang dipisahkan” dari UU BUMN dianggapnya sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas dana BUMN.

“Implikasi dari hilangnya frasa tersebut dapat diartikan bahwa kekayaan BUMN tidak lagi masuk ke dalam definisi keuangan negara.

Ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN seperti pemisahan kekayaan negara dan pejabat BUMN yang tidak lagi masuk dalam kategori pejabat publik justru memberikan perlindungan mutlak bagi orang-orang yang melakukan suap di dalam tubuh BUMN,” ujarnya.

Dengan perubahan-perubahan ini, ia mempertanyakan, untuk siapa sesungguhnya revisi UU BUMN ini dibuat.

“Saya yakin, yang jelas bukan kepada dan untuk kepentingan rakyat,” ucap Penrad Siagian.[anta]

Rimnunnews.com – Karo – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam rangka Operasi Dian Toba 2025.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“BBM subsidi bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jika disalahgunakan, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan banyak orang,” tegas AKP Rasmaju Tarigan, Selasa (6/5/2025).

Dalam pernyataannya, ia juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyelewengan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan. Polres Tanah Karo menyediakan saluran pengaduan resmi melalui Call Center 110 atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

AKP Rasmaju menambahkan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan hukum.

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi di beberapa wilayah. Kepolisian berharap keterlibatan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan dan penegakan hukum demi keadilan dan pemerataan.

“Mari kita jaga bersama hak masyarakat kecil. Laporkan jika melihat penyalahgunaan. Kami siap tindak lanjuti,” pungkasnya. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Karo – Dalam rangka menanggulangi penyakit masyarakat (pekat), Polsek Mardingding bersama unsur Forkopimca Kecamatan Laubaleng dan Kecamatan Mardingding melaksanakan Operasi Pekat Toba 2025 pada Selasa(6/5/2025) malam.

Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga rawan sebagai tempat peredaran minuman keras dan narkotika.

Adapun lokasi sasaran operasi meliputi empat titik, yakni Cafe Rimo Kayu dan Cafe Lau Perkoh di Kecamatan Laubaleng, serta Cafe Zaman dan Cafe Warseng di Kecamatan Mardingding.

Operasi ini melibatkan personel gabungan terdiri dari Camat Laubaleng Berry Hadinata S. Depari, SH, MM, Camat Mardingding Ramly Oktar Tarigan, SH, Danramil 09/LB Kapten Inf. Ghandi Hartanto, Kapolsek Mardingding AKP CH. Nabababan, SH, serta didukung lima personel Polsek Mardingding, tiga personel Koramil 09/LB dan empat anggota Satpol PP.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan razia dan pemeriksaan barang bawaan pengunjung serta penggeledahan badan terhadap pengunjung dan karyawan di masing masing cafe. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi cafe serta penyampaian pesan kamtibmas agar masyarakat menjauhi perilaku yang tergolong penyakit masyarakat, seperti perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan konsumsi minuman keras.

Kapolsek Mardingding AKP CH. Nabababan, SH menyampaikan bahwa hasil operasi menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan narkotika di lokasi lokasi tersebut. “Namun, kegiatan ini bukan semata mencari pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif. Kami menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perilaku yang dapat meresahkan lingkungan dan memicu tindak pidana,” ujarnya.

AKP CH. Nabababan juga menegaskan bahwa Polsek Mardingding bersama Forkopimca akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini. Jika ada informasi terkait aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor,” tutupnya.

Operasi seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif penyakit masyarakat. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut, melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pertemuan yang berlangsung di kantor Kejari Medan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin. Rabu (7/5).

Hadir dalam audiensi ini Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasieyantah), Ronny Steven. Sementara dari pihak kejari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan: Fajar Syah Putra, SH., MH. didampingi Kasi PIDUM, Deny Marincka Pratama, SH., MH. Kasi PIDUS Mochamad Ali Rizza, SH., MH. dan para KASUBSI tindak pidana umum.

Dalam pertemuan ini, Kepala Rutan, Andi Surya menyampaikan bahwa pentingnya untuk menjaga hubungan baik menjaga sinergi dan koordinasi dalam menjalankan tugas antara Rutan dengan Kejari Medan terutama terkait administrasi tahanan dan narapidana sebagai bagian dari kerjasama dalam sistem peradilan pidana.

“Kami apresiasi dan berterimakasih kepada Kajari Medan yang terus selalu mendukung tugas pemasyarakatan, dengan koordinasi yang baik diharapkan kelancaran proses pemasyarakatan dapat berjalan, semua proses hukum mulai dari penahanan sampai eksekusi pidana dapat berjalan lebih efektif.” Ujar Andi.

