Polres Deli Serdang Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penembakan Menggunakan Senapan Angin, Tangkap Tiga Tersangka 

oleh

Rimbunnews.com – Deli Serdang – Satreskrim Polresta Deli Serdang membekuk WD (47), AS (41) dan S alias AS (49). Tersangka ketiga ditangkap atas kasus pengeroyokan terhadap korban Jerry Nanda Syahputra (28) warga Dusun XVI Gang Bukari Pasar 3 RT/RW: 001/001 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Dicky Irawan (35) warga Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, dalam laporannya Rabu (20/8/2025) menjelaskan peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Senin (11/8/2025) .

Baca juga  Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota Medan

Saat itu, korban dan dua kawannya memasang spanduk salah satu Ormas untuk memperingati HUT RI ke 80 di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan. Setelah selesai memasang spanduk dan ingin mengambil dokumen, Tiba-tiba 3 sepeda motor dengan jumlah sekitar 10 orang dengan membawa senjata angin langsung menembaki semua yang ada dilokasi tersebut.

Salah satu peluru senapan angin mengenai kaki pada bagian korban sedangkan kawan bernama Dicky Irawa salah satu peluru mengenai bagian ulu jantung yang saat ini dirawat di RSU Grand Med di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Akibat kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang

Pada hari Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, para pelaku melakukan penyerangan ke RSU Grand Med terhadap korban yang pada saat itu juga ada personel Satreskrim Polresta Deli Serdang dilokasi itu dan personel Satreskrim mengamankan para pelaku dan pengangkutannya ke Polresta Deli Serdang.

Baca juga  Rutan Kelas 1 Medan Gelar Bakti Sosial, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Masih penjelasan Kapolresta Deli Serdang, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara menembaki menggunakan senapan angin di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan yang mengakibatkan korban Dicky Irawan menjalani operasi karena peluru masuk ke dalam perut .

Satu Pucuk Senjata Senapan Angin warna Hijau yang digunakan pelaku WD, satu pucuk Senjata Senapan Angin warna Hitam yang digunakan pelaku J. Satu unit kendaraan Roda 4 merk Honda City (sedan) warna Hitam dengan No.Pol BK 1806 EV, satu unit kendaraan Roda 4 merk Honda CRV warna Hitam dengan No.Pol E 1871 BI, tiga 3 kotak Peluru Senjata Senapan Angin, sepuluh tabung Gas Co2 berukuran 12 gram, satu potong Celana Pendek motif Loreng milik korban, satu potong Kaos lengan pendek warna Hitam milik korban disita. Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana selama 7 Tahun penjara,” urai Kapolresta Deli Serdang. (Mabhirink Gutul)