Garap Uang Teman Dekatdi ATM, Pelaku Ditangkap dan Ditahan di Polsek Medan Tuntungan 

oleh

Rimbunnews.com – Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, berhasil mengamankan D Perangin-angin (26) warga Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Pintu Air IV Gg Batu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor atas dugaan tindak pidana pencurian uang milik rekannya senilai Rp130 Juta.

Penangkapan dilakukan, Rabu dini hari (11/6/2025) pukul 02.30 WIB di  setelah polisi menerima laporan dari korban, A Pinem (49), seorang pedagang asal Jalan Irigasi V, Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH MH menjelaskan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) B/ 224/ VI/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Baca juga  Gercep, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Curat

Dijelaskannya, kasus berawal saat korban dan pelaku tinggal bersama di kos Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani. Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WIB saat pelapor tidur, dan ketika terbangun pelaku sudah terlihat.

“Setelah itu, pelapor mengecek saldo rekeningnya di ATM dan mendapati dana tabungannya telah berkurang Rp130 juta. Pelaku diketahui telah memblokir kontak pelapor dan tidak bisa lagi dihubungi,” jelas Iptu Syawal.

Di hari yang sama, pelaku sempat mentransfer Rp95 Juta ke rekening pelapor. Namun, hingga Tanggal 2 Juni 2025, sisa uang Rp35 Juta tidak dikembalikan,” lanjutnya.

Merasa dirugikan, korban langsung membuat LP ke Polsek Medan Tuntungan. Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Sialagan SH, langsung melakukan penyelidikan, memeriksa TKP, saksi-saksi dan CCTV.

Baca juga  Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tersya

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumah temannya. Barang bukti yang disita adalah satu unit handphone merk Infinix,” beber Iptu Syawal.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku, menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot sebesar Rp25 Juta dan untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp15 Juta. ( Mabhirink Gutul )