Rimbunnews.com, Kabanjahe, 24 April 2026 — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., yang di wakilkan Staff Ahli Kesra, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd dan Kesbangpol, Gelora Fajar Purba, S.H., M.H., melaksanakan pemberangkatan dan pelepasan Calon Jemaah Haji Kabupaten Karo Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi yang berlangsung di Masjid Agung Kabanjahe, Jumat (24/04/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, para staf ahli, para asisten dan kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Karo, pimpinan perbankan, tokoh agama, organisasi keagamaan, serta para calon jemaah haji beserta pendamping.

Dalam sambutannya, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan kepada para calon jemaah haji untuk menunaikan rukun Islam kelima. Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Bupati menekankan bahwa ibadah haji bukan hanya menjadi perjalanan spiritual, tetapi juga membawa nama baik daerah dan bangsa. Oleh karena itu, para jemaah diharapkan dapat menjaga sikap, menaati peraturan, serta melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan tertib dan khidmat.
“Keberangkatan Bapak dan Ibu sekalian tidak hanya untuk meningkatkan keimanan pribadi, tetapi juga membawa nama baik Kabupaten Karo dan Indonesia. Kami berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat wal’afiat,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati juga mendoakan agar seluruh jemaah memperoleh haji yang mabrur dan mabruroh, serta sepulang dari Tanah Suci dapat mengamalkan nilai-nilai ibadah dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan pelepasan berlangsung dengan khidmat dan penuh haru, diiringi doa bersama demi kelancaran perjalanan serta keselamatan seluruh jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci hingga kembali ke tanah air.
Pemerintah Kabupaten Karo turut memberikan dukungan penuh agar seluruh proses keberangkatan hingga kepulangan jemaah dapat berjalan dengan lancar dan aman.

(anta)

 

Rimbunnews.com,Jakarta — Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan kehutanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026 tersebut membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat dari berbagai provinsi, termasuk laporan Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (Amal) Nias Selatan terkait aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu, Sumatra Utara (Sumut).

Dalam forum itu, Penrad mengungkapkan bahwa izin usaha PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli telah dicabut. Namun, ia menemukan fakta di lapangan bahwa PT Teluk Nauli masih beroperasi, sementara PT GRUTI sudah tidak lagi beraktivitas.

“Saya sudah turun langsung ke lokasi. PT Gruti memang tidak beroperasi lagi, tetapi PT Teluk Nauli masih berjalan. Bahkan tim yang hendak melakukan pengecekan lapangan tidak diizinkan masuk,” ujar Penrad.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi dari pemerintah hingga mengabaikan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan kementerian.

Penrad meminta agar RDPU menghasilkan rekomendasi tegas, termasuk mendorong DPD RI untuk mengirimkan surat resmi kepada kedua perusahaan, khususnya PT Teluk Nauli, agar segera menghentikan seluruh aktivitasnya.

“Kalau SK sudah keluar dan mereka tetap beroperasi, itu artinya tidak menghargai negara, kementerian, bahkan presiden. Ini harus diberikan peringatan keras,” tegasnya.

Selain itu, Penrad juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan yang menolak kerusakan ekologis di wilayah tersebut.

Ia menyebut, meskipun izin perusahaan telah dicabut, masih terdapat gugatan dan laporan hukum terhadap warga, termasuk seorang anggota DPRD yang sedang menjalankan tugasnya.

Menurut Penrad, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

Ia juga mengkritik langkah aparat kepolisian di Nias Selatan yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti laporan perusahaan. Penrad bahkan mempertanyakan pemahaman hukum aparat terkait hak imunitas anggota dewan.

“Kapolres seharusnya memahami undang-undang. Ini tidak bisa sembarangan menetapkan masyarakat dan aktivis sebagai tersangka. Salah satunya yang dilaporkan adalah anggota DPRD yang memiliki hak imunitas sesuai Undang-Undang MD3 saat menjalankan tugas, menyampaikan pendapat, termasuk melakukan aksi protes dan kritik keras,” ujarnya.

Penrad menambahkan, Kapolres Nias Selatan yang diundang dalam RDPU tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Karena itu, ia mendorong agar DPD RI turut merekomendasikan kepada Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres tersebut.

