Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tahun 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Ditetapkan dan Masuk DPO

oleh

Rimbunnews.com – Sergai – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2021, yang dibuat oleh pelapor berinisial H. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap peristiwa pidana serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor berinisial H dan sejumlah saksi, yakni berinisial A, MT alias M, RW, MI, serta CNMRS. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95.000.000, uang tunai Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.

Baca juga  Karutan Kelas I Medan Terima Langsung Aspirasi dan Keluhan Dari Warga Binaan

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun, karena yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka guna mempercepat proses penegakan hukum.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial A, menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan, karena hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga  Kemeriahan Olahraga Bersama Tingkatkan Soliditas dan Solidaritas Antar Instansi Kabupaten Samosir Jelang Hari Bhayangkara Ke-78

“Polres Serdang Bedagai memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Bringin Jaya.

Lebih lanjut, AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa Polres Serdang Bedagai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berupaya maksimal untuk mengungkap keberadaan tersangka dan melengkapi seluruh alat bukti agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

Baca juga  Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan memperoleh informasi dari sumber yang akurat serta berimbang. Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, diharapkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.(Mabhirink Gutul)