Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 56 Kasus Narkoba Sepanjang 11 – 17 September 2023

oleh

Rimbunnews.com – Medan – Petugas Polrestabes Medan dan jajarannya berhasil mengungkap 56 kasus narkoba sepanjang tanggal 11 September hingga 17 September 2023.

Dari 56 kasus tersebut, jumlah tersangka sebanyak 70 orang. Di mana dari jumlah tersebut, 59 orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang merupakan pemakai atau pengguna narkoba.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp 7.107.000,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu didampingi Wakasat Narkoba Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit Idik 3 Iptu Habibi kepada wartawan, Minggu (17/09/2023).

Baca juga  Di Bawah Guyuran Hujan Kapolda Sumut Pimpin Gelar Pasukan Ops Mantap Brata 2023-2024

John Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Polsek sejajaran Polrestabes Medan berdasarkan perintah bapak Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu menjelaskan selama ini, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan melakukan upaya persuasif. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada pelajar, dan juga ikut terlibat cegah narkoba.

Pihaknya mengajak bersama-sama memerangi narkoba, karena itu merusak moral dan masa depan generasi bangsa. “Kami harapkan upaya pemberantasan narkoba ini dapat dilakukan semua pihak, mulai dari elemen pemerintahan hingga masyarakat. Kepada para orang tua juga kita harapkan dapat memantau atau mengawasi pergaulan anak-anak yang sudah beranjak remaja,” jelas AKBP John Sitepu.

Baca juga  Satlantas Polres Langkat Membuat Terobosan Falam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Perpanjangan SIM Delivery

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) dan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat beko, pada hari Rabu, 13 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai, di Jalan Jambur Dusun VII Tanjung Pamah Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

“Dengan melibatkan personel gabungan Polrestabes Medan beserta personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, anggota Koramil 02/01 Medan dan Den POM 1/5. Di seputaran lokasi, personel berhasil mengamankan 8 buah alat hisap sabu, 1 bungkus plastik koin jackpot dan 1 buah pisau belati,” jelas AKBP John Sitepu.( Mabhirink Gutul)