Di sisi lain, Penrad mengungkap dampak ekologis serius akibat aktivitas perusahaan di pulau-pulau kecil Kepulauan Batu. Ia menyebut terjadi perusakan hutan dan sumber air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Pulau itu kecil, sumber air sangat terbatas. Air tanah saja sulit didapat karena asin. Kalau hutan dirambah, sumber kehidupan masyarakat ikut hancur. Ini yang saya lihat langsung di lapangan,” katanya.

Ia meyakini pencabutan izin oleh pemerintah merupakan hasil evaluasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Penrad menegaskan tidak boleh ada upaya membuka kembali izin perusahaan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti minimnya pelayanan publik di wilayah Kepulauan Batu, meski perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun.

Ia menyebut kondisi listrik yang belum tersedia serta fasilitas pendidikan yang memprihatinkan.

“Sudah puluhan tahun mereka beroperasi, tetapi masyarakat tetap tertinggal. Listrik tidak ada, sekolah rusak. Kita akan kawal ini karena ada juga undang-undang pulau kecil salah satunya terkait tentang pengelolaan sumber daya yang ada di pulau-pulau kecil. Harus dilihat juga itu,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Nias Selatan sekaligus Ketua Umum Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan, Amoni Zega, turut menyampaikan kritik keras terhadap aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT Teluk Nauli.

Amoni menegaskan, selama 39 tahun beroperasi di Kepulauan Batu, kedua perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia menilai aktivitas perusahaan justru memicu kerusakan lingkungan, tidak terealisasinya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga terganggunya habitat satwa yang berujung pada munculnya korban jiwa akibat serangan buaya.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan keputusan pemerintah terkait pencabutan izin operasional kedua perusahaan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 89 dan 92 Tahun 2026. Menurutnya, pencabutan izin harus benar-benar diimplementasikan di lapangan.

Dalam forum RDPU tersebut, Amoni menyampaikan sejumlah tuntutan masyarakat, antara lain mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin perusahaan kehutanan, mendesak pelaksanaan nyata pencabutan izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli, serta meminta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran dana reboisasi, penanaman kembali, pajak, dan ganti rugi.

Selain itu, ia juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas korban akibat serangan buaya yang dipicu aktivitas perusahaan, meminta perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis lingkungan, serta mendorong pemanfaatan kayu sitaan untuk pembangunan fasilitas budaya seperti rumah adat.

Amoni juga mendesak DPD RI untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Merespons itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, menegaskan bahwa izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli telah resmi dicabut melalui SK Nomor 89 Tahun 2026 seluas 126.550 hektare dan SK Nomor 92 Tahun 2026 seluas 3.845 hektare.

Ia menjelaskan, dalam amar keputusan tersebut ditegaskan bahwa kedua perusahaan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas operasional kehutanan, serta seluruh barang tidak bergerak di dalam kawasan menjadi milik negara.

Selain itu, Gubernur Sumatra Utara ditugaskan untuk melakukan perlindungan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengawasi aset tidak bergerak di wilayah eks perizinan, serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia menambahkan, seluruh poin yang disampaikan masyarakat, termasuk oleh Amoni Zega, pada dasarnya telah tercantum dalam amar keputusan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.

Sebagai penutup, Pdt. Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk mendorong penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat serta memastikan perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi di pulau-pulau kecil Nias Selatan.[]

 

Rimbunnews.com, KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, memimpin langsung Apel Gabungan perdana di awal tahun 2026 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Jumat (02/01/2026).

Apel ini menjadi momentum penting bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Karo untuk menyelaraskan visi dan semangat kerja di tahun yang baru.

Dalam arahannya, Bupati Karo secara khusus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir. Beliau mencatat tingkat kehadiran peserta apel yang sangat maksimal meskipun masih dalam suasana transisi libur tahun baru.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara-saudara sekalian. Kehadiran yang ramai dan tepat waktu pagi ini adalah bukti nyata komitmen dan dedikasi kita untuk melayani masyarakat Tanah Karo. Kedisiplinan adalah modal utama kita untuk membangun daerah ini lebih baik di tahun 2026,” tegas Bupati.

Mengawali amanatnya, Bupati juga menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh keluarga besar Pemkab Karo. Beliau berharap semangat baru ini membawa perubahan positif pada kualitas pelayanan publik.

