DJP Terbitkan Aturan Masa Transisi Bagi Pelaku Usaha Soal Faktur Pajak

oleh

 

 

Rimbunnews.com – Medan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan bertujuan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerbitan Faktur Pajak.

Hal itu dibenarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Lewat keterangannya, disampaikan bahwa peraturan tersebut mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha yang menghadapi kendala untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan, terutama terkait penerbitan Faktur Pajak serta pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Masa transisi ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Selama masa transisi, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan,” ujarnya.

Baca juga  Polres Samosir Berpartisipasi dalam Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Dalam Program Ketahanan Pangan Polri

Ketentuan tersebut diantaranya:

Pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak mereka sesuai dengan aturan dalam PMK 131 Tahun 2024.

Faktur Pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan PPN sebesar 11% atau 12% atas penyerahan selain barang mewah dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi, meskipun perhitungan yang benar seharusnya menggunakan rumus 12% x 11/12 x harga jual.

Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% yang terjadi akibat penerapan tarif PPN 12% oleh penjual, padahal seharusnya hanya sebesar 11%, Senin (6/1/2025)

Mekanisme tersebut adalah:

– Pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual.

– Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan penggantian Faktur Pajak sebagai tindak lanjut atas permintaan pembeli.

Baca juga  Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati Karo

“Dengan adanya peraturan ini, DJP berharap pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan terbaru tanpa terkena sanksi selama masa transisi. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia,” sebutnya mengakhiri. (Mabhirink Gutul)