Polisi Gerebek Sarang Narkoba  di Wilayah Hukum Polsek Dolok Masihul

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Polisi Gerebek Sarang Narkoba  di Wilayah Hukum Polsek Dolok Masihul di Dusun VI Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Areal ladang sawit milik masyarakat, ±100 meter dari kandang ayam), Sabtu, 29 Agustus 2026.

Penggerakan tersebut dilakukan Sekira pukul 14.40 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya lokasi ladang sawit yang sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Sekira pukul 16.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. bersama Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H. dan anggota opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Baca juga  Ops Kancil Toba 2025 Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Sita 15 Motor

Saat petugas tiba, kedatangan mereka diketahui sehingga 4 orang laki-laki tidak dikenal berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Sekira pukul 17.00 WIB, petugas bersama Kepala Desa Pulau Tagor (Sdr. Kasianto) dan Kepala Dusun membersihkan lokasi dengan memusnahkan alat-alat bekas konsumsi narkoba yang ditemukan.

Pelaku: 4 (empat) orang laki-laki tidak dikenal melarikan diri (sedang dalam penyelidikan dan pengembangan)

Adapun Barang Bukti yang disita antara lain : 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu),b4 (empat) helai plastik klip transparan ukuran kecil, Pipet plastik yang telah dibengkokkan dan 1 (satu) buah mancis yang telah dimodifikasi.

Keterangan Narasumber: Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Pulau Tagor. Ke depannya, jajaran Pemerintah Desa akan terus berkolaborasi dengan Sat Narkoba dan Polsek Dolok Masihul dalam memberikan informasi serta meminta pengetatan patroli rutin di area rawan. (Mabhirink Gutul)