“Selamat Tahun Baru 2026. Mari kita jadikan tahun ini sebagai tahun prestasi. Saya berharap integritas yang terjaga hari ini tetap konsisten hingga akhir tahun nanti,” tambah Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes

Kedisiplinan Dasar Pelayanan: Menekankan bahwa kehadiran fisik di kantor harus dibarengi dengan kinerja yang produktif.

Solidaritas Organisasi: Mengajak seluruh OPD untuk bekerja secara kolaboratif dan tidak bekerja secara sendiri-sendiri (ego sektoral).

Respons Cepat: Meminta jajaran pemerintah daerah untuk lebih peka dan cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat di lapangan.

Tidak lupa, Bupati Karo memperlihatkan kepada peserta apel serta memeriksa langsung Hibah Mobil Pemadam Kebakaran dari Pemprov DKI Jakarta yang telah diserahkan di Kawasan Monumen Nasional (Monas) pada hari Senin 29 Desember 2025 lalu.

Suasana hangat dan kekeluargaan mewarnai akhir dari Apel Gabungan perdana tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Setelah pelaksanaan apel, Bupati didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah menyempatkan diri untuk menyapa para pegawai, menciptakan suasana kekeluargaan yang erat di lingkungan kantor Bupati.

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, turun langsung untuk saling bersalaman dengan para peserta apel di halaman Kantor Bupati Karo.

(anta)

Rimbunnews.com, Jakarta – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatra Utara (Sumut), terutama Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal.

Ia juga menyampaikan duka cita kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.

“Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada semua korban banjir bandang dan longsor,” kata Penrad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 November 2025.

Penrad mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui Direktorat PSKBA serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan bantuan darurat segera tiba dan menjangkau titik-titik bencana.

Menurutnya, bantuan berupa makanan, kebutuhan anak dan balita, serta tenda pengungsian sedang dalam perjalanan menuju lokasi terdampak.

“Namun medan dan banyaknya jalan yang putus sangat menghambat perjalanan logistik menuju lokasi-lokasi kawasan yang diterjang banjir dan longsor. Tim logistik masih terus berjuang untuk bisa sampai ke banyak titik kawasan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data Polda Sumut, terdapat 56 titik bencana alam yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, serta Pakpak Bharat.

Luasnya sebaran bencana membuat penanganan membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pihak terkait.

Penrad menegaskan bahwa rangkaian banjir bandang dan tanah longsor tersebut tidak bisa dianggap sebagai peristiwa alam semata.

Ia menilai potongan kayu dan material lumpur yang terbawa arus banjir menjadi bukti nyata telah terjadinya kerusakan ekologis yang masif, terutama di kawasan hutan Tapanuli Raya dan wilayah lain yang terdampak.

Penrad menyebut bahwa kerusakan ekologis tersebut merupakan akibat langsung dari perambahan hutan, praktik ilegal maupun legal logging, serta alih fungsi lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, aktivitas itu telah merusak daya dukung lingkungan, melemahkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem, dan pada akhirnya meningkatkan risiko bencana.

“Harus dilihat bahwa bencana itu terjadi tidak hanya karena alam, tapi bisa akibat dari kerusakan alam. Dan kerusakan alam ini faktor penyebabnya adalah karena ulah manusia. Yang paling besar dampaknya adalah akibat kebijakan terkait tata kelola Sumber Daya Alam,” ujarnya.

“Kesalahan kebijakan melalui berbagai peraturan yang ada terkait tata kelola sumber daya alam ini adalah penyebab paling masif dan sistematis penyebab terjadinya kerusakan alam dan akhirnya terjadi bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor ini,” sambungnya.

Penrad menilai bahwa masyarakat kini harus menanggung akibat dari kesalahan tata kelola sumber daya alam yang tidak didasarkan pada prinsip keberlanjutan ekologis.

Bencana yang terjadi, katanya, seharusnya menjadi momentum refleksi nasional bahwa banyak kejadian serupa bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat dari kebijakan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Apa yang terjadi saat ini, tanah longsor dan banjir bandang kita lihat membawa serta sisa-sisa potongan kayu dan lumpur. Ini ‘kan bukti bahwa telah terjadi perambahan hutan yang mengakibatkan kerusakan alam. Coba periksa, kawasan bencana ini terjadi di kawasan-kawasan di mana hutan telah gundul,” katanya.

