Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Berhasil Amankan   Pelaku Kasus Pencurian Barang di Dalam Rumah 

oleh

 

Rimbunnews.com – Pancur Batu  – Tak Butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menangkap pelaku kasus pencurian barang di dalam rumah Kamis (12/2/2026)

Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 Orang yang pertama BA Ginting Lk 31 Thn yang diamankan Pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 00.45 Wib di Namo Salak Desa Lama Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang dan Pelaku yang Kedua E.S Naaution ,Lk, 50 yang diamankan pada hari kamis 12 Februari 2026 Sekira Pukul 07.30 WIB Di Desa lama Jl penungkiran Kec pancur batu kab Deli Serdang.

Kasus ini bermula dari laporan Pengaduan Masyarakat an. Firman Purba Lk, 63 Tahun, Kristen, Dusun IV Jl Matang Purba No 1 Sampak Kuning Kec Pancur Batu Kab Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/II/2026/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Februari 2026

Baca juga  Ketua Permabudhi Sumut dan Ketua TITD Tridharma Komda Sumut Hadiri Ulang Tahun Dewa Taye di Cetiya Go Lau Sapek

Kejadian ini berawal dari Hari Rabu Tanggal 21 Januari 2026 Sekira Pukul 14.00 WIB Korban Pergi dari Rumah dengan Tujuan ke Pekan Baru dan kondisi rumah seluruhnya terkunci

Kemudian Pada Hari Senin Tanggal 9 Februari 2026 Sekira Pukul 16.00 WIB Korban Dihubungi Oleh Kadus 4 desa tengah an Cristian Purba Bahwasanya Pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka. Selanjutnya Korban menyuruh saksi an Cristian Purba untuk mengecek isi dalam rumah, kemudian Cristian Purba memeriksa kedalam sambil menelpon korban melalui video call. Saat dicek, saksi memperlihatkan kepada korban pintu kamar dalam keadaan terbuka dan kondisi kamar sudah berantakan dan besi jendela samping sudah rusak

Baca juga  Personel Polsek Firdaus Aamankan Empat orang laki – laki Diduga Anggota Geng Motor STN

Pada hari Selasa tanggal 10 Februari Sekira Pukul 01.00 WIB Korban sampai dirumah dan memeriksa barang barangnya yang sudah tidak ada dan barang yang hilang tersebut berupa Emas 24k 5 Gram,, Sepatu Nike Air, 2 unit Jam Tangan Merk Mido, 3 Unit Tabung Gas, 1 Unit Pompa Air, 1 Unit Mesin Las, 1 Unit Mesin Grenda

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo Sekali S.H melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

dan Unit Reskrim Berhasil mengamankan kedua Pelaku tersebut dan dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban tersebut bersama rekannya satu lagi an Als Dy yang telah diamankan Dit Narkoba Polda Sumut .

Baca juga  Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir di Desa Pantai Gemi

“Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi S.H menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari respons cepat terhadap laporan masyarakat. Ia mengatakan, “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Polsek Pancur Batu berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan keamanan warga.”

“Kami Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengamanan terhadap tempat tinggal masing-masing, serta jangan ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,” Ujar Kompol Junaidi S.H.(Mabhirink Gutul)