Mantap, Polsek Pancur Batu Resmi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Judi Ikan-Ikan ke Kajaksaan

oleh

Rimbunnews.com – Pancurbatu – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian jenis ikan-ikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam Tahap II, Kamis (26/3/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ( P-21) menandai proses hukum  kasus tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi S. Tarigan, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Setelah berkas lengkap, tersangka dan barang bukti langsung kami serahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari aktivitas perjudian yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Cafe Menik, Jalan Meteorologi, Dusun IV, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga  Brimob Polda Sumut Peduli, Jenguk Tokoh Karate INKANAS yang Sakit: Wujud Empati dan Penghormatan

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan STY (47), seorang wiraswasta, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik perjudian menggunakan mesin ikan-ikan.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mesin judi ikan-ikan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi perakit perjudian, kami akan terus melakukan penegakan hukum demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap ke dua,  kasus ini kini sepenuhnya dalam tangan jaksa penuntut hukum hingga proses persidangan, katanya. ( Mabhirink Gutul)