Rimbunnews.com – Medan – KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesia di Regional Sumatera Utara dan sekitarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat Grab Indonesia yaitu Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, Director of West Indonesia Richard Adiya, Director of National public Affairs Metri Arrum dan Deputy Director Territory Strategy & Social Impact Clarina Andreny (Moderator) juga dihadiri oleh Komisioner KPPU Budi Joyo Santoso, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas beserta tim.
Kegiatan ini dibuka melalui sambutan Chief of Public Affairs Tirza Munusamy yg mengatakan bahwa manajemen Grab sudah mengikuti program kepatuhan sejak Tahun 2021. Selain itu sering melakukan penyuluhan melalui kegiatan sosialisasi dan workshop baik secara online dan offline kepada seluruh karyawan serta resmi mendapat sertifikasi program kepatuhan pada tanggal 26 Maret 2024.
Budi Joyo Santoso Komisioner KPPU RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPU mempunyai peran strategis dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, serta memberi kepastian hukum serta mendorong kebijakan pemerintah yang pro terhadap kempetisi sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam mengemban UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu KPPU juga diberikan mandat untuk memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar, menengah dengan UMKM berjalan secara adil, setara dan saling menguntungkan.
Budi menyampaikan perkembangan ekononi digital Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Hal ini terlihat dari nilai transaksi e-commerce yang terus meningkat. Pertumbuhan juga terjadi pada layanan digital, termasuk transportasi daring dan pembayaran digital, yang semakin terintegrasi dalam aktifitas sehari-hari masyarakat. Bagi transportasi daring, perkembangan tersebut menunjukan bahwa platform digital bukan sekedar layanan tetapi menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi dan mobilatas masyarakat dan membuka banyak peluang, bagi perusahaan, mitra pengemudi, UMKM, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Budi menjelaskan bahwa Perpres No. 27 Tahun 2026 mengatur tentang penyesuaian pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi. Yang mana pengemudi merupakan pengusaha mikro dalam ekosistem UMKM. Perkembangan ini akan mendorong industri transportasi online untuk beradaptasi dan melakukan penyesuaian dari sisi hubungan antara platform dan pengemudi maupun dari sisi model bisnis perusahaan sehingga sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang.
Ridho Pamungkas dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dilarang untuk melakukan penetapan harga. Dalam ekosistem digital disampaikan bahwa larangan penetapan harga pada prinsipnya berkaitan dengan adanya perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga. Oleh karena itu, kesamaan atau kemiripan harga yang ditemukan di pasar tidak serta merta dapat dipandang sebagai pelanggaran. Akan tetapi apabila terdapat perjanjian, kesepakatan, komunikasi, atau koordinasi dengan pesaing untuk menetapkan harga.
Langkah strategis yang dapat dilakukan manajemen untuk mencegah risiko pelanggaran yaitu meningkatkan pemahaman internal mengenai ketentuan persaingan usaha, memastikan komunikasi dengan pesaing agar tidak mengarah pada pertukaran informasi sensitif mengenai harga dan strategi bisnis, melakukan review terhadap mekanisme penetapan harga dan pricing, dan evaluasi terhadap pengguna algoritma dalam keputusan harga.
Ridho juha memberikan penjelasan terkait pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan. Dalam materi disampaikan bahwa perkembangan platform digital telah mengubah model bisnis dari sektor ride -hailing menjadi ekosistem digital dengan berbagai layanan. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk melihat market power dan posisi pelaku usaha berdasarkan pasar bersangkutan tertentu. Pangsa pasar merupakan salah satu indikator dalam menilai posisi dominan, namun penilaian tetap perlu ditempatkan dalam kerangka ketentuan Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999.
Riho menjelaskan bahwa algoritma dan pricing adalah bagian penting dalam pengelolahan platform digital. Penggunaan teknologi dalam penentuan harga perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha agar keputusan bisnis yang diambil secara otomatis maupun melalui sistem tidak menimbilkan resiko.
Melalui kegiatan advokasi ini, KPPU mendorong manajemen Grab Indonesia Regional Sumut dan sekitarnya untuk terus menjaga pertumbuhan bisnis sekaligus memastikan penggunaan market power dan kebijakan platform tetap sejalan degan prinsip persaingan usaha sehat.(Rel )


