Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu

oleh

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Aksi pengejaran dan penyergapan dramatis mewarnai keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram di Jalan Lintas Medan–Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Suzuki XL7 berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika jaringan lintas daerah. Seorang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri ke arah perkebunan warga dan kini diburu polisi.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan analisis jaringan narkotika dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada Februari lalu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian secara berlapis untuk memastikan pergerakan kendaraan yang menjadi target operasi.

“Tim bergerak cepat melakukan pengintaian berlapis dari Kuala Simpang hingga perbatasan. Ini merupakan komitmen total kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas Kombes Pol Muhammad.

Baca juga  Ketua Tridharma Hadiri HUT Dewa Sam Thai Zu di Seng Huat Bio Brahrang

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan 21 kilogram sabu tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika.

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada Februari lalu. Dari hasil pengembangan, tim kembali berhasil mengungkap pengiriman sabu seberat 21 kilogram yang disembunyikan secara khusus di dalam kendaraan,” jelas Kompol Ferry. Sabtu (31/10/2026).

Ia mengungkapkan, sindikat tersebut menggunakan modus cukup rapi untuk mengelabui petugas. Selain diduga mengganti pelat nomor kendaraan selama perjalanan dari Aceh, para pelaku juga menyembunyikan sabu di dalam kompartemen rahasia pada bagian pintu mobil.

Kecurigaan petugas mengarah pada mobil Suzuki XL7 putih bernomor polisi B 2187 SGW. Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, polisi menemukan tempat penyimpanan tersembunyi di balik dinding pintu bagian depan dan belakang, tepatnya di sekitar mekanisme central lock.

Baca juga  Ribuan Papan Bunga dan Penayangan Videotron Warnai HUT Bhayangkara ke-79 di Sumatera Utara

Dari hasil pembongkaran tersebut, petugas menemukan 20 bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai 21 kilogram. Barang haram itu dikemas menggunakan bungkus teh bermerek Dahong Paho Tea.

Tepatnya pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB dinihari. Personel Satresnarkoba mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah mobil yang melaju dari arah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Tim Unit 1 Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan pembuntutan secara senyap mulai dari wilayah Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, sekitar pukul 07.45 WIB pagi, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang bersama Kasat Resnarkoba bergerak melakukan penyergapan di Jalan Lintas Medan–Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Mobil target dikepung dan jalur pelariannya diputus. Menyadari kendaraannya telah terkepung, salah seorang pelaku nekat keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah perkebunan warga.

Meski satu pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF alias Reza (21), warga Aceh Utara.

Baca juga  Gercep Tak Sampai 1x24 jam Polres Sergai Tangkap Pelaku Penyebab Tewasnya Seseorang

Dari hasil pemeriksaan awal, AF mengaku bahwa pengiriman sabu tersebut dikendalikan oleh seorang bandar berinisial RK alias DK.

Sebanyak 21 kilogram sabu itu rencananya akan dibawa menuju wilayah Tangerang. Untuk menjalankan misi pengiriman tersebut, para pelaku dijanjikan upah mencapai Rp150 juta apabila narkotika berhasil sampai ke tujuan.

Saat ini, tersangka AF beserta barang bukti berupa 21 kilogram sabu dalam 20 bungkus besar kemasan teh China dan satu unit Suzuki XL7 putih telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang melarikan diri, mengungkap keberadaan bandar berinisial RK alias DK, serta membongkar jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kini masih berupaya menelusuri mata rantai jaringan hingga ke pihak yang diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu lintas daerah tersebut.(Mabhirink Gutul)