Rimbunnews.com – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meluncurkan edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai langkah adaptasi terhadap perkembangan pesat ekonomi digital, dominasi algoritma, dan pemanfaatan kecerdasan buatan yang memengaruhi lanskap persaingan bisnis di Indonesia. Acara peluncuran digelar di Jakarta, Rabu (17/12/2025), menandai pembaruan penting dalam penegakan hukum persaingan di tanah air.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa metode pengawasan konvensional kini tidak lagi cukup untuk menghadapi praktik bisnis yang semakin kompleks. Ia menyoroti kebutuhan analisis hukum dan ekonomi berbasis bukti yang relevan dengan perilaku pelaku usaha di era digital.
Buku edisi terbaru ini disiapkan sebagai rujukan baku bagi akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha. Di dalamnya, terdapat pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan di era digital, dampak pemanfaatan kecerdasan buatan, serta penyesuaian aturan setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Isu strategis lain, seperti notifikasi merger dan akuisisi, persekongkolan tender, definisi pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting, juga dibahas secara komprehensif.
Dalam rangka memperkuat ekosistem persaingan usaha, KPPU juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kerja sama ini bertujuan memasukkan hukum persaingan ke dalam kurikulum perguruan tinggi sehingga tercipta keseragaman pemahaman antara regulator, akademisi, dan praktisi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto menyambut positif kolaborasi ini. Ia berharap buku tersebut dapat dimanfaatkan secara luas di dunia akademik dengan pendampingan KPPU, sekaligus memperkuat sinergi lintas disiplin untuk mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Peluncuran buku edisi ketiga ini menjadi tanda komitmen KPPU dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat di tengah dinamika inovasi digital. Keseragaman pemahaman hukum dianggap penting untuk menjaga persaingan tetap adil tanpa menghambat inovasi. (Mabhirink Gutul)


