Rimbunnews.com – Sugau – Ngadap Karo-Karo didampingi Advokat Chalik Pandi SH dan keluarga berinisiatif mendirikan Flang / merek kepemilikan atas tanah yang berukuran lebih kurang 3.000 M , terletak di Desa Sugau Dusun II, Durin Pitu Kecamatan Pancur Batu, Senin (15/12/2025).
Menurut penuturan Nadap Karo-Karo bahwa lahan tersebut dibelinya baru-baru dari seseorang berdasarkan surat Desa dan dikuatkan dengan akta notaris.
” Berdasarkan hal tersebut Nadap Karo-Karo berkeinginan mendirikan Flang kepemilikan lahan tersebut,” katanya .
Tapi disaat pelaksanaan mendirikan Flang tersebut, ada reaksi dari yang menguasai lahan tersebut, karena pengakuan yang menguasai lahan yang akan didirikan Flang tersebut mengaku sudah tiga puluh tahun menempati dan menguasai lahan tersebut.
Dalam adu argumentasi tersebut Ngadap Karo-Karo menunjukkan surat kepemilikan atas lahan tersebut, sementara Advokat Chalik Pandi SH selaku kuasa hukum Ngadap Karo-Karo sempat menanyakan “surat kalian dimana’ sehingga terjadi adu argumentasi kedua belah pihak untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut.
Dengan demikian tidak mendapatkan titik terang untuk mendirikan plang tersebut karena kedua belah pihak tidak ada persesuaian maka pendirian plang tersebut pun gagal .
Ngadap Karo-Karo menyampaikan kepada Media menyampaikan keluhannya, “Umur saya 71 Tahun, saya sangat sedih dan ingin menangis,mengingat usia yang Telah Tua ini,tanahku pun tidak bisa ku kuasai,katanya.
Untuk lebih lanjutnya akan dikonfirmasi kedua belah pihak serta diurut dari atas yang terkait dengan kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut. ( TIM )


