Rimbunnews.com – Medan , Selaku ahli waris alm. Syaiful Bahri pemilik Pasar Baru Stabat di Jalan Perniagaan desa Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 459, 460 dan 1795 serta akta ganti rugi nomor : 594.4-029/AGR/STB/1990,

Elidawati menyatakan bahwa hamparan tanah tersebut adalah milik orang tua kami dan kami sebagai ahli warisnya berdasarkan penetapan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 166/PDT.P/1996/PN-LP.
Bahwa kami sangat menyesalkan adanya gugatan dari beberapa pihak pedagang yang berusaha/ berdagang di atas tanah orang tua kami tersebut yang saat ini menggugat kami sebagai ahli waris pemilik tanah yang mereka tempati dengan gugatan dengan Perkara Perdata No. 19/Pdt.G/2023/PN Stb ,di PN Stabat .

Sebelum adanya gugatan tersebut, kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pihak di kabupaten Langkat termasuk dengan para pedagang. Namun tidak ada balasan dari berbagai pihak maupun sebagian dari pedagang sehingga adanya gugatan tersebut

jika putusan Pengadilan Negeri Stabat atas gugatan tersebut bersifat SUBJEKTIF serta TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN dan PERUNDANG – UNDANGAN yang berlaku maka kami akan menutup secara PERMANEN Pasar Baru Stabat yang berdiri di atas tanah orang tua kami tersebut, sehingga kami dapat mengalihfungsikan lahan tersebut untuk kegiatan sosial lainnya.
(Tim )

Rimbunnews.com – Stabat, Ahli waris pasar baru Stabat Langkat sangat kecewa dengan kejadian yang menimpa tim nya yang bernama DELIYANA SOFYANI SOFYAN (Liya )yang pada hari Rabu 30 agustus 2023 mendapat luka akibat pukulan dari preman yang selalu mengganggu para pekerja management Ahli waris dalam melaksanakan aktifitasnya .

Kejadian serupa kerap kali terjadi atas pekerja saya pada hal saya sudah menyurati pihak pihak terkait atas aksi aksi premanisme di lingkungan pasar Baru Stabat imbuh Elyda wati ( Ahli waris ),dan juga menyampaikan kepada awak media bahwa keluarga besar alm Suayful Bahri takkan pernah menyerah sampai keadilan atas hak hak mereka dapatkan.

Ketika di komfirmasi langsung kepada korban menerangkan bahwa kejadian yang menimpa dirinya sudah di aporkan ke Polres Langkat dengan nomor Lapor LP / B / 457 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA.
TP. PENGANIAYAAN
dan dengan keronolgi sebagai berikut,
Pada hari Rabu, Tgl. 30 Agustus 2023, sekira Pkl. 10.00 Wib, Ketika Pelapor dan Team Ahli Waris Alm. Syaiful Bahri melakukan Aktivitas Pendataan dan Pengutipan Pengelolaan Pajak Baru Stabat di TKP maka Terlapor menghalang-halangi kegiatan tersebut lalu Pelapor Memvideokan hal tersebut kemudian Terlapor langsung memukul Handphone milik Pelapor tersebut sehingga mengenai Bibir bawah Pelapor yang mengakibatkan Luka berdarah dan bengkak. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya (Tim)