Polsek Mardinding Tempuh peyelesaikan Perkara Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restoratif Justice

oleh

Rimbunnews.com – Mardingding – Polsek Mardinding menempuh peyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice. 

Peristiwa pidana penganiayaan tersebut dialami korban sekaligus pelapor Roy Fiki Sembiring(30), warga Desa Rambah Tampu Kec. Lau Baleng, pada Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2024 / SU / RES T.KARO / SEK DINGDING, tanggal 22 Januari 2024, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan, yang terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu  di Desa Rambah Tampu, yang dilakukan Rencana Ginting(55) dan Lois Pilkada Ginting(16), yang juga Desa Rambah Tampu.

Penyelesaian perkara secara restorative justice tersebut, dilaksanakan di Mapolsek Mardinding, Selasa(06/02/2024).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Mardinding AKP D. Tambunan, S.H, menjelaskan, restorative justice tersebut, dilaksanakan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Baca juga  Memberikan Pembinaan Rohani Kepada Para Pelaku Tipiring Merupakan Kebijakan  Kapolres Sergai

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”, katanya .

Penyelesaian perkara secara restorative justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri Kepala Desa Rambah Tampu Arianto Perangin Angin.

“Jadi para pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan, sehingga perkara ini diselesaikan melalui keadilan restorativ”, kata Kapolsek.

Baca juga  Polda Sumut Tangkap 3 Kurir, 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Disita

Kades Rambah Tampu saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardingding yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga Desa. ( Mabhirink Gutul )