Komisi VI DPR RI Dukung Penambahan Anggaran dan Pemanfaatan PNBP bagi KPPU

oleh

 

 

Rimbunnews com – Medan – Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan tambahan anggaran serta pemanfaatan 80% Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2025. Dukungan ini bertujuan untuk kelancaran berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan yang dilakukan KPPU, termasuk memastikan pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada 13 Februari 2025, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa KPPU mengalami defisit anggaran sekitar Rp2,5 miliar setelah perhitungan efisiensi dan realisasi anggaran hingga awal Februari 2025. Dengan anggaran yang tersedia, KPPU hanya mampu membayar gaji komisioner dan dukungan sekretariat tanpa pegawai operasional untuk tugas utamanya, seperti bantuan hukum hubungan usaha, pengawasan terhadap UMKM, dan penilaian akuisisi serta merger.

Baca juga  Kapolres Tanah Karo Pimpin Sertijab Kapolsek Tigapanah dan Kapolsek Simpang Empat

Sebagai upaya efisiensi, KPPU telah menerapkan sistem digital dalam pemanggilan dan konferensi serta kebijakan work fromwhere (WFA) dua hari dalam seminggu. Namun, untuk menjamin kelangsungan operasionalnya, KPPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp26,1 miliar serta meminta izin penggunaan 80% PNBP yang dihasilkan dari kegiatan utama lembaga tersebut.

Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan terhadap kedua usulan tersebut dan memasukkannya ke dalam kesimpulan RDP. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. ( Mabhirink Gutul)