Tertibkan Galian C Liar, Polres Sergai Pasang  Spanduk Peringatan Larangan Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan sikap tegas dalam mencegah maraknya aktivitas galian C ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Sebagai langkah konkret, Polres Sergai memasang spanduk peringatan larangan galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Senin (2/2/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Pemasangan spanduk dilakukan di tiga titik strategis, mulai dari akses masuk hingga lokasi yang selama ini diduga kerap menjadi area penambangan ilegal.

Langkah ini merupakan hasil sinergi Polres Sergai bersama Pemerintah Daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya sebagai bentuk pencegahan dini terhadap kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam.

Baca juga  Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Olah TKP, Warga  Perbaungan Gantung Diri di Kandang Ayam

Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra menegaskan, pemasangan spanduk bukan sekadar simbol peringatan, melainkan pesan keras bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik galian C ilegal.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada kepala desa dan seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk aktivitas galian C ilegal di sepanjang Sungai Ular. Penambangan liar ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu bencana, termasuk banjir bandang yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Sergai dalam penegakan hukum. Galian C ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Baca juga  19 orang Saksi Telah dimintai ketrangan, Polisi masih dalami 2 Laporan Berbeda

Ia menambahkan, Polres Sergai akan meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Pemkab Sergai, Satpol PP, dan BWS. Penindakan hukum akan dilakukan apabila masih ditemukan aktivitas galian C ilegal pasca pemasangan spanduk peringatan.

“Kami tidak berhenti pada imbauan. Patroli rutin dan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan demi mencegah praktik ilegal ini berkembang,” tegas IPTU L. B. Manullang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH, Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, SH, Danramil Perbaungan Kapten Inf Aris, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Penegak Perda Satpol PP Misnardi, personel TNI, perwakilan BWS, Sat Intelkam, unsur LSM, serta insan pers. (Mabhirink Gutul)