Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji, dalam pertemuan bilateral yang digelar di Kantor KPPU pada 29 April 2026. Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat kerja sama dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital global.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama jajaran anggota, termasuk Gopprera Panggabean, serta dihadiri oleh delegasi dari JFTC. Fokus utama diskusi mencakup penguatan sinergi penegakan hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi dalam menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks.
Dalam sambutannya, Fanshurullah menekankan bahwa otoritas persaingan kini memasuki fase redefinisi peran. Tidak hanya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, KPPU juga diarahkan untuk berperan lebih strategis dalam membentuk struktur pasar yang terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital.
KPPU Tekankan Pentingnya Persaingan Usaha Sehat bagi Perekonomian Nasional
KPPU juga memaparkan agenda reformasi kelembagaan melalui penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, serta integrasi berbasis data. Salah satu langkah strategis yang tengah didorong adalah amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 guna memperluas kewenangan, termasuk penerapan notifikasi pra-transaksi merger dan program leniency.
JFTC menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut serta berbagi pengalaman dalam reformasi regulasi di Jepang.
Dalam sektor digital, KPPU menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform berbasis data. Sejumlah penanganan perkara telah dilakukan, mencakup sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, hingga pinjaman online. Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, namun juga berpotensi menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain jika tidak diawasi dengan tepat.
Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa KPPU tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model bisnis social commerce. Ia menegaskan bahwa tantangan utama dalam penegakan hukum adalah penentuan pasar relevan pada model multi-sided market serta peran data sebagai sumber kekuatan pasar.
Sementara itu, JFTC memperkenalkan praktik penggunaan Digital Analyst, yaitu tenaga ahli teknologi eksternal yang mendukung penegakan hukum dan kajian pasar secara fleksibel. Pendekatan ini dinilai dapat menjadi referensi bagi KPPU, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan informasi dan independensi lembaga. KPPU juga menyatakan komitmennya untuk mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender berbasis kecerdasan buatan.
Chatani Eiji mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam menangani kasus-kasus strategis, termasuk yang melibatkan perusahaan global seperti Google dan SANY Group. Menurutnya, konsistensi KPPU dalam menegakkan hukum mencerminkan kredibilitas dan independensi lembaga dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Kedua lembaga sepakat bahwa praktik anti-persaingan di era digital bersifat lintas negara sehingga membutuhkan kolaborasi internasional yang erat, termasuk dalam pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, serta kajian isu seperti kolusi algoritmik dan kekuatan pasar berbasis data.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang dalam menciptakan pasar yang kompetitif, adil, dan berkelanjutan di tengah disrupsi ekonomi digital global.(REL)


