Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus IRT Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus IRT Pengedar Sabu di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, September 2026 Sekira Pukul 16.20 WIB.

Kronologi Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia. Menanggapi aduan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemantauan intensif di lokasi. Setelah mengidentifikasi target, petugas melancarkan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

Saat menyepakati transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat.

Dari interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial RZ di Tembung sebanyak 5 paket seharga Rp200.000,- per paket, di mana 3 paket di antaranya sudah berhasil terjual untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Hadapi Disrupsi Teknologi, Prof. Syawal Gultom Tekankan Pentingnya Strategi dan Pembelajaran Seumur Hidup di Wisuda UNIMED

Identitas Pelaku  SY, Perempuan, 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Penjahit Pakaian, Warga Dusun II Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai.

Barang Bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram, 1 (satu) unit HP Android

 Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut oleh Sat Res Narkoba. Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menghentikan peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas.

Baca juga  OJK Atur Bunga Pinjaman Daring Lindungi Konsumen

Adapun Pasal Yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / UU RI Terkait. (Mabhirink Gutul)