Ia menilai kesalahan kebijakan—baik dalam bentuk peraturan maupun pemberian izin pengelolaan hutan—telah menjadi penyebab paling masif dan sistematis terjadinya kerusakan lingkungan.

Ia menyoroti bahwa sejumlah kebijakan izin pengelolaan kawasan hutan selama ini lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan keselamatan rakyat.

Regulasi tersebut dinilainya tidak memberi manfaat signifikan bagi masyarakat di sekitar kawasan operasi, bahkan justru memperburuk kondisi ekologis.

Karena itu, Pendrad mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perusahaan Hutan Tanaman Industri, dan pertambangan emas.

Ia menegaskan, audit lingkungan, konsesi, dan izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Tapanuli Raya harus segera dilakukan, termasuk terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL).

“Karena itu saya menuntut agar pemerintah segera mengevaluasi perusahaan-perusahaan penerima yang berbasis ekstraktif di Sumut, juga agar segera melakukan evaluasi menyeluruh atas konsesi-konsesi perusahaan-perusahaan tersebut,” ucapnya.

“Jangan sampai kebijakan pemberian konsesi ini menjadi penderitaan bagi rakyat akibat dampak yang ditimbulkannya,” kata Penrad menambahkan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai titik rawan aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, aktivitas itu juga dapat memicu munculnya bencana alam.

“Tapi aktivitas pertambangan emas baik perusahaan maupun tambang liar juga berkontribusi terhadap longsor dan banjir bandang,” katanya.

Ia meminta seluruh kegiatan operasional perusahaan dihentikan sementara selama proses evaluasi berlangsung.

Lebih tegas lagi, Penrad mendorong agar perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan berkontribusi pada terjadinya bencana dicabut hak konsesinya dan ditutup secara permanen.

Ia menegaskan bahwa negara harus menjadikan kejadian ini sebagai peringatan penting untuk membangun paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penrad mengatakan keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek, terutama yang berbasis eksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan keberlanjutan.

Menurutnya, tragedi ekologis yang berulang tidak akan berhenti selama kebijakan pemerintah tetap memihak pada korporasi dan mengabaikan perlindungan lingkungan.

Oleh karena itu, selain menuntut evaluasi konsesi, Penrad menyerukan pentingnya membangun gerakan masyarakat yang kuat untuk menolak perusakan ekologis di semua wilayah.

“Dan bagi perusahaan-perusahaan yang konsesinya telah menimbulkan dampak kerusakan alam dan menimbulkan terjadinya bencana agar segera ditutup dan ditarik hak guna usaha dan konsesinya,” pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, dia berharap agar seluruh korban yang terdampak bencana diberikan kekuatan dalam masa duka dan pemulihan.

Penrad Siagian juga mendorong pemerintah agar bertindak cepat, tepat, dan berpihak pada rakyat demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Merangkum Berbagai Sumber, Sedikitnya Ini Beberapa Perusahaan yang Beroperasi di Tapanuli Raya:

PT. Panei Lika Sejahtera
PT. Teluk Nauli
PT. Multi Sibolga Timber
PT. Anugerah Rimba Makmur
PT. Hutan Barumun Perkasa
PT. Sumatera Riang Lestari
PT. Toba Pulp Lestari (TPL)
PT. Panei Lika Sejahtera (PLS)
PT. Sinar Belantara Indah
PT. Mujur Timber
PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti)
PT Agincourt Resources (PTAR) atau Tambang Emas Martabe.[]

Rimbunnews.com, MANDAILING NATAL – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, menekankan perlunya reaksi cepat dan pembentukan posko bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) soal status tanggap darurat bencana di Madina, Rabu (26/11) di Sopo Godang Rumah Dinas Bupati Madina.

Rapat ini menyikapi bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sebagian besar wilayah Madina.

Dalam rapat yang berlangsung lancar tersebut, Yos A Tarigan menyampaikan masukannya terkait kondisi darurat mengingat curah hujan di daerah tersebut masih tinggi.

Ia mendesak agar semua pihak segera bertindak cepat untuk membantu masyarakat, baik dalam proses evakuasi maupun penyaluran bantuan bahan makanan.

