Rimbunnews.com – Sergai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak.
Dalam konferensi pers (doorstop) yang digelar pada Jumat (15/8/2025) di ruang tahanan Polres Sergai dan Kantor PPA Sat Reskrim, polisi memaparkan detail tiga laporan polisi yang mencakup tindak persetubuhan, perbuatan cabul, hingga kasus melarikan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kasi Humas Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang mengancam keselamatan dan martabat perempuan serta anak di wilayah hukumnya.
“Ada tiga laporan polisi yang berhasil kami ungkap. Tersangkanya bervariasi, termasuk seorang pria berusia 70 tahun dan pelaku lain yang mencabuli anak-anak berusia rata-rata 7 tahun. Seluruh tersangka sudah kami amankan, dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Serdang Bedagai,” tegasnya.
Kasus pertama dilaporkan pada 19 Juli 2025 dengan nomor LP/B/253/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Kejadian berlangsung di Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Tersangka J (45), seorang nelayan, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban SS (81), seorang ibu rumah tangga. Kronologinya, korban yang sedang sakit dan beristirahat di kamarnya tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh pelaku.
Awalnya korban mengira pelaku adalah cucunya, namun setelah menyadari kondisi pelaku yang sudah telanjang dan berada di atas tubuhnya, korban berusaha melawan. Teriakan korban memanggil saksi membuat warga berdatangan dan mengamankan tersangka.
“Polisi menyita barang bukti berupa sehelai seprai, baju daster, dan celana pendek. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,”ucap Kasat Reskrim.
Lanjut Binrod Situngkir. Kasus kedua terungkap pada 3 Agustus 2025 melalui laporan LP/B/275/VIII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Kejadian terjadi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Tersangka YI (22) diduga membawa lari korban CAN (16) ke rumahnya di Kabupaten Langkat selama tujuh hari. Pada 31 Juli 2025, korban disetubuhi tersangka di ruang tamu.
Upaya pelaku untuk kembali membawa korban pada 3 Agustus 2025 berhasil digagalkan keluarga korban, yang kemudian menyerahkannya ke polisi. (Mabhirink Gutul)


