Rimbunnews.com – Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS, Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (22/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WAS (31), warga Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul. Polisi turut menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB mengenai sebuah warung kopi yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit 1 IPDA Budi dan personel operasional mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan strategi penyamaran atau undercover buy.
Dalam proses tersebut, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang menyamar di warung kopi untuk melakukan transaksi narkotika.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan saku celana belakang sebelah kiri.
Sabu 1,92 Gram dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari penindakan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan total berat bruto 1,92 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai Rp100.000, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, dua buah pipet runcing atau skop, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB.
Selanjutnya, WAS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Polisi Ajak Masyarakat Beri Informasi
AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Polres Sergai, lanjutnya, berkomitmen mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
(Mabhirink Gutul)


