Rimbunnews.com – Sergai -;Respons Cepat Laporan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Sergai Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jalan Lintas Medan – Tebingtinggi (Dusun I Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai — tepatnya di depan Masjid Agung).
Kamis, 6 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB .
Pada kejadian tersebut, Sat Intelkam Polres Sergai berhasil mengamankan seorang tersangka, Z K, seorang pengemudi/supir Truk Tangki asal Aceh.


Adapun barang buktin yang turut diamankan berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik transparan Berisikan diduga narkotika jenis shabu, 2 (Dua) Buah Kaca Pyrex berisikan lekatan diduga narkotika Jenis shabu, 1 (satu) Buah kotak Rokok warna Putih bertulisan Sampoerna , 1 (satu) Buah kotak Rokok warna Hitam bertulisan BULL, 1 (satu) buah mancis warna Biru yang terakit dengan jarum.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) buah pipet transparan,v 1 (satu) Buah STNK truck Tangki BK 8143 BH, 1 (satu) Unit Handphone iphone 11 , 1 (satu) Buah Dompet Harwa Hitam (Tidak ada uang) dan 1 (satu) buah SIM BII UMUM an.Z K seta 1 (satu) buah SIM A an.ZK
Adapun Kronologi ringkas kejadian, sebelumnya Personil Sat Intelkam Polres Sergai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah truk tangki bernopol BK 8143 BH, kemudian Petugas melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, dan mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan di kabin truk tersebut , ditemukan barang bukti sabu beserta alat isap (bong/pyrex), mancis, peranti rokok, STNK, SIM, serta 1 unit iPhone 11.
Ketika diintrogasi tersangka mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin saat sedang menunggu perbaikan truk yang rusak. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp100.000,- melalui komunikasi ponsel.
Kemudian tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.:” ,Jum’at 07 Agustus 2026, membenarkan bahwa pada hari Kamis, 06 Agustus 2026, personil Sat Intelkam Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial ZK yang profesinya sebagai supir truk tangki asal Aceh. Yang bersangkutan tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum Medan – Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Kec. Sei Rampah.
Penangkapan ini berawal dari laporan dan kepedulian masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, kata Kasihumas.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, personel Sat Intel Polres Sergai menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.”(Mabhirink Gutul)


