Rimbunnews.com – Sergai – Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial MN (51), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui strategi undercover buy pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan lokasi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyamaran dan transaksi pembelian sabu di lokasi yang telah ditentukan.
Saat MN menyerahkan satu bungkus klip plastik transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan.
Ketika hendak diamankan, tersangka disebut sempat berupaya membuang barang bukti lainnya ke sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap MN dan menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 di saku celana sebelah kiri.
Uang tersebut, berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas, merupakan hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, MN mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan diperjualbelikan. Ia juga mengaku baru sekitar tiga hari menjalankan aktivitas sebagai pengedar di wilayah Pantai Cermin Kiri.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus klip plastik transparan sedang berisi sembilan bungkus klip plastik transparan kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
Kemudian, satu bungkus klip plastik transparan sedang berisi dua bungkus klip plastik transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong berukuran kecil serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang disebut sebagai hasil penjualan.
MN yang diketahui berusia 51 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta tersebut merupakan warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa,” ujar AKP Bringin Jaya menyampaikan keterangan Kasat Narkoba.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” katanya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, MN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.(Mabhirink Gutul)


