‎Kajati Kunjungi Kejari Deli Serdang Utamakan Pelayanan dan Pemulihan Keuangan Negara

oleh


Rimbunnews.com, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum mengunjungi satuan kerja Kejaksaan Negeri Deliserdang guna memastikan pelayanan hukum lebih optimal, Rabu(12/11/2025).

‎Kunjungan kerja pimpinan Korps Adhyaksa di Provinsi Sumatera Utara turut didampingi Ketua IAD Wilayah Sumut Ny.Tiurmaida Harli Siregar dan para Asisten disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Revanda Sitepu.

‎Kajati Sumut Dr Harli Siregar kepada seluruh jajaran mengatakan kehadirannya tidak semata-mata sebatas kunjungan seremonial belaka tetapi sebagai orangtua harus melihat langsung situasi kondisi satuan kerja.

‎”Saya minta jajaran Kejari Deliserdang menjaga kekompakan dan kerjasama melayani kebutuhan hukum ditengah masyarakat,”kata Harli mengawali arahannya.

‎Selain itu, Harli meminta penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan perekonomian negara.

‎”Kita harus buktikan bahwa Kejaksaan hadir demi kemakmuran bangsa dan negara” ujarnya di Aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

‎Plh Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan kunjungan kerja sebagai bentuk perhatian pimpinan ke satuan kerja jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

‎“Pimpinan ingin memastikan situasi wilayah kerja penegakan hukum dan pelayanan hukum berjalan baik sesuai kebutuhan hukum dan keadilan di tengah masyarakat”kata Indra.

‎Sebab menurutnya, Kajati Sumut dalam setiap moment selalu mengingatkan seluruh jajaran tetap menjaga soliditas dan kerjasama tim.

‎Kemudian optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya menyelamatkan kerugian keuangan negara tetapi bagaimana pemulihan ekonomi.

‎”Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya penindakan hukum semata tetapi manfaat yang baik untuk bangsa dan negara” ungkap Indra.

‎Teks foto : Kajati Sumut Dr Harli Siregar foto bersama jajaran Kejari Deli Serdang.(ist)

Baca juga   PN Medan kembali Sidangkan Perkara Ganti Rugi Jalan Tol Rp40 M