KPPU Sidangkan Dugaan Praktik Diskriminasi Pads Platform Perdagangan Mobil Digital 

oleh

Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital.

Dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026, tiga perusahaan yang mengelola platform jual beli mobil dan perdagangan mobil bekas diduga melakukan pembatasan akses terhadap pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform digital yang mereka kelola.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti. Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai anggota Majelis.

Baca juga  Bersama Aparat Gabungan, Polda Sumut Terus Fokuskan Pemulihan Nyata di Batang Toru

Dalam perkara ini terdapat tiga Terlapor, yakni PT Mobil Satu Asia (Terlapor I) selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id (Terlapor II), serta PT Car Some Indonesia (Terlapor III) yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.

Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan tersebut. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group, sementara Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan.

Dalam konteks tersebut, Investigator menduga Terlapor I dan Terlapor II melakukan pelarangan dan/atau pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang dipandang sebagai pesaing Terlapor III untuk memasang iklan pada platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id.

Baca juga  Respon Cepat Sat Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America

Menurut Investigator, pembatasan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Sebaliknya, pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.

Atas dugaan perilaku tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pemenuhan unsur Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Dalam LDP, Investigator juga menguraikan dampak yang diduga timbul akibat pembatasan akses tersebut. Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Baca juga  Siap Amankan Nataru, Polres Sergai Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Toba 2024

Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.  (Rel )