Kasat Lantas Polres Binjai  “Kami Melarang Calo ,Haus Ikut Ujian Karena SIM itu adalah KOMPETENSI “

oleh

 

Rimbunnews.com – Binjai – Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin, S.H., menyampaikan serta menyarankan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak memakai jasa calo, karena Satlantas Polres Binjai tidak menjamin Akreditasi sistem pencaloan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak Media, Kasat Lantas mengatakan Himbauan pemberitahuan telah dibuat agar masyarakat tidak memakai atau mengunakan jasa Calo dalam pembuatan SIM, Selasa (14/10/2025).

“Apabila masyarakat mengunakan jasa calo, kami Pihak Satlantas Polres Binjai Tidak Bertanggung Jawab, karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card). Harus ada kompetensi, melalui ujian teori dan ujian praktek,” ujar Kasat Lantas.

Baca juga  Kapolres Sergai Turun Kelapangan Tinjau Langsung Massa Unjuk Rasa Peringati Hari Buruh Internasional

AKP Samsul Arifin juga menegaskan bahwa pembuatan dan permohonan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam pelaksanaan nya pemohon harus mengikuti dan melengkapi persyaratan, pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai peraturan yang berlaku.

Lanjut Kasat Lantas menjelaskan untuk pembiayaan telah dituangkan dalam peraturan Pembiayaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai yang berlaku.

Biaya Bikin SIM 2024

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Baca juga  Kapolres Samosir dan Forkopimda Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga  Polsek Bilah Hilir Tangkap Buronan Kasus Perampokan di Negeri Baru

Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin S.H. juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dan berperan dalam membudayakan tertib berlalu lintas yang baik dan benar di Kota Binjai.(Mabhirink Gutul)