Rimbunnews.com – Pancurbatu – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan media online di wilayah Pancur Batu akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ), Kamis (26/3/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/III/2026/SPKT/Polsek Pancur Batu, dengan pelapor sekaligus korban, Heru Sahat Brema Siahaan, dan terlapor Andhy Tarigan.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Rudi S. Tarigan, S.H., M.H membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui jalur mediasi atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui mekanisme restorative justice,” ujar Iptu Rudi.
Ia menjelaskan, dalam proses tersebut baik korban maupun terlapor secara sukarela memilih penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan menjadi salah satu pendekatan dalam penegakan hukum yang mengutamakan keadilan restoratif.
“Proses ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kami menindaklanjuti hasil kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri permasalahan dan tidak melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan humanis yang diterapkan Polsek Pancur Batu dalam penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Restorative justice sendiri merupakan metode penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial, guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Tim )


