Rimbunnews.com, Karo – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat terdampak MBG harus menanggung biaya penanganan atau memberikan sumbangan.
Faktanya, biaya penanganan dampak MBG ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Apabila terdapat pihak yang meminta sumbangan, donasi, atau biaya dengan mengatasnamakan penanganan dampak MBG, masyarakat diimbau untuk tidak langsung memberikan dana dan memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi.
Mari bersama menjaga ruang informasi yang sehat dengan saring sebelum sharing dan tidak menyebarluaskan berita yang belum terverifikasi.(anta)


