Rimbunnews.com – Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/10/2026).
Dalam operasi gabungan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan empat pria berinisial SPPA alias LB (45), PK (46), MCL alias I (39), dan AL alias B (46).
Keempatnya merupakan warga wilayah Kecamatan Perbaungan, masing-masing dari Lingkungan Juani, Desa Kota Galuh, dan Desa Citaman Jernih.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H. Hasil penyelidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sergai melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
Operasi turut melibatkan personel Polsek Perbaungan dan dua personel BNNK Serdang Bedagai.
Diduga Transaksi Sabu, Pembeli Akui Bayar Rp70 Ribu
Saat melakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati SPPA alias LB diduga tengah melakukan transaksi sabu dengan MCL alias I dan AL alias B.
Ketika petugas datang, SPPA alias LB disebut sempat membuang plastik klip putih yang diduga berisi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MCL alias I mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Paket tersebut saat itu dipegang AL alias B dan disebut diperoleh dari SPPA alias LB melalui perantara PK.
Dalam pemeriksaan awal, PK diduga berperan sebagai penjaga atau pengatur transaksi. Calon pembeli disebut harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan PK untuk menentukan besaran paket yang hendak dibeli.
PK kemudian menghubungi SPPA alias LB, yang selanjutnya diduga menyerahkan paket sabu kepada pembeli.
Dari penguasaan SPPA alias LB, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Itel, uang tunai Rp645.000, satu timbangan elektrik, satu ball plastik klip, satu pipet sekop, serta sejumlah plastik klip berisi diduga sabu dalam berbagai ukuran.
Total sabu dari penguasaan SPPA alias LB disebut memiliki berat bruto sekitar 2,79 gram dan berat netto sekitar 1,79 gram.
Sementara dari MCL alias I, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Kap 70 warna biru dan satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram atau netto 0,07 gram.
Dari PK, polisi menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Selanjutnya, keempat pria bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pihaknya mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam keterangan perkara, para tersangka disebut disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, turut dicantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta pembuktian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.(Mabhirink Gutul)