“Diperlukan reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, untuk segera memperbaiki akses jalan yang terkena longsor menggunakan alat berat dan membersihkan material longsor dari badan jalan,” ujar Yos A Tarigan.

Mengacu pada prediksi cuaca bahwa curah hujan tinggi masih akan berlangsung hingga 29 November 2025, Yos menegaskan agar semua pihak meningkatkan kewaspadaan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas bepergian yang tidak mendesak. Imbauan serupa juga berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejari Madina.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Madina, Sekretaris Daerah (Sekda), Wakapolres Madina, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN), Ketua Pengadilan Agama, Pabung TNI, Ketua DPRD Madina, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tokoh masyarakat dan perwakilan media.
Plt Kajari Madina turut hadir didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasubagbin, dan jaksa dari bidang Intelijen Kejari Madina.

 

Rimbunnews.com ,*Kajati Sumut: “Restoratif Justice Sebagai Upaya Mengharmonisasi dan Menjaga Keberlangsungan Hubungan Sosial Yang Baik Ditengah Masyarakat”*

Medan [26/11/2025], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Sumatera Utara Abdulah Noer Denny, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati bersama Wakajati didampingi Aspidum Jurist Precisely dan jajaran melaksanakan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.

Tersangka Mawardi pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIb memasang Speed Bump yang dianggap mengganggu dan membahaykan pengguna jalan, kemudian korban Muhamad Fadil selaku lurah melakukan pembongkaran yang menyebabkan tersangka emosi dan menganiaya korban, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka dihadapan warga dan pihak terkait telah meminta maaf kepada korban dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengungulangi perbuatannya, kemudian korban selaku lurah menyatakan ikhlas memaafkan warganya tanpa syarat, serta lurah selaku korban bersama perwakilan masyarakat meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis agar tidak menyisakan dendam atau kebencian dikemudian hari.

Menurut Kajati Sumut melalui Plh Kasi Peneranagn Hukum Indra Hasibuan, SH.,MH menyampaikan bahwa perselisihan antara lurah dan warganya tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah melalui persyaratan ketat dan penelitian sesuai SOP, dan setelah penerapan restorative ini, kini antara tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali merajut dan menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya.

*”Sebagaimana arah kebijakan pimpinan Kejaksaan melalui penerapajn Restoratif Justice menurut Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 bahwa proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan, akan tetapi kita berupaya membangun system bagaimana mengembalikan situasi yang sempat terganggu ditengah masyarakat, kita kembalikan ke keadaan semula, ini untuk menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat”*, ujar Indra Hasibuan.**

(Anta)

 

 

Rimbunnews.com ,Munte – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., memfasilitasi kegiatan Pemberian Hadiah Petani Kreatif dan Lestari di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Munte, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan mendorong regenerasi petani serta memperkuat ketahanan pangan daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Br Sitepu, S.E., S.H., M.Si., serta Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Dr. Yudi Sastro, S.P., M.P.

Kehadiran kedua pejabat pusat tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Karo.
Sebagai wujud apresiasi, Dr. Badikenita Br Sitepu menyerahkan hadiah secara langsung kepada para pemenang Lomba Petani Kreatif dan Lestari.

Hadiah yang diberikan mencakup sarana pendukung pertanian antara lain Hand Tractor, Mesin Pipil Jagung Mini, sprayer elektric, cultivator, alat ukur PH tanah basah, alat ukur PH tanah kering, pupuk cair organik, pupuk phonska, pupuk NPK phonska plus, bibit jagung, bibit jengkol, bibit pete, bibit kemiri, mesin pompa air, sementara hadiah utama berupa 1 unit crown tractor K-120 diberikan kepada pemenang terbaik sebagai simbol dukungan terhadap mekanisasi pertanian. Penyerahan tersebut menegaskan komitmen DPD RI dalam mendorong inovasi serta kreativitas petani di wilayah Karo.

