Polsek Tanjung Beringin  Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Handphone

oleh

 

Ribunnews.com – Sergai – Polsek Tanjung Beringin  Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pencuri handphone yang terjadi di dusun II desa pematang terang kecamatan tanjung beringin, kabupaten serdang bedagai, pada senin lalu.

Tersangka An JKS, LK, 23 tahun, warga dusun II desa pematang terang kec. tanjung beringin kap. serdang bedagai, selain korban bernama faskalis rotua manalu, Lk, usia 56 tahun, warga dusun II desa pematang terang kecamatan tanjung beringin, kap serdang bedagai, kamis (13/02/2025).

Dengan kejadian ini, korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan korban membuat laporan ke polsek tanjung beringin sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI berdasarkan LP/B/14/II/2025/SPK/polsek tanjung beringin/polres sergai/polda/ sumut.

Baca juga  Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Narkotika Ganja di Stadion Samura Kabanjahe

Lalu kapolsek tanjung beringin AKP pamilu hutagaol SH. MH. memerintahkan kanit reskrim polsek tanjung beringin lpda ZH, limbong SH, bersama team opnal polsek tanjung beringin mendatangi lokasi tersebut.

selanjutnya, tim opsnal polsek tanjung beringin mendapat informasi dari masyarakat yang dapat layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di depan rumah warga di dusun III gubang gajah desa pematang cermai kecamatan tanjung beringin kabupaten serdang bedagai.

Dengan sigap, kanit reskrim polsek tanjung beringin Ipda ZH limbong, SH. bersama dengan team opsnal polsek tanjung beringin langsung mendatangi lokasi dimaksud dan setelah tim sampai dilokasi tersebut, tim melihat pelaku, dan langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan serta mengintrogasi tersangka, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit HP merk oppo A3x warna biru laut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban.

Baca juga  Pastikan Aman dan Kondusif, Polres Sergai Gelar Monitoring Obvit

Sehingga, kanit reskrim bersama dengan tim membawa Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) buah kotak hand phone merek oppo A3x warna biru laut ke mako polsek tanjung beringin polres sergai guna proses hukum selanjutnya. kanit reskrim polsek tanjung beringin, Ipda ZH. limbong, SH, menerangkan bahwa ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian HP di rumah korban faskalis rotua manalu, namun pelaku tidak/belum mengakui bahwa ia juga membawa 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg,” pungkasnya.

PS. Kasi Humas polres sergai, Iptu zulfan ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku setelah diamankan dan dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka telah melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke  3e dan 5e dari KUHPidana melakukan pencurian dengan pemberatan.

Baca juga  Hari Terakhir Operasi Lilin Toba 2025, Polres Samosir Sigap Bantu Pengendara Mobil Rusak di Perbukitan Tele

Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhusus Masyarakat Kabupaten Sergai agar tidak teledor meletakkan barang berharga dimanapun serta harus mengecek keadaan rumah dalam keadaan terkunci jika hendak berpergian atau beristirahat. Kasi Humas juga menegaskan bahwa apabila masyarakat mengalami kasus kejadian serupa atau tindak pidana kejahatan lainnya agar dapat segera melaporkan nya ke pihak. Berwajib supaya dapat segera ditangani. ( Mabhirink Gutul)