Polsek Medan Labuhan Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor

oleh

Rimbunnews.com – Labuhan – Merespons laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor, Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diduga terlibat dalam lima aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Medan Marelan dan Labuhan Deli.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IN (24) dan IR (25). Mereka diamankan pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap salah satu terduga pelaku yang diketahui sedang melintas dari Jalan K.L. Yos Sudarso menuju Jalan Krakatau, Medan Timur. Penindakan dilakukan saat terduga pelaku berhenti di Indomaret Simpang Purwosari. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku lainnya di sebuah rumah di kawasan Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Baca juga  Polsek Onanrunggu Cek TKP Gangguan Alam Pohon Tumbang dan Longsor yang Mengganggu Aktivitas Warga

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., pada Minggu (1/11) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan warga. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama beberapa orang lainnya di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain Klinik Serasi Sehat, Komplek Griya Marelan Tahap II, kawasan Jalan Masjid pinggir Sungai Deli, Jalan Tangguk Sentosa kawasan Griya Martubung I, serta Jalan Sukoharjo, Desa Helvetia. Dari keterangan tersebut, sejumlah sepeda motor hasil curian diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Lek Jumadi, sementara beberapa pihak lain yang disebutkan masih dalam pengembangan penyelidikan.

Baca juga  Polda Sumut Tak Pandang Bulu, Tiga Tempat Hiburan Malam Direkomendasikan Tutup Usai Terbukti Jadi Sarang Narkoba”

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu kaos hitam bertuliskan Eiger, serta dua rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pencurian. Kedua terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. “Jangan ragu menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.(Mabhirink Gutul)