Rimbunnews.com – Jakarta – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan para terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Putusan tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 mengenai dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane di PT PHR.Majelis Komisi menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diperiksa selama proses persidangan tidak cukup untuk membuktikan adanya dugaan persekongkolan tender. Dengan demikian, para terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan tersebut dibacakan pada 13 Oktober di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta.Sidang dipimpin Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi, dengan anggota Majelis Komisi Hilman Pujana dan Mohammad Reza.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan melalui siaran pers resmi berikutnya.Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan Majelis Komisi terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proses tender pengadaan geomembrane di lingkungan PT PHR.
Dengan putusan tersebut, dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam perkara ini tidak terbukti berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa Majelis Komisi. (Mabhirink Gutul)