Sementara itu Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra mengapresiasi kunjungan dari jajaran Rutan Kelas I Medan dan menegaskan pentingnya koordinasi untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah kota Medan. Ia juga menyampaikan harapannya agar kerjasama yang selama ini sudah terjalin bisa tetap terus terjaga dan semakin erat. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Medan – Tindakan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang menonaktifkan sementara Kapolres Pelabuhan Belawan pasca peristiwa penembakan terhadap sekelompok remaja penyerang mobil dinas Kapolres pada 3 Mei 2025, merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

Meski sebagian masyarakat menyayangkan keputusan tersebut karena menilai Kapolres telah bertindak tegas dalam menghadapi ancaman nyata di lapangan, namun keputusan Kapolda justru menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak anti-kritik dan membuka ruang evaluasi secara objektif.

Hal ini ditegaskan pula oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, yang menyampaikan bahwa penonaktifan Kapolres merupakan langkah positif dalam menjaga integritas proses penyelidikan.

“Menurut saya ini juga langkah positif sebenarnya. Untuk menjamin bahwa semua proses nantinya tidak ada pengaruh dari Pak Kapolres. Ini patut menjadi role model untuk semua Polda atau Polres lainnya,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (6/5).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah Kapolda Sumut merupakan bentuk keterbukaan terhadap pengawasan eksternal dan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh dan tidak sepihak.

Kompolnas sendiri, bersama Irwasum Polri dan tim pemeriksa dari Mabes Polri, akan melakukan pendalaman secara independen.

“Pak Kapolda tadi menyampaikan dengan jelas: silakan dibuka semua akses kepada Kompolnas, Irwasum, dan tim lainnya. Agar prosesnya akuntabel dan transparan,” ungkap Choirul Anam.

Kapolda Sumut, dalam keterangannya, menekankan bahwa penonaktifan tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan bagian dari proses pemeriksaan internal agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam penyelidikan.

Tujuannya, semata-mata agar proses berjalan objektif, tanpa intervensi jabatan, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di sisi lain, dukungan masyarakat terhadap tindakan Kapolres dalam membela diri juga menjadi catatan penting. Diketahui, Kapolres sebelumnya telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh kelompok remaja yang menyerang dengan batu dan benda tumpul. Tindakan tegas itu pun dipandang sebagian warga sebagai bentuk keberanian aparat dalam menjaga ketertiban.

Namun demikian, dalam negara hukum, setiap tindakan kepolisian tetap perlu diuji berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, upaya transparansi yang dibuka oleh Kapolda Sumut harus dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan kepercayaan publik.

Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing provokasi atau narasi-narasi yang menyudutkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Justru inilah saatnya seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, untuk bersatu menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung pemberantasan narkoba serta perbaikan kondisi sosial di Belawan secara komprehensif.

“Apapun alasannya, narkoba dan kejahatan jalanan dilarang. Polisi dan masyarakat harus bahu-membahu memberantasnya,” tegas Anang Iskandar.

Langkah Kapolda Sumut yang membuka ruang transparansi dan melibatkan pengawasan eksternal menjadi cerminan reformasi Polri yang berjalan ke arah lebih baik. Bukan untuk melemahkan aparat, melainkan memperkuat institusi dalam menjaga kepercayaan publik. ( Mabhirink Gutul)

 

Rimbunnews.com – Samosir – Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, S.I.K melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Hasanah di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan tokoh agama dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Dalam kunjungannya yang dimulai pukul 10.00 WIB, Kapolres Samosir didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Samosir, antara lain Kasat Intelkam IPTU Donal P. Sitanggang, S.H., M.H, PLT Kasat Binmas IPDA Horas L. Situmorang dan PLT Kasat Pam Obvit IPDA Hendri Siagian.

Sambutan hangat disampaikan Ketua BKM Masjid Al Hasanah, Sutan Hermanto Hutagalung, S.H. Ia mengungkapkan bahwa kerukunan antarumat beragama di Samosir berjalan dengan baik dan berharap komunikasi antara kepolisian dan masyarakat terus ditingkatkan.

“Kami berharap Ibu Kapolres dapat menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penyelesaian masalah Yayasan Ibnu Sina dan penyediaan tanah wakaf bagi umat Muslim di Kabupaten Samosir,” ujar Sutan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, S.I.K menyatakan apresiasinya atas sambutan yang diberikan. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Polres Samosir berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dan kerja sama. Terkait aspirasi penyediaan tanah wakaf, kami akan koordinasikan dengan pemerintah Kabupaten Samosir,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Imam Masjid Al Hasanah, Ustaz Hendra Himawan, menyampaikan harapan agar patroli kepolisian di sekitar masjid ditingkatkan, mengingat banyaknya pengunjung yang beristirahat di kawasan tersebut.

PLT Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Gunawan Situmorang menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara kepolisian dan tokoh agama, menjalin komunikasi dua arah, serta mendorong peran aktif masjid dalam pembangunan moral dan sosial masyarakat.

Kegiatan silaturahmi ini berakhir pada pukul 11.10 WIB dan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. ( Mabhirink Gutul)