Dalam sambutannya, Bupati Antonius Ginting menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kehadiran Ibu Ketua Komite II DPD RI dan Bapak Dirjen Tanaman Pangan menunjukkan bahwa sektor pertanian Karo mendapat perhatian strategis dalam agenda nasional. Kami berharap dukungan ini terus berlanjut agar langkah-langkah strategis yang telah kami usulkan dapat terealisasi demi memperkuat ketahanan pangan dan regenerasi petani di Kabupaten Karo,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen memperkuat sektor pertanian melalui program yang terencana, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan petani. Dukungan dari DPD RI dan Kementerian Pertanian dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan pembangunan pertanian Karo ke depan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, pimpinan instansi vertikal, Perum Bulog Sumatera Utara, perangkat daerah, camat, kepala desa, penyuluh pertanian, kelompok tani, serta para peserta Lomba Petani Kreatif dan Lestari.

(anta)

 

Rimbunnews.com ,Medan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melaksanakan Profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari proses pemetaan kompetensi aparatur untuk penguatan manajemen talenta di lingkungan Pemkab Karo. Kegiatan yang digelar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan pada Jumat (21/11/2025) ini diikuti oleh 200 ASN, terdiri dari 8 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, 60 Pejabat Administrator, dan 132 Pejabat Pengawas.

Bupati Karo menegaskan bahwa pelaksanaan profiling tersebut menjadi momentum bagi ASN untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Pelaksanaan Profiling ASN ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., pada 29 Oktober 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Medan. Dalam pertemuan tersebut, BKN menyampaikan bahwa seluruh pejabat struktural pemerintah daerah se-Sumatera Utara akan mengikuti proses profiling secara bertahap.
Pemkab Karo menyatakan dukungan penuh terhadap agenda tersebut karena dianggap penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kapasitas dan kompetensi ASN. Hasil profiling diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat tata kelola kepegawaian serta pengembangan karier ASN secara lebih terarah.

Seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkab Karo dijadwalkan mengikuti kegiatan serupa sesuai tahapan yang telah ditentukan. Profiling ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Karo untuk memperkuat fondasi manajemen talenta ASN secara terukur, objektif, dan berkelanjutan.
Sebelum kegiatan dimulai, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo, Drs. Kalsium Sitepu, memberikan penjelasan dan arahan teknis kepada seluruh peserta guna memastikan proses evaluasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

(anta)

 

Rimbunnews.com, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengikuti penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Gizi Nasional (BGN), yang dihadiri melalui zoom meeting di Ruang KCC Kantor Bupati Karo, pada Jumat (21/11/2025).

Acara penandatanganan berlangsung di Pendopo Sapta Taruna, Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta dan penandatanganan kontrak dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Bisma Staniarto, bersama penyedia jasa konstruksi dan konsultan supervisi yang memenangkan paket pekerjaan SPPG 1 dan 2. Penandatanganan dokumen kontrak merupakan komitmen pelaksanaan pembangunan fasilitas SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Adapun paket SPPG 3 direncanakan akan ditandatangani pada Senin, 24 November 2025.

Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU, Bisma Staniarto, menyampaikan bahwa desain pembangunan SPPG mengacu pada standar nasional, termasuk penggunaan konstruksi modular untuk percepatan pembangunan.

Pemkab Karo menyambut baik pembangunan SPPG sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat layanan gizi masyarakat. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hadir mewakili Pemkab Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd., Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos., serta perwakilan Bagian Kesra Setda Kabupaten Karo.
(anta)

 

Rimbunnews.com ,Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., serta Sekda Kab. Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., melaksanakan Ibadah Oikumene di lingkungan Pemkab Karo yang di layani oleh Pdt.Eliezer Sinukaban bertempat di Aula Kantor Bupati Karo, pada Jumat (21/11/2025).

Pdt. Eliezer Sinukaban mengajak ASN untuk memperbaharui semangat pelayanan, menjaga integritas, serta menjadi terang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya bagi masyarakat Kabupaten Karo sesuai dengan tema “bangkit dan menjadi terang” yang dikutip dari Yesaya 60:1

Pendeta menegaskan, “melalui ibadah ini kita diajak untuk kembali bangkit dan menjadi terang untuk Kabupaten Karo ini.” Ibadah Oikumene ini juga menjadi ruang pembinaan rohani yang rutin dilaksanakan guna mempererat kebersamaan, memperkuat spiritualitas ASN, dan mendorong terciptanya suasana kerja yang harmonis serta penuh sukacita.
(